22 Jamaah Haji Indonesia yang Ditangkap Polisi Arab Dibebaskan

Jamaah haji harus memperhatikan kelengkapan dokumen.

Sebanyak 22 jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia dari 24 orang yang ditangkap aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi beberapa waktu lalu dinyatakan tidak bersalah. Hal ini disampaikan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambany. 

Dia mengatakan, pihaknya mendampingi proses pemeriksaan 24 orang yang sebelumnya ditangkap di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5/2024). Namun, sopir dan pemilik busnya ditahan di Madinah, yaitu MH dan JJ. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, 22 orang  ini merupakan jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji dengan biaya sebesar Rp 25-150 juta kepada koordinatornya. 

“Mereka sudah diproses oleh Kejaksaan Saudi. Hasil dari pemeriksaan, 22 orang dibebaskan,” ujar Yusron saat dihubungi, Kamis (29/5/2024).

Dia mengatakan, 22 orang jamaah itu saat ini masih berada di Arab Saudi dan statusnya masih belum melaksanakan ibadah haji. Karena tidak menggunakan visa haji, mereka pun disarankan untuk pulang ke Tanah Air. 

“Skema yang banyak ditawarkan paket haji Furuda dan macam-macam, faktanya mereka bukan dapat visa haji tetapi visa ziarah,” ucap dia.  

Yusron menjelaskan, pemerintah Arab Saudi saat ini terus berusaha memperbaki penyelenggaraan ibadah haji dan menciptakan inovasi baru dalam pelayanan. 

“Artinya adalah, tasreh menjadi sangat penting untuk mempersiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama Saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa, Menteri Haji sudah bilang barang siapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” kata dia. 

Masuknya haji ilegal ke Makkah dampaknya sangat besar. Karena itu, saat ini pemerintah Arab Saudi juga sudah memperketat akses masuk dari Madinah ke

 Makkah. Aparat kepolisian Arab Saudi menggelar razia di beberapa titik. 

“Dampaknya sangat besar. Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan,” jelas Yusron.

Sebelumnya, 24 orang jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. 

Saat diamankan, petugas haji yang selesai melaksanakan Shalat Dzuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jamaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jamaah haji furoda. 

Karena jamaah Furoda bukan bagian dari kuota jamaah Indonesia, maka petugas tidak langsung menanyakan kelengkapan dokumen. “Kami tanya, mereka jawab jamaah furoda sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen). Tapi informasi dari Masyariq mereka pakai visa umroh,” ujar Kepala Sektor PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur di Madinah, Rabu (29/6/2024). 

IHRAM