ADA beberapa anggota keluarga yang memang seringkali agak rancu kita memandangnya. Banyak dikira mereka itu termasuk ahli waris, padahal setelah dilacak lebih jauh dalam daftar ahli waris, memang tidak tercantum. Artinya mereka memang bukan ahli waris.
Sayangnya, karena kurang teliti seringkali mereka dianggap sebagai ahli waris. Alasannya karena memang posisinya yang nyaris sangat dekat dengan almarhum. Saya mencatat paling tidak ada sekitar sembilan anggota keluarga dan bisa saja lebih dari itu. Mereka ini sering tertukar dan dianggap sebagai ahli waris, padahal bukan. Mereka adalah:
1. Anak Angkat
Anak angkat bukan termasuk anak yang mendapat hak waris. Karena yang dimaksud dengan anak adalah anak yang merupakan dari benih sang muwarrits sendiri, dimana anak itu hasil pernikahan yang sah secara syariah. Sebenarnya bukan hanya anak angkat yang tidak menerima harta waris, tetapi juga termasuk ayah angkat, ibu angkat, saudar angkat, paman angkat dan seterusnya.
Tambahan lagi bahwa syariat Islam tidak mengakui adanya anak angkat, bahkan mengharamkan pengangkatan anak. Meski pun hukum yang berlaku di negeri kita mengakui keabsahan anak angkat, namun dalam urusan bagi waris, anak angkat tetap bukan ahli waris.
Kalau pun mereka tetap ingin diberikan harta dari almarhum, jalannya bukan dengan pewarisan, tetapi bisa dengan hibah atau wasiat yang dilakukan sejak almarhum masih hidup. Atau bisa saja para ahli waris setelah menerima harta waris sepakat untuk memberi semacam ‘uang kerahiman’ kepadanya. Tetapi yang jelas anak angkat tidak menerima harta dari almarhum lewat jalur waris. Dan cara hibah atau wasiat ini juga bisa diberlakukan kepada semua daftar berikut ini.
2. Anak Tiri
Anak tiri bukan termasuk ahli waris. Yang dimaksud tiri adalah anak dari pasangan. Misalnya, seorang laki-laki menikahi janda yang sudah punya anak. Dalam keseharian, sering kita sebut dia sebagai anak tiri. Meski hubungan keduanya sangat dekat, tetapi dalam hukum syariah, anak tiri bukan ahli waris. Karena anak itu bukan dari darah daging muwarrits. Dan termasuk yang juga bukan ahli waris adalah ayah tiri, dan ibu tiri.
3. Mantan Suami Mantan Istri
Suami adalah ahli waris dari istri yang meninggal. Istri juga ahliwaris dari suami yang meninggal. Tetapi hubungan saling mewarisi ini berhenti tatkala hubungan suami istri di antara keduanya telah selesai karena perceraian. Maka mantan istri bukan ahli waris dan mantan suami juga bukan ahli waris. Walau pun mereka pernah hidup bersama puluhan tahun lamanya.
4. Keponakan
Keponakan memang ada yang masuk dalam ahli waris, namun tidak semua keponakan termasuk dalam daftar ahli waris. Dari 4 hubungan keponakan, hanya satu saja yang menjadi ahli waris.
– Anak laki-laki dari saudara laki-laki almarhum. (Hanya keponakan yang satu ini saja yang termasuk ke dalam ahli waris)
– Anak laki-laki dari saudari perempuan almarhum, bukan termasuk ahli waris.
– Anak perempuan dari saudara laki-laki almarhum, bukan termasuk ahli waris.
– Anak perempuan dari saudari perempuan almarhum, bukan termasuk ahli waris.
5. Mertua Menantu
Meski sudah seperti anak sendiri, hubungan antara mertua dan menantu tidak saling mewarisi. Yang menjadi ahli waris adalah anak muwarrits langsung atau orangtuanya. Sedangkan pasangannya jelas bukan termasuk ahli waris. Dalam kasus sering terjadi menantu malah lebih repot mengurusi harta pasangannya. Yang jadi anaknya saja tidak terlalu meributkan, malah menantu yang bukan ahli waris kelihatan punya ambisi untuk mendapat harta dari peninggalan mertuanya.
6. Saudara Ipar
Saudara ipar adalah saudara dari istri atau suami. Misalnya, seorang wanita ditinggal mati suaminya. Maka saudara wanita itu adalah saudara ipar bagi almarhum. Kedudukannya tidak terdapat dalam daftar ahli waris. Misal lain, seorang suami ditinggal mati istrinya. Maka saudara suami itu adalah ipar bagi almarhumah. Kedudukannya bukan sebagai ahli waris.
7. Cucu Dari Anak Perempuan
Meski pun cucu termasuk dalam daftar ahli waris, namun tidak semua cucu bisa termasuk di dalamnya. Cucu yang merupakan anak dari anak perempuan almarhum bukan termasuk ahli waris, baik cucu itu laki-laki atau pun perempuan. Yang termasuk ahli waris adalah cucu dari anak laki-laki, baik cucu itu laki-laki atau perempuan.
8. Paman dan Bibi Jalur Ibu
Paman memang termasuk dalam daftar ahli waris, tetapi tidak semua paman. Hanya paman yang merupakan saudara ayahnya almarhum saja yang termasuk ahli waris. Sedangkan paman yang merupakan saudara ibunya almarhum, bukan termasuk ahli waris.
9. Saudara lain ayah lain ibu
Dalam daftar para ahli waris ada saudara seayah seibu, saudara seayah saja dan saudara seibu saja. Mereka bisa saling mewarisi. Tapi adakah saudara yang lain ayah lain ibu? Jawabnya ada. Misalnya seorang duda yang punya anak menikah dengan janda yang punya anak. Maka anak si duda dan anak si janda adalah saudara. Tetapi hubungan persaudaraan di antara mereka unik, yaitu saudara lain ayah dan lain ibu.
Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]
sumber: Mozaik Islam