Ahli Waris Calon Jamaah Haji Wafat tak Perlu Tunggu Dua Tahun untuk Menggantikan

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan calon jamaah haji yang meninggal dunia dapat digantikan oleh ahli waris. Ahli waris pun tidak perlu menunggu selama dua tahun dari jadwal keberangkatan.

Hal ini disampaikan Nur menyusul keluarga jamaah yang menyebut harus menunggu selama dua tahun untuk menggantikan anggota keluarganya yang meninggal sebelum keberangkatan haji. “Kalau mereka sudah melunasi dan tinggal berangkat, nanti bisa digantikan ahli warisnya,” kata Nur, Kamis (16/6/2022).

Nur menyebut, calon jamaah lunas tunda yang meninggal dunia tetap dapat digantikan bahkan menjelang keberangkatan. Hal ini selama ahli waris yang menggantikan masih bisa melakukan persiapan.

“Tidak harus menunggu dua tahun, misalnya sudah melunasi dan diiyakan menteri untuk berangkat dan meninggal sebelum pemberangkatan, itu kalau waktunya cukup bisa diberangkatkan juga,” ujar Nur.

Kota Yogyakarta memberangkatkan 156 jamaah haji di tahun ini. Seluruh jamaah haji tersebut diberangkatkan ke Arab Saudi dari Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jumat (17/6/2022).

Sementara itu, calon jamaah haji asal Kota Yogyakarta yang batal berangkat haji tahun ini mencapai 163 jamaah. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan jamaah yang berangkat.

Calon jamaah yang batal berangkat tersebut dikarenakan kebijakan pembatasan usia jamaah oleh otoritas Arab Saudi. Pasalnya, sesuai ketentuan Arab Saudi, ada pembatasan usia jamaah yakni 65 tahun.

“Jamaah haji tahun ini otomatis usianya di bawah 65 tahun semua,” ujarnya.

Nur menyebut, calon jamaah yang keberangkatannya tertunda ini akan diprioritaskan untuk berangkat tahun depan. Hal itu pun tetap menyesuaikan kelonggaran kebijakan dari Arab Saudi.

“Nanti kalau kondisi sudah normal, insya Allah tahun depan diberangkatkan. Yang sudah lunas tunda itu akan diprioritaskan,” tambah Nur. 

IHRAM