Pertanyaan
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Ada banyak istilah yang digunakan untuk menyebut kelompok Islam radikal. Ada istilah radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Apa perbedaan ketiganya dan apakah ketiganya saling berhubungan satu sama lain? Bagaimana cara membedakan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme? Terima kasih.
Jawaban
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Dalam diskursus keislaman, kekeliruan sering terjadi saat mengartikan istilah radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, terutama saat ketiga istilah tersebut bersanding atau muncul dalam waktu yang bersamaan. Meski serupa dan berkait-kelindan satu sama lain, ketiga istilah tersebut sebenarnya memiliki arti yang berbeda.
Orang sering salah mengartikan, radikalisme dianggap sebagai ekstremisme dan sudah pasti terorisme. Padahal, orang yang radikal belum tentu ekstrem dan menjadi teroris. Radikalisme pun belum tentu berbentuk perbuatan. Ada juga orang dengan paham radikalisme yang hanya bertaut dalam pikiran.
Hal sama juga berlaku bagi mereka yang dianggap ekstrem. Meskipun sudah pasti radikal, orang yang terpaut dalam pikiran maupun tindakan ekstremisme belum tentu terlibat dalam aksi atau tindakan terorisme.
Tentang Radikalisme
Jika dipahami melalui pengertian dalam kamus, term “radikalisme” dalam The Concise Oxford Dictionary (1987) disebutkan berasal dari bahasa Latin yakni Radix dan Radicis. arti kata tersebut adalah akar, sumber, atau asal mula. Kamus Oxford menyatakan bahwa term radikalisme berasal dari akar kata radikal.
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, term “Radikalisme” memiliki definisi sebagai berikut: paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan.
Bertolak dari kamus, meminjam pengertian dari Prof. Dr. Irfan Idris dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), radikalisme diartikan sebagai proses tersendiri atas seseorang yang mengalami perubahan dari seseorang yang radikalis, ekstrimis, hingga menjadi teroris. Radikalisme mengalami perubahan secara total dan bersifat drastis.
BNPT juga menyatakan bahwa radikalisme adalah aksi menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada. Ciri-ciri radikalisme adalah intoleran atau tidak memiliki toleransi pada golongan yang memiliki pemahaman berbeda di luar golongan. Orang yang radikal cenderung fanatik, eksklusif dan tidak segan menggunakan cara-cara anarkis.
Kembali pada akar kata radikalisme yakni radikal. Masalah muncul saat terjadi penambahan sufiks “–isme” dalam term “radikalisme”. Penambahan sufiks tersebut memberikan makna tentang pandangan hidup atau paradigma yang bisa juga dikatakan sebagai sebuah paham dan keyakinan atau ajaran. Penggunaan kata radikal atau radikalisme juga sering disambungkan dengan aliran atau kepercayaan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Dr. dr. KH. Tarmidzi Taher dari Dewan Masjid Indonesia, memberikan komentar tentang makna radikalisme. Ia menyatakan bahwa sebenarnya ada radikalisme yang bemakna positif. Radikalisme postitif yang dimaksud adalah radikalisme yang memiliki makna tajdid yakni pembaharuan dan islah yakni perbaikan.
Radikalisme yang dimaksud Taher bisa diartikan sebagai spirit perubahan menuju kebaikan. Jika radikalisme diartikan dalam bingkai makna tersebut, maka dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara, para pemikir radikal dalam makna ini adalah seorang pendukung perubahan dan reformasi jangka panjang.
Perkembangannya pemahaman terhadap term radikalisme kemudian mengalami pemelencengan makna. Radikalisme melulu dianggap sebagai radikalisme yang negatif yakni radikalisme yang berhubungan erat dengan intoleransi.
Hal tersebut disebabkan karena minimnya sudut pandang yang digunakan dalam memahami makna term radikalisme. Hal inilah yang sering menimbulkan kekeliruan dalam pemaknaan dan penggunaan term radikal atau radikalisme.
Umumnya, masyarakat hanya menyoroti apa yang kelompok-kelompok radikal lakukan dalam ranah praktik kekerasan. Masyarakat cenderung tidak mau atau bahkan tidak pernah berusaha mencari apa yang sebenarnya kaum radikalisme cari yakni tentang perbaikan.
Tentang Ekstremisme
Ekstremisme adalah istilah yang sangat sering digunakan untuk menggambarkan sebuah doktrin atau sikap. Sikap yang dimaksud bisa berupa sikap politik atau agama. Ekstremisme juga dikaitkan dengan sikap menyerukan aksi dengan segala cara untuk mencapai tujuannya.
Saat ini, ekstremisme diartikan sebagai sikap berlebih-lebihan dalam beragama, tepatnya menerapkan agama secara kaku dan keras sampai melewati batas kewajaran. Hal tersebut membuat ekstremisme kerap menjadi sorotan. Padahal, ekstremisme bukanlah monopoli satu agama semata.
Dalam sejarah Islam, memang ada banyak sekali nama dari gerakan-gerakan ekstrem yang sering timbul-tenggelam. Prof. Hugh Goddard, Ph.D, seorang pakar sejarah Islam dari Nottigham University, Inggris, menyatakan bahwa sebenarnya tidak hanya agama Islam dan Kristen yang pengikutnya memiliki sikap liberal dan ekstrem. Pengikut agama lain juga memiliki sikap yang sama.
Di negara Irlandia misalnya. Ada konflik yang terjadi antara umat Katolik dan Kristen. Negara India memiliki ekstrimis Hindu. Sementara itu di Indonesia, belakangan ini memang sering muncul ekstremis dari golongan Muslim, terutama di media sosial.
Merujuk kamus Merriam-Webster Dictionary, ekstremisme secara harfiah berarti “kualitas atau keadaan yang menjadi ekstrem” atau “advokasi ukuran atau pandangan ekstrim”. Istilah eskstremisme sangatlah beragam dan banyak dipakai dalam pembahasan politik atau agama.
Penggunaan istilah ekstremisme merujuk kepada ideologi yang dianggap berada jauh dari pemikiran dan perilaku atau sikap masyarakat umum. Padahal, sama seperti istilah radikalisme, term ekstremisme juga kerap dipakai dalam hal di luar agama dan politik seperti misalnya diskursus dalam ekonomi.
Radikalisme dan ekstremisme saling berkaitan satu sama lain. BNPT menyatakan bahwa ada proses perubahan seseorang dari yang tadinya radikalis menuju ekstrimis. Hal tersebut bisa membuat seseorang melakukan aksi teror yang tidak terlepas dari proses radikalisasi.
Itulah mengapa orang yang sudah teradikalisasi tidak segan menggunakan cara-cara kekerasan yang ekstrem untuk mewujudkan perjuangannya, termasuk aksi teror. Meski begitu, ada juga ekstremisme yang hanya ada dalam pikiran dan tidak dipraktikkan dalam tindakan. Proses radikalisme menuju ekstremisme harus melalui tahapan radikalisasi terlebih dahulu.
Tentang Terorisme
Menurut UU Nomor 15 Tahun 2003, terorisme adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas harta benda orang lain yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas internasional.
Seseorang atau kelompok yang radikal bisa mengalami perubahan pemikiran dan perilaku menggunakan cara-cara ekstrem, termasuk kekerasan ekstrem dalam aksi teror yang dipengaruhi oleh banyak hal. Ada pengaruh atau faktor yang bersifat internasional, ada juga yang berasal dari dalam diri.
Faktor yang bersifat internasional bisa berupa ketidakadilan global, politik luar negeri yang arogan, dan penjajahan. Faktor dalam diri bisa berupa orang yang dikucilkan dalam masyarakat.
Terorisme adalah hal yang kompleks sebab bisa berasal dari berbagai macam faktor. BNPT mencatat bahwa selain dua faktor di atas, ada juga faktor domestik seperti persepsi ketidakadilan, kesejahteraan, pendidikan, kecewa pada pemerintah, dan pembalasan dendam.
Ada pula faktor kultural di mana terjadi pemahaman agama yang dangkal dalam diri seseorang, ditambah dengan penafsiran agama yang sempit dan tekstual. Faktor ini bisa lebih parah jika terjadi indoktrinasi ajaran agama yang salah.
Secara etimologi, istilah atau term terorisme sendiri berasal dari kata “to Terror” dalam bahasa inggris. Dalam bahasa latin, terror disebut sebagai Terrere yang memiliki makna “gemetar” atau menggetarkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terror diartikan sebagai suatu usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
- Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6).
- Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup ataufasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).
- Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakanoleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
- Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
- Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
- Menggunakan kekerasan.
- Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi
- Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yangdapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
Bijak dalam Menggunakan Istilah
Setelah memahami dengan baik perbedaan antara radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, alangkah lebih baik apabila kita mengontrol diri dengan tidak menggunakan ketiga istilah tersebut secara sembarangan.
Saat akan memilih menggunakan sebuah istilah, kita mesti menimbang dengan matang kecocokan istilah yang digunakan dengan keperluan yang dituju dan bagaimana istilah tersebut dipakai dalam konteks tertentu, terlebih istilah radikalisme, ekstremisme, dan terorisme yang kerap memicu polemik.[]