Fatwa Ulama: Hukum Bom Bunuh Diri

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan aksi bom bunuh diri? Apakah terdapat syarat tertentu untuk membenarkan aksi tersebut?

Jawaban:

Laa haula walaa quwwata illa billaah (Tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan kekuatan Allah). Bagaimana kita mempertanyakan hukum aksi bom bunuh diri, sementara Allah Ta’ala telah mengatakan,

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً

Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa’: 29-30)

Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, bahkan dia wajib menjaga dirinya (nyawanya) semaksimal mungkin. Akan tetapi, hal itu tidaklah mencegah seseorang untuk berjihad dan berperang di jalan Allah. Dan kita tidaklah menghukumi orang yang membunuh dirinya sendiri atau terbunuh bahwa dia mati syahid.

Di sebagian peperangan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, terdapat satu dari dua orang pemberani yang terbunuh di jalan Allah. Manusia pun menyanjung-nyanjungnya dengan mengatakan, “Tidak ada satu pun di antara kita yang memuaskan kita pada perang hari ini sebagaimana yang dilakukan oleh si fulan itu.”

(Akan tetapi), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

هو فى النار

Dia di neraka.”

Hal ini pun membingungkan para sahabat. Bagaimana mungkin orang ini, yang telah berperang dan tidak meninggalkan satu orang kafir pun, kecuali dia akan kejar dan dia bunuh, akan tetapi pada akhirnya dia divonis di neraka?

Lalu, ada seseorang bercerita bahwa ia mengikuti fulan tersebut dan mendapatinya hingga terluka sangat parah. Lalu, laki-laki itu meletakkan pedangnya di tanah dan ujung pedangnya diletakkan di antara dua dadanya lalu dia membunuh dirinya sendiri.

Maka para sahabat pun berkata, “Benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Karena Rasulullah tidaklah pernah berbicara sesuai dengan hawa nafsunya semata. (HR. Bukhari no. 2742, 3966) [1]

Mengapa orang tersebut masuk neraka padahal dia sudah berjihad? Hal ini karena dia melakukan bunuh diri dan tidak mau bersabar. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang untuk membunuh dirinya sendiri. Tidak boleh menyiapkan sesuatu yang memungkinkan dia terbunuh, kecuali jika dalam kondisi jihad bersama dengan ulil amri kaum muslimin. Dan juga ketika maslahat jihad ketika itu lebih tinggi dari mafsadah yang bisa ditimbulkan. [2]

***

@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Di sini, Syekh Shalih Al-Fauzan menceritakan hadis tersebut berdasarkan makna, bukan berdasarkan tekstual hadis.

[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 228-229, pertanyaan no. 95 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/81895-fatwa-ulama-hukum-bom-bunuh-diri.html

Apakah Bom Bunuh Diri Termasuk Jihad?

Aksi biadab terorisme kembali menyerang bangsa ini. Ledakan bom bunuh diri terjadi pada Minggu (28/3) pagi, di depan Gereja Katedral, Makassar. Nahasnya, tak jarang serangan terorisme biadab ini mengklaim diri sebagai jihad fi sabilillah (jihad pada jalan Allah). Berangkat dari klaim sepihak itu, muncul persoalan, apakah bom diri termasuk jihad?

Dalam Islam seorang muslim dilarang keras untuk bunuh diri. Pasalnya, bunuh diri tergolong dalam dosa besar. Pelakukanya kekal di dalam api neraka. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam  Q.S an-Nisa ayat 29;

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

Artinya; Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Larangan bunuh diri terdapat juga dalam hadis Nabi Muhammad. Sebagaimana diriwayatakan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Nabi bersabda;

وعن ثابت بن الضحاك رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة

Artinya: bersumber dari Tsabit bin Dhahak semoga Allah meridhainya,  sesungguhnya Rasullullah bersabda: Barangsiapa membunuh dirinya sendiri di dunia dengan cara apapun, maka Allah akan menghukum/azab  dia pada hari kiamat.

Kemudian tentang klaim bahwa bom bunuh diri tergolong jihad—terlebih membunuh non muslim di daerah muslim—,sejatinya itu merupakan pendapat yang keliru. Pemikiran yang sesat. Pun merupakan keyakinan yang bertolak belakang dengan syariat Islam.

Menurut Mufti Agung Mesir Prof. Dr. Syekh Ali Jum’ah, bahwa jihad dalam Islam mengandung makna yang luas. Dalam Al-Qur’an dan hadis; “Bersungguh-sungguh melawan hawa nafsu, mengendalikan syahwat, dan menaklukan rayuan setan” pun termasuk jihad.

Namun kenyataannya, makna jihad banyak diselewengkan oleh pelbagai oknum. Motif utamanya demi kepentingan tertentu. Misalnya atas nama jihad, seoramg tega melakukan aksi bejat menyebar teror kepada masayarakat luas. Atas nama jihad fi sabilillah seorang tega meledakkan diri dengan bom bunuh diri, dan melukai dan membunuh orang lain yang tak berdosa. Atau klaim jihad suci, seorang tega membunuh turis non muslim yang berkunjung untuk berwisata. Ini semua bentuk penyelewengan jihad.

Syekh Ali Jum’ah berkata:

فمصطلح “الجهاد في سبيل الله” هو مصطلح إسلامي نبيل له مفهومه الواسع في الإسلام

Artinya:Istilah “jihad di jalan Allah” mengandung pengertian yang luas dalam Islam.

Untuk itu, kata Syekh Guru Besar Universitas Al-Azhar ini, tak sembarang orang bisa menyerukan jihad, terlebih mengeluarkan fatwa kewajiban melaksanakan jihad. Kewajiban menyerukan jihad harus melalui otoritas lembaga yang  sah. Dalam lembaga itu berisi para ulama dan Imam yang terpecaya keilmuwannya (baca; dalam konteks Indonesia, MUI tergolong lembaga kredibel).

Menurut Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni, perintah dan fatwa jihad seyogianya dikeluarkan oleh Imam (otoritas yang sah dalam urusan agama). Tak sembarang orang bisa mengeluarkan perintah untuk berjihad.

Ibn Qudamah dalam al Mughni, jilid IX, halaman 166 mengatakan;

وأمرُ الجهاد مَوكولٌ إلى الإمام واجتهاده ، ويَلزم الرعيةَ طاعتُه فيما يراه من ذلك

Artinya: untuk perintah (perkara) jihad seyogianya diserahakan kepada Imam dan mujtahid (mufti), dan sejatinya masyarakat memelihara dan mentaati terkait apa yang disampaikan oleh Imam dan mufti tersebut.

Seorang Imam dan Mufti lah yang berhak mengeluarkan perintah jihad, juga disampaikan oleh Syekh Imam Haromain Abul Ma’ali al-Juwaini. Pendapat itu termaktub dalam kitab Ghiyatsul Umam fit Tiyatsi adz Dhulam. Sejatinya, perintah jihad, seorang Imamlah yang berhak mengeluarkannya.

Imam Haramain berkata dalam kitab Ghiyatsul Umam fit Tiyatsi adz Dhulam, halaman 156;

وأما الجهاد فموكول إلى الإمام

Artinya; Ada pun masalah jihad, maka dipercayakan/serahkan kepada Imam.

Dalam Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, karya Imam Al-Hatthab al Maliki dikatakan bahwa berangkat ke pertempuran dengan maksud jihad, tetapi tanpa izin kaum muslimin dan penguasa/pemerintah yang sah, maka tindakan itu merupakan

Termaktub dalam Mawahib al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, mengutip perkataan Imam Ahmad Zarruq, ulama besar dari Mazhab Maliki, Imam Khattab berkata:

التوجه للجهاد بغير إذن جماعة المسلمين وسلطانهم فإنه سُلَّم الفتنة، وقلما اشتغل به أحد فأنجح

Artinya: pergi menuju jihad tanpa seizin jamaah kaum muslimin dan penguasa/pemerintah yang berkuasa yang sah, merupakan tangga kekacauan dan, tindakan demikian hanya sedikit sekali yang berhasil.

Bom bunuh diri bukan jihad

Adapun melakukan bom bunuh diri—untuk membunuh non muslim, turis non muslim, atau melakukan serangan teror di negara muslim  dan non muslim—, kata Syekh Ali Jum’ah, tidak termasuk jihad. Bom diri tersebut merupakan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Tindakan itu hanya akan menambah kekacauan, mengobarkan dendam, dan perselisihan akut. Pendeka kata, perbuatan bom bunuh diri itu dilarang oleh syariat.

Syekh Ali Jum’ah berkata;

أما ما يروج له هؤلاء فهو “الإرجاف” وليس الجهاد, فهذا كله حرام، وهو نوع من البغي الذي جاء الشرع بصده ودفعه

Artinya; Ada pun yang mereka populerkan dengan “bom bunuh diri” itu bukanlah jihad. Maka ini semuanya (baca; meledakkan non muslim, membunuh turis non muslim, menyerang negara non muslim dengan bom bunuh diri) adalah haram hukumnya. Ini merupakan perbuatan menganiaya/penindasan yang dalam syariat Islam tertolak dan terlarang melakukannya.

Menurut Syekh Ali Jum’ah, jihad adalah ketika sebuah negara ingin diserang oleh musuh dari luar. Adapun bom bunuh diri dan aksi terorisme yang menyerang non muslim di negara muslim, merupakan perbuatan “harabah” (Baca: istilah yang merujuk pada tindakan sekelompok orang menimbulkan kekacauan, penumpahan darah, merampas harta, merusak kehormatan, dan merusak keharmonian agama).

Perbuatan “harabah“ (terorisme), kata Syekh Ali Jum’ah merupakan tindakan penindasan dan menyebabkan kebinasaan di dunia. Untuk itu, pelaku harabah layak disamakan dengan terorisme. Pelaku bom bunuh diri, seyogianya layak mendapatkan hukuman pidana berupa qisas. Sebab tindakan harabah menimbulkan pembunuhan, pencurian, dan zina.

Syekh Ali Jumah berkata;

والحرابة بغي وإفساد في الأرض، والمتلبس بها مستحق لأقصى عقوبات الحدود من القتل والسرقة والزنا

Artinya; Harabah adalah dosa dan perbuatan menimbulkan kerusakan di bumi, dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman maksimal berupa hukuman hudud (hukum pidana); pembunuhan, pencurian dan perzinaan.

Demikian penjelasan terkait apakah bom bunuh diri termasuk jihad?

BINCANG SYARIAH

Al Noor, Chistchurch, Kami Bersamamu

HARI Jumat adalah hari yang mulia dalam agama kita. Seluruh kaum muslimin di setiap penjuru dunia, menyambut dan merayakannya dengan berbagai ibadah yang telah agama syariatkan. Salah satunya adalah ibadah shalat Jumat.

Namun pada Jumat pertengahan Maret 2019 telah terjadi peristiwa yang menyedihkan seluruh kaum muslimin di dunia.Yakni adanya aksi terorisme terhadap jamaah Masjid Al Noor di Selandia Baru yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai sesama muslim, tentunya aneh bila kita tidak merasakan kesedihan yang teramat dalam. Mustahil pula bila kita tidak merasa marah terhadap pelakunya. Rasa itu semua disebabkan karena cinta kita kepada sesama muslim. Sebab sesama muslim adalah bersaudara

Nabi shallallahu alaihiwasallam bersabda dalam hadits yang dibawakan oleh an-Numan bin Basyirradhiyallahu anhu, “Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah-lembut di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa demam dan tidak bisa tidur. (HR Bukhari dan Muslim)

Sudah wajar dan sekaligus perintah agama pula untuk menunjukkan simpati dan kepedulian kita terhadap saudara yang terkena musibah. Maka kita harus bantu mereka sesuai dengan kemampuan kita. Dengan kemampuan yang pasti dimiliki setiap kita, kita dapat mendoakan saudara kita yang meninggal oleh aksi teroris tersebut, dimasukkan Allah kedalam Surga-Nya. Dan semoga seluruh kaum muslimin di Selandia Baru diberi kesabaran dan kekuatan oleh Allah.

INILAH MOZAIK