Dosakah HP dengan Aplikasi Quran Dibawa Masuk WC?

SEBELUM menjawab tentang mushaf digital, ada baiknya kita melihat pengertian mushaf yang selama ini dipakai oleh para ulama. Al-Azhari dalam kamus Lisanul Arab dan Al-Mu’jam Al-Wasith menyatakan dinamakan benda itu mushaf karena bersifat ushifa, yaitu nama untuk benda yang dituliskan padanya kalamullah dan diapit oleh dua sisinya. (ismum lil maktubati fihi kalamullah ta’ala bainad duffataini).

Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mushaf Alquran adalah benda yang tertulis di atasnya huruf-huruf Arab berupa ayat-ayat Alquran. Hal ini sebagaimana yang kita baca dari pengertian mushaf menurut kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir jilid 1 halaman 125. Keterangan yang senada juga kita dapati pada kitab Al-Qolyubi ala Syarhil Minhaj jilid 1 halaman 35. Di kitab itu dijelaskan bahwa untuk bisa disebut mushaf, tidak ada aturan hanya berupa tulisan ayat Alquran sebanyak 30 juz. Potongan satu dua ayat pun sudah termasuk mushaf. Mushaf itu secara fisik tidak terbatas hanya pada buku atau kertas, melainkan juga bisa saja berbentuk benda-benda lain seperti batu, kayu, kulit binatang, pelepah kurma, tulang atau apa pun juga.

Para ulama mengatakan bahwa mushaf Alquran itu harus dimuliakan, karena merupakan tulisan yang berisi mukjizat, yaitu perkataan Allah Ta’ala. Dan bentuknya adalah tidak membolehkan orang yang berhadats untuk menyentuhnya. Tentu dengan segala bentuk variasi perbedaan pendapat di dalamnya. Selain itu juga melarang orang untuk membawanya masuk ke dalam WC.

1. Hukum Menyentuh Mushaf Buat Orang yang Berhadats. Umumnya para ulama mengharamkan kita menyentuhnya, kecuali bila diri kita bersih dan suci dari hadats kecil atau hadats besar. Bahkan hal itu, menurut sebagian mereka, dianggap sebagai ketentuan langsung dari Allah di dalam Alquran. Tidak boleh ada yang menyentuhnya kecuali orang yang suci

2. Membawa Mushaf ke dalam WC. Larangan lainnya adalah membawa masuk mushaf Alquran ke dalam WC. Banyak ulama seperti kalangan mazhab Al-Malikiyah yang tegas mengharamkan kita masuk ke WC sambil membawa mushaf. Keharamannya didasari dengan dalil-dalil, antara lain: “Bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam WC, beliau melepas cincinnya.” (HR Abu Daud). Abu Daud mengomentasi bahwa hadits ini munkar, sebagaimana yang beliau tuliskan dalam Sunan Abu Daud jilid 1 halaman 25. Sedangkan Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah tidak mengharamkannya secara mutlak, namun tetap memakruhkannya.

Perangkat elektronik seperti HP di zaman sekarang sudah sangat canggih dan bisa diinstalkan ke dalamnya program atau software Alquran. Namun beda antara HP dengan mushaf Alquran yang kita kenal sehari-hari dari segi pengaktifan. Kalau diaktifkan, maka barulah HP itu menampilkan tulisan ayat-ayat Alquran. Sebaliknya, kalau dimatikan tentu tulisannya tidak ada lagi. Maka dalam hal ini, ketika kita mau masuk WC umum dan terpaksa harus membawa HP karena takut hilang atau diambil orang, kita harus mematikan HP itu. Setidaknya program Alquran yang sudah terinstal harus dimatikan atau dinon-aktifkan dulu sementara. Lalu bagaimana dengan memori yang tersimpan di dalamnya? Bukankah ada ayat-ayat Alqurannya dalam bentuk data digital?

Jawabnya sederhana saja. HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali dengan otak kita. Ketahuilah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data Alquran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Alquran. Apakah seorang penghafal Alquran diharamkan masuk ke dalam WC, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital Alquran? Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia cukup menon-aktifkan saja ingatannya dari Alquran untuk sementara?

Nampaknya yang paling masuk akal adalah dia tidak mengaktifkan hafalan Qurannya sementara, baik dalam bentuk suara atau tulisan. Ketika memori data Alquran di dalam otaknya dinon-aktifkan sementara, maka pada dasarnya tidak ada larangan untuk masuk WC. Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di WC kita pasang HP bersuara tilawah Alquran. Jelas itu haram dan harus dihindari.

Wallahu a’lam bishsawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]

INILAH MOZAIK

Saran Kiai Ahsin untuk Mereka yang Ingin Belajar Alquran

Bacaan Alquran harus ditransfer dari mulut ke mulut.

Pakar Alquran Prof KH Ahsin Sakho Muhammad menambahkan, pada dasarnya bacaan Alquran harus ditransfer dari mulut ke mulut atau dari orang ke orang. Nabi Muhammad SAW pun menerima wahyu Alquran melalui Malaikat Jibril.

“Nabi mendengarkan Malaikat Jibril membaca ayat Alquran, kemudian Nabi mengajarkan bacaannya ke para sahabat, sahabat juga mengajarkan lagi ke yang lain, dan begitu seterusnya sampai sekarang tidak putus namanya sanad,” ujar KH Ahsin.

Dia menuturkan, mentransfer bacaan Alquran secara langsung sangat penting karena ada berbagai kaidah tertentu dalam mem baca kitab suci itu. Kaidah-kai dah tersebut meliputi panjangpendeknya, tebal-tipisnya, dan sebagainya.

“Belajar bacaan Alquran tidak bisa kecuali harus melalui talaqqi atau dari mulut ke mulut,” kata dia.

Hanya saja, lanjutnya, kemajuan teknologi membuat banyak orang mulai belajar secara online, baik melalui aplikasi mau pun hanya mendengarkan dari video. Mereka pun cenderung pasif.

Kiai Ahsin menyarankan, bagi mereka yang baru belajar mem baca Alquran, sebaiknya langsung mendatangi guru tahsin. Dia tidak menyarankan untuk melakukan tahsin sendiri lewat aplikasi. Menurut dia, tidak ada yang memberitahu kesalahan sekaligus memperbaiki bacaannya jika lewat aplikasi.

Bila sudah memahami dasardasar membaca Alquran dari gu ru, dia mengungkapkan, seseorang boleh melanjutkan tahsin secara online. “Ya walaupun tetap lebih bagus berguru ke guru yang punya sanad, tapi mau bagaimana lagi? Orang yang mau menjadi guru Alquran sedikit, sedangkan jumlah yang harus diajari banyak sekali,” ujarnya.

Dengan begitu, ujar dia, tahsin online memang membantu seorang Muslim meningkatkan bacaan Alquran. Namun, hasilnya tetap berbeda dengan yang mela kukan tahsin langsung.

Kiai Ahsin menyebutkan, ada beberapa bentuk tahsin online. Pertama ada yang bersifat timbal balik, jadi pelajar tahsin merekam bacaan Alqurannya, kemudian satu jam kemudian apa yang ter de ngar di rekaman tersebut di perbaiki. Seharusnya, dia mengungkapkan, ada respons lagi dan tidak berhenti sampai di tahap itu.

Kedua, tahsin melalui video call. Baginya, cara ini paling ba gus karena murid dan guru ber ha dapan langsung walau tidak berdekatan. Ketiga yakni dengan merekam bacaan. Hasilnya didengarkan guru dan diberikan penjelasan. “Sebetulnya tidak apaapa memanfaatkan teknologi un tuk tahsin, tapi teknologi tetap tidak bisa menggantikan orang,” ujarnya menegaskan.

Menurut dia, Alquran merupakan Kalamullah yang indah. Oleh karena itu, ayat-ayatnya harus dibaca secara fasih untuk menghormati keindahannya. “Allah senang bila orang mahir membaca Alquran. Mahir itu ti dak hanya bisa, tetapi juga dibaca tepat sesuai kaidahnya, seperti ilmu tajwid, waqf, dan lainnya,” ujar KH Ahsin.

REPUBLIKA

Banyak Aplikasi Alquran Belum Ditashih Kemenag

Berdasarkan catatan Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) banyak aplikasi Alquran yang belum ditashih oleh LPMQ Kementerian Agama (Kemenag). LPMQ sangat menyarankan para pengembang aplikasi Alquran mentashih Alquran digitalnya untuk melindungi umat dari kesalahan penulisan Alquran.

Kepala Bidang LPMQ Kemenag Ustaz Deni Hudaeny Ahmad Arifin menyampaikan, berdasarkan catatan 2018 terdapat sekitar 250 aplikasi Alquran yang beredar di dunia maya. Sebanyak 57 aplikasi di antaranya dibuat oleh pengembang dalam negeri dan sisanya dibuat pengembang dari luar negeri.

“Dari sebanyak sekitar 57 aplikasi Alquran yang dikembangkan di dalam negeri, ada sekitar 10 aplikasi yang sudah ditashih oleh LPMQ,” kata Ustaz Deni kepada Republika.co.id, Ahad (20/10).

Ia menerangkan, aplikasi Alquran yang sudah ditashih kebanyakan aplikasi yang dikembangkan penerbit besar. Ada juga yang hanya sekadar mengunggah aplikasi Alquran di dunia maya.

Ustaz Deni menyampaikan para pengembang aplikasi Alquran bisa datang ke LPMQ untuk melakukan pentashihan. “Kita mendukung mereka yang ingin menyediakan mushaf Alquran yang mudah diakses, hanya saja mereka belum mentashihnya maka validitasnya belum 100 persen,” ujarnya.

Ia menerangkan, huruf Alquran digital biasanya tidak cocok diterapkan dengan semua jenis gawai atau komputer yang digunakan masyarakat. Sehingga hurufnya menjadi berantakan atau hurufnya berubah menjadi simbol.

Karena itu LPMQ sangat mendukung para pengembang aplikasi Alquran mentashih Alquran digitalnya guna menjamin kesahihannya. Dia menerangkan, untuk mentashih mushaf Alquran membutuhkan waktu 30 hari kerja.

“Untuk mentashih Alquran dan terjemahannya butuh waktu 45 hari kerja, untuk mentashih Juz Amma butuh waktu 10 hari kerja,” kata Ustaz Deni.

REPUBLIKA