Kemana Perginya “Turunan” Babi?

Banyak turunan babi di sekitar kita; mulai dari peluru, roti dan bir, rebana dan pasta gigi dan masih 180 produk lain yang diambil dari BABI

SEBAGIAN besar dari kita mungkin tidak tahu kema larinya “turunan” babi, yang sangat diharamkan untuk dikonsumsi umat Islam? Namun dengan menggunakan tekonologi, hal ini sangat mudah dilacak.

Tahun 2010, seorang ilmuwan muda asal Belanda, Christien Meindertsma mempresentasikan hasil penelitiannya terkait produk mengandung babi dalam sebuah acara di Oxford University, Inggris. Video presentasi penulis buku “Pig 05049″ itu, membeberkan bagaimana dari seekor babi dapat tercipta setidaknya 185 produk; mulai dari sabun, peluru, hingga katup jantung buatan.

Temuan Christien ini awalnya dilakukan secara tak sengaja. Perempuan ini sebenarnya sedang meneliti seekor babi berkode “Pig 05049” di sebuah peternakan di Belanda.

Di laman pribadinya, Meindertsma menyatakan telah meriset selama tiga tahun semua produk yang dihasilkan dari seekor babi. Hasil riset itu kemudian dibukukan, lengkap dengan grafik dan gambar produk, kemudian dipamerkan dalam sebuah pameran.

Secara rinci Christien membagi katalognya ke dalam 7 seksi, berdasarkan bagian-bagian babi. Diantaranya adalah, kulit, tulang, daging, jeroan babi, darah, lemak, dan lain-lain. Semua dijelaskan peneliti muda itu berdasarkan kegiatan sehari-hari kita, mulai dari bangun tidur, hingga tidur kembali.

Hampir seluruh bagian dalam tubuh babi merupakan pilihan terbaik sebagai bahan tambahan (food additive). Berikut kemungkinan penggunaan babi:

Gelatin

Gelatin adalah suatu jenis protein yang diekstraksi dari jaringan kolagen kulit, tulang atau ligamen (jaringan ikat) hewan. Di berbagai negara Eropa, China dan Amerika, pembuatan gelatin berbahan dasar dari tulang babi.

Gelatin mampu memberikan tekstur kenyal. Sifat ini banyak dibutuhkan dalam pembuatan berbagai bahan makanan, seperti: jelly, pudding, es krim, kembang gula, permen karet, dan makanan berbentuk gel lainnya.

Tidak hanya permen yang mengandung gelatin babi. Dalam beberapa bir, anggur, dan jus buah, gelatin babi digunakan untuk menghilangkan kekeruhan dari minuman. Ini bekerja sebagai agen klarifikasi dengan bereaksi dengan tanin dalam cairan dan menyerap kekeruhan.

Beberapa es krim, krim kocok, yogurt, dan mentega tertentu juga mengandung gelatin, seperti halnya makanan hewan tertentu. Lebih mengejutkan lagi, Sebagian obat juga mengandung gelatin babi – mulai dari obat penghilang rasa sakit hingga multivitamin.

Saat ini sumber utama gelatin berasal dari sapi dan babi (tulang dan kulit). Karena teknologi pembuatan gelatin pertama kali muncul di Barat, maka bahan baku babi tidak jadi soal, bahkan secara ekonomis, bahan babi memberikan banyak keuntungan, karena murah, mudah didapat dan suplainya kontinyu.

Masalahnya menjadi lain, ketika bahan-bahan tersebut mulai merasukinya negeri-negeri Muslim seperti Indonesia. Masyarakat Islam tidak akan membiarkan babi tersebut mencampuri makanan mereka.

Namun karena bahan ini sudah diolah sedemikian rupa, mengakibatkan orang Islam sendiri kurang menyadari bahwa yang dikunyah tiap hari adalah bahan yang mungkin diharamkan keyakinannya.

Lemak Babi

Bagian babi yang cukup banyak dimanfaatkan adalah lemak (lard dan pork tallow). Sejak zaman dulu, orang-orang Yahudi telah memanfaatkan lemak babi untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit dan untuk penerangan lampu.

Sebagaimana diungkapkan Sahabat Jabir, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ لاَ ، هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah ﷺ bersabda di kota Makkah saat penaklukan kota itu, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.”  Lalu ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai (dimanfaatkan) untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?”

Nabi ﷺ bersabda, “Tidak boleh! Itu haram.” Kemudian, Rasulullah ﷺ  bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.’” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim. no. 4132).

Lemak yang dimanfaatkan dalam pembuatan kue dan cake yang panggang, dikenal sebagai shortening. Shortening adalah lemak padat yang mempunyai sifat plastis dan kestabilan tertentu, dan umumnya berwarna putih hingga sering disebut mentega putih.

Fungsinya, untuk memperbaiki cita rasa, struktur, tesktur, keempukan dan meperbesar volume kue/roti. Penggunaan shortening hampir tidak dapat dipisahkan dari proses pengolahan pangan modern.

Pencampuran oleo stearin, lard dan minyak biji kapas yang telah mengalami hidrogenasi, akan membentuk suatu shortening campuran (compound shortening). Pencampuran ini akan menghasilkan shortening dengan konsistensi tertentu, bersifat plastis pada suhu yang lebar, dan tahan lama.

Nah, di pasaran, shortening yang mengandung lemak nabati 70-90% dengan campuran lemak hewani, menamakan diri vegetable shortening. Soalnya hewan apakah itu.

Lemak hewan tidak hanya digunakan dalam pembuatan kue, tetapi ada juga yang menambahkannya dalam pembuatan susu bubuk. Selain itu, lemak hewan juga merupakan bahan yang diperlukan dalam pembuatan sabun.

Bahan yang dapat berasal dari turunan lemak hewani yang banyak digunakan adalah mono digliserida dan gliserin. Mono digliserida dapat digunakan sebagai bahan pengemulsi (emulsifier). Sedangkan gliserin banyak ditemukan pada produk-produk kosmetika seperti pasta gigi, sabun, hair conditioner, hand lotion, shaving cream, rouge, pelembab, lipstik, bedak cair, pewarna rambut dan penyegar kulit.

Saat ini, sudah banyak dikembangkan pembuatan margarin dari lemak nabati, misalnya dari kelapa sawit. Namun secara ekonomis lemak babi masih merupakan alternatif, karena cukup murah dan mudah diproduksi.

Kulit Babi

Secara sederhana, kulit babi dapat dibuat kerupuk kulit bermutu tinggi. Di daerah jagal babi Kapuk, Jakarta, sudah menjadi rahasia umum akan banyaknya kerupuk yang berbahan kulit babi.

Dalam bentuk kering, kerupuk kulit susah dideteksi dari binatang apa. Yang jelas, kerupuk kulit babi berwarna lebih putih dan cerah. Selain itu, biaya produksinya murah karena kulit babi tak diperhitungkan (limbah).

Selain itu, kulit babi bisa dimetamarfosis menjadi sepatu, tas, dan produk-produk kulit lain.

Kulit babi mengandung protein yang didominasi oleh protein kolagen. Kolagen dapat dimurnikan menjadi bahan yang memiliki tekstur kenyal yang sering disebut gelatin.

Sebenarnya gelatin banyak diproduksi dari tulang, tetapi dari beberapa penelitian, kulit binatangpun bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku.

Tulang Babi

Sebagaimana kulit, tulang babi juga mengandung kolagen cukup tinggi, yang bisa dimanfaatkan untuk bahan gelatin. Menurut hasil penelitian, gabungan tulang babi dan sapi merupakan kombinasi terbaik untuk menghasilkan gelatin bermutu tinggi.

Tulang binatang juga bisa diproses menjadi arang aktif dengan cara mengarangkan tulang tersebut. Dalam proses pengarangan, tulang diabukan, sehingga bahan organik terbakar habis.

Karena kandungan mineral (terutama kalsium) cukup tinggi, bahan akan tersisa menjadi arang. Selanjutnya, dengan proses pembersihan menggunakan metode tertentu, dapat dihasilkan arang aktif.

Arang aktif banyak dibutuhkan dalam proses penyaringan dan penjernihan air, misalnya air minuman kemasan botol. Proses ini banyak dilakukan dalam pengolahan minuman, terutama untuk menghilangkan warna dan bau yang menyimpang.

Meskipun tidak banyak, namun penggunaan tulang babi sebagai arang aktif masih dilakukan orang.

Sementara itu, taring babi (hutan) bisa digunakan untuk gagang pisau dan produk-produk perlengkapan pecinta alam lainnya. Jangan lupa, benda pecah-belah keramik anda bisa pula dibikin dari tulang babi.

Bulu Babi

Bulu babi yang kaku, banyak digunakan sebagai bahan pembuatan berbagai jenis sikat, seperti kuas untuk melukis, kuas untuk mengecat, dan bahkan dulu juga digunakan sebagai sikat gigi. Bulu sofa di ruang tamu anda, ada kemungkinan dari babi juga.

Enzim

Dalam pembuatan keju, diperlukan bahan penggumpal yang fungsinya memecah ikatan protein dan lemak, sehingga protein yang terpisah bisa mengendap membentuk dadih. Dadih ini dolah lebih lanjut menjadi keju yang banyak dikonsumsi masyrakat.

Dari segi bahan baku, keju tidak dicurigai sebagai barang haram. Karena sus yang paling baik dan banyak diproduksi adalah susu sapi, unta, dan susu domba. Bahan penggumpallah yang patut dicurigai.

Dulu orang menggunakan enzim renin dari lambung anak sapi sebagai penggumpal. Namun lama-kelamaan dirasa kurang ekonomis, karena dapat menghambat pertumbuhan peternakan sapi sebagai penghasil daging dan susu yang nilai ekonomisnya lebih tinggi.

Akhirnya para peneliti menemukan enzim yang mirip dengan kerja renin yang terdapat pada lambung babi. Secara komersial, bahan penggumpal biasanya berasal dari campuran enzim renin dari sapi dan dari babi dengan perbandingan tertentu. Nama dagangnya rennet.

Serum

Serum dan antiserum banyak dibutuhkan dalam dunia kedokteran untuk berbagai analisa, termasuk pengujian golongan darah. Bahan yang sering digunakan sebagai sumber serum adalah berasal dari babi, karena murah, mudah didapat dan memiliki kemiripan dengan serum manusia.

Usus

Dulu, usus babi merupakan salah satu alternatif bahan selongsong sosis. Saat ini sudah banyak dibuat artificial casing. Salah satu bahan pembuatnya adalah kolagen, yang apa boleh buat, mungkin saja berasal dari babi.* (MUI dan beberapa sumber lain)

HIDAYATULLAH

Beberapa Fawaid Seputar Babi

Pertama

Babi itu haram seluruh bagiannya. Dagingnya, air liurnya, kulitnya, darahnya, lemaknya, semuanya. Ulama ijmak (sepakat) akan hal ini. Tidak ada khilafiah dalam masalah ini.

Ayatnya jelas, Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” (QS. Al Maa’idah: 3).

Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” (QS. An Nahl: 115).

Kedua

Selain haram, babi juga najis seluruh bagiannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu ulama madzhab Syafii, Hambali, dan Hanafi.

Allah Ta’ala berfirman,

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis (QS. Al An’am: 145).

Ketiga

Kulit babi tetap najis walaupun sudah disamak. Ini pendapat ulama 4 mazhab. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 34),

اتّفق الفقهاء على أنّه لا يطهر جلد الخنزير بالدّباغ ولا يجوز الانتفاع به لأنّه نجس العين

“Para fuqaha sepakat bahwa kulit babi tidak bisa disucikan dengan cara disamak. Dan tidak boleh memanfaatkan kulit babi sama sekali, karena ia najis ‘ain.

Keempat

Menurut ulama Syafiiyyah dan Hanabilah, najisnya babi adalah najis mughallazhah yang harus disucikan dengan cara dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah.

Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

طَهُورُ إناءِ أحَدِكُمْ إذا ولَغَ فيه الكَلْبُ، أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بالتُّرابِ

“Cara mensucikan bejana kalian yang dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” (HR. Muslim no.279).

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20/34),

قالوا‏:‏ فإذا ثبت هذا في الكلب فالخنزير أولى لأنّه أسوأ حالاً من الكلب وتحريمه أشدّ

“Para ulama (Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyah) mengatakan, hadis ini berlaku untuk anjing. Sedangkan babi lebih buruk keadaannya daripada anjing dan pengharamannya lebih keras lagi.”

Kelima

Jual-beli babi itu tidak sah. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram.

Berdasarkan hadits dari Jabir Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.” Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab, “Tidak boleh, ia tetap haram.”

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu, “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi. Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak, kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581).

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (20: 35):

أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه‏

“Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadis Jabir bin Abdillah.”

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/66125-beberapa-fawaid-seputar-babi.html

Benarkah Babi Dihalalkan dalam Kristen?

Dalam agama yang dianut umat Nasrani, hewan babi dinilai halal. Benarkah babi dihalalkan dalam Kristen?

“Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu. Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu” (Imamat 1 1: 4’8).

“Juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak, haram itu bagimu. . . ” (Ulangan 14:8).

“Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu. Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya haruslah kamu jijikan” (Imamat Il: 1 112).

“Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, dan katak menurut jenisnya dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon. Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang menghisap” (Imamat 11:29-31).
Sebab itu Aku telah berfirman kepada orang Israel: “Darah makhluk apa pun jangmllah kamu makan, karena darah itulah menjadi suci” (lmamat 16:14-16) .

Beberapa jenis makanan dan minuman yang telah ditetapkan keharamarmya, oleh Paulus dihapus. Bagi Paulus semua makanan dan minuman adalah halal. Inilah pernyataan-pernyataan Paulus yang cukup berani dan kontradiktif dengan pernyataan-pernyataan kitab nabi dan ajaran Yesus.

Sebab itu Aku telah berfirman kepada orang Israel: “Darah makhluk apa pun janganlah kamu makan, karena darah itulah nyawa segala makhluk: setiap orang yang memakannya hanislah dilenyapkan. Dan setiap orang yang makan bangkai atau sisa mangsa binatang buas, baik orang Israel asli maupun orang asing, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam, barulah ia menjadi suci” (Imamat 16: 14-16) .

Beberapa jenis makanan dan minuman yang telah ditetapkan keharamannya, oleh Paulus dihapus. Bagi Paulus semua makanan dan minuman adalah halal. Inilah pernyataan-pernyataan Paulus yang cukup berani dan kontradiktif dengan pernyataan- pernyataan kitab nabi dan ajaran Yesus.

“Segala sesuatu halal bagiku, tetapi bukan semuanya berguna. Segala sesuatu halal bagiku, tetapi aku tidak membiarkan diriku diperhamba oleh suatu apa pun” (1 Korintus 6:12).

“Segala sesuatu halal bagiku, tetapi bukan semuanya berguna. Segala sesuatu halal bagiku, tetapi aku tidak membiarkan diriku diperhamba oleh suatu apa pun” (1 Korintus 6:12).

“Segala sesuatu diperbolehkan”, Benar, tetapi bukan segala sesuatu berguna. “Segala Sesuatu diperbolehkan”, Benar, tetapi bukan segala sesuatu membangun (I Korintus 10:23).

“Kamu boleh makan segala sesuatu yang dijual di pasar daging, tanpa mengadakan pemeriksaan karena keberatan; keberatan hati nurani. Karena: bumi serta segala isinya adalah milik Tuhan. Karena semua yang diciptakan Allah itu baik dan suatu pun tidak ada yang haram, jika diterima dengan ucapan syukur. Sebab semuanya itu dikuduskan oleh firman Allah dan oleh doa (Timotius 4:44-45).

“(2) Yang seorang yakin, bahwa ia boleh makan segala jenis makanan, tetapi orang yang lemah imannya hanya makan sayursayuran saja. (3) Siapa yang makan, janganlah menghina orang yang tidak makan, dan siapa yang tidak makan, janganlah menghakimi orang yang makan, sebab Allah telah menerima orang itu…. (17) Sebab Kerajaan Allah bukanlah soal makanan dan minuman, tetapi soal kebenaran, damai sejahtera dan suka cita oleh Roh Kudus, (20) Janganlah engkau merusakkan pekerjaan Allah oleh karena makanan! Segala sesuatu adalah suci, tetapi celakalah orang jika oleh makanannya orang lain tersandung” (Roma 14:2, 3, 17 dan 20).

Betapa hebatnya Paulus, yang dengan beraninya menghalalkan semua makanan dan minuman, bahkan para vegatarian (pemakan sayuran) dianggap sebagai orang yang lemah imannya. Orang-orang Kristen berdalih bahwa yang diharamkan itu babi hutan, bukan babi ternak/piaraan. Padahal, semua orang tahu bahwa babi hutan sama saja dengan babi ternak/piaraan: zat dagingnya sama, fisiknya tak jauh beda pula. Baik yang di hutan atau pun yang diternak di kandang tetap saja namanya babi; bedanya yang diternak lebih terawat dibandingkan yang berkeliaran di hutan.

Yang menarik lagi, kata-kata “babi hutan” itu adalah kata yang telah mengalami perubahan! Kata aslinya hanya menyebut
“babi.” Kitab Imamat 11:7-8 versi LAI (Lembaga Alkitab lndonesia) tahun I971 adalah: “…dan lagi babi, karena sungguhpun kukunya terbelah dua, ia itu bersiratan kukunya, tetapi dia tiada memamah
biak, maka haramlah ia kepadamu. Djanganlah kamu makan daripada dagingnya dan djangan pula kamu mendjamah bangkainya, maka haramlah ia kepadamu.”

Tetapi, ayat yang sama pada terbitan LAI tahun 2004 telal mengganti kata “babi” menjadi “babi hutan”!: “Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yang kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak, haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh, haram semuanya itu bagimu.”

Dalam nasihatnya kepada Timotius, Paulus bahkan menganjurkan untuk minum anggur (arak) justru pada saat Timotius sedang terganggu pencernaannya dan sedang lemah tubuhnya. Kata Paulus kepada Timotius: “Janganlah lagi minum air saja, melainkan tambahkanlah anggur sedikit, berhubung pencernaanmu terganggu dan tubuhmu sering lemah” (l Timotius 5:23) .

Islam yang datang kemudian mengoreksi penyimpangan-penyimpangan tersebut. Dalam soal makanan dan minuman, Islam menetapkan jenis-jenis makanan yang diharamkan; selain itu, Islam juga memerangi orang-orang yang tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah terutama dari kalangan Ahli Kitab.

“Hanya yang diharamkan atas kamu ialah bangkai, darah, daging babi dan (hewan) yang disembelih bukan dengan nama Allah (melainkan dengan nama berhala. Tetapi, barangsiapa yang terpaksa (memakannya), sedang ia tiada aniaya dan tiada pula melampaui batas, maka tidak ada dosa terhadapnya. Sungguh Allah pengampun lagi penyayang” (QS. Al-Baqarah: 173).

Wallahu a’lam.

 

[Paramuda/BersamaDakwah]

 

 

—————————————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!