Bagaimana Jika Meninggal Saat Antre Daftar Tunggu Haji?

Seperti telah diketahui bahwa bagi masyarakat Indonesia yang memiliki dana untuk berhaji tidak lantas bisa langsung melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.  Ada masa tunggu haji atau waktu tunggu haji yang harus dipenuhi pendaftar calon jemaah haji untuk bisa berangkat haji dengan jalur reguler.  Lantas, bagaimana jika meninggal saat antre daftar tunggu haji?

Dalam literatur kitab fikih, mampu adalah syarat mutlak diwajibkannya haji. Sehingga bagi umat Muslim yang telah memiliki finansial yang cukup, sehat fisiknya dan adanya jaminan keamanan dalam perjalanan, maka ia telah wajib untuk menunaikan ibadah haji ke baitullah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97 berikut,

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ 

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” 

Seseorang yang telah mampu disunnahkan untuk segera menunaikan ibadah haji. Tetapi boleh baginya untuk menundanya, hanya saja ia harus sudah punya niat yang kuat dan rencana untuk menunaikannya di waktu mendatang. Sebagaimana dalam kitab Alfiqh Almanhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii berikut,

مذهب الشافعي رحمه الله تعالى أن الحج والعمرة لا يجبان على الفور، بل ، بل يصح تأخيرهما لأن العمر كله زمان لأدائهما، لكن بشرط العزم على الفعل في المستقبل، وهذا لا ينافي أنه يُسن أداؤهما عقب الوجوب فوراً مبادرة إلى براءة ذمته، ومسارعة في طاعة ربه،

Artinya : “Menurut pendapat imam Syafii rahimahullahu ta’aala bahwa haji dan umrah tidak wajib dilaksanakan dengan segera, bahkan sah menundanya, karena seluruh umur itu adalah waktu untuk melaksanakan haji dan umrah.

Tetapi (boleh menundanya) dengan syarat adanya tekad yang kuat untuk melaksanakannya di masa yang akan datang. 

Hal ini tidak menafikan bahwa disunnahkan melaksanakan haji dan umrah dengan segera setelah adanya kewajiban (mampu secara materi, fisik dan keamanan), karena agar ia segera terbebas dari tanggungannya dan bersegera dalam melaksanakan keataan kepada Tuhannya.”

Meninggal dalam Masa Daftar Tunggu Haji

Namun demikian, orang yang sedang mengalami masa antrean daftar tunggu lalu wafat sebelum haji tidak dihukumi berdosa karena terbilang belum istitha’ah atau mampu pergi haji. Sebagaimana keterangan Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani dalam kitab Al-Mizanul Kubra, juz 2, halaman 29 berikut,

 وَاتَّفَقُوْا عَلَى مَنْ لَزِمَهُ الْحَجُّ فَلَمْ يَحُجَّ وَمَاتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ أَدَائِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ 

Artinya, “Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah berkewajiban haji, lalu belum melakukannya dan mati sebelum berkemungkinan melakukannya, maka kewajiban haji itu gugur darinya,” 

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa orang yang sedang mengalami masa antrean daftar tunggu lalu wafat sebelum haji tidak dihukumi berdosa karena terbilang belum istitha’ah atau mampu pergi haji.

Demikian penjelasan mengenai bagaimana jika meninggal saat antre daftar tunggu haji. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH