ISLAM melarang keras lelaki yang meniru-niru (tasyabbuh) gaya wanita, dan wanita meniru gaya lelaki. Larangan keras itu hingga pada tingkat dosa besar.
Karena di sana ada ancaman laknat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kebiasaan wanita dan para wanita yang meniru-niru kebiasaan lelaki.” (HR. Bukhari 5885)
Batasan tasyabuh antara lelaki dan wanita
Imam Zakariya al-Anshari ulama madzhab Syafiiyah menukil keterangan dari Ibnu Daqiqil Id, memberikan batasan haramnya tasyabuh lelaki dengan wanita adalah dalam segala bentuk atribut yang khusus bagi wanita, terkait jenis bendanya dan modelnya, atau pada perhiasan yang umumnya digunakan wanita. (al-Gharar al-Bahiyah fi Syarh al-Bahjah)
Seperti yang kita tahu, tindik termasuk perhiasan yang menjadi ciri khas wanita. Karena alasan ini, ulama melarang lelaki memakai tindik.
Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya mengatakan,
“Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81).
Bagaimana status salatnya?
Terdapat kaidah menyatakan, “Adanya larangan, menyebabkan ibadahnya batal.”
Dalam al-Ushul min Ilmil Ushul kitab Ushul Fiqh dijelaskan bahwa kaidah ini berlaku jika larangan itu kembali kepada zat ibadah atau syaratnya. Namun jika larangan itu tidak berhubungan dengan zat ibadah, maka ibadahnya tetap sah.
(al-Ushul min Ilmil Ushul, dengan syarh Ibnu Utsaimin, hlm. 188).
Jika kita perhatikan, larangan memakai tindik bagi lelaki, kembali kepada larangan tasyabuh dengan lawan jenis. Dan larangan ini bersifat umum. Artinya, tidak ada hubungannya dengan ibadah tertentu, seperti salat. Karena itu, larangan ini berlaku baik dilakukan di dalam salat maupun di luar salat.
Jika kita kembalikan kepada kaidah di atas, larangan tasyabuh dengan lawan jenis, atau lebih khusus, larangan memakai tindik, tidak terkait dengan zat salat itu sendiri. Dengan demikian, lelaki yang mengenakan tindik, tidaklah mempengaruhi keabsahan salatnya.
Perhatian!
Kesimpulan di atas, mohon untuk tidak dijadikan alasan melestarikan tindik. Sekalipun tidak menyebabkan salat batal, memakai tindik bagi lelaki tetap dilarang. Karena perbuatan ini termasuk tasyabuh dengan wanita dan itu perbuatan terlaknat dalam Islam. Allahu alam.