Islam mengajarkan umatnya untuk hidup bersih demi kesehatan. Islam mendidik umatnya hidup bersih mulai dari istinjak, mandi dan bersiwak atau sikat gigi. Yang demikian itu bukan hanya untuk kebersihan. Akan tetapi untuk hidup sehat dan nyaman dalam hidup bermasyarakat.
Demikian halnya juga puasa merupakan termasuk salah satu ibadah untuk menuju sehat. Dalam hal berpuasa kita dilarang makan dan minum, sebab yang demikian adalah termasuk yang membatalkan puasa. Akan tetapi ada kebiasaan sehari-hari kita diluar puasa yang berat meninggalkannya di saat berpuasa. Seperti berkumur-kumur dan sikat gigi. Berkumur-kumur biasanya kita lakukan disaat kita berwudhu dan bangun tidur. Kegiatan tersebut bukan hanya waktu berwudhu, akan tetapi berkumur-kumur dan gosok gigi sering dilakukan disaat baru bangun tidur.
Nah bagaimana hukumnya berkumur-kumur dan sikat gigi disaat lagi berpuasa? Dari abu Hurairah Ra, Nabi SAW bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kalai berwudhu.” (HR. Bukhari) Dan hadits ini juga dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah 1:73 dengan menggunakan sanad yang lebih lengkap sedangkan Syaikh Al Albani menegaskan kalau sanad di hadits ini shahih, dan terdapat juga beberapa hadits yang mengatakan tentang keutamaan untuk bersiwak yang menyatakan kalau bersiwak itu adalah mutlak dan diperbolehkan untuk dilakukan setiap saat (menurut penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah “tuhfatul ahwadzi, 3:488), namun beberapa ulama ada yang memakruhkan siwak basah seperti yang di katakan oleh ulama Asy-Sya’bi dan juga Malikiyah karena siwak basah itu memiliki rasa Sedangkan Imam Bukhari menyanggah pernyataan tersebut didalam kitab shahihnya (Ibnu Sirin mengatakan ‘tidak masalah menggunakan siwak basah’) dan sebagian ulama yang memberikan pernyataan kalau tidak boleh melakukan siwak basah diatas disanggah oleh Ibnu Sirin dan Beliau memberikan jawaban kalau Air itu juga memiliki rasa, namun masih diperbolehkan untuk kumur-kumur dengan menggunakan air Dan
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar memiliki pendapat, boleh menggunakan siwak basah ataupun siwak kering, dan pada intinya sebenarnya melakukan siwak basah itu masih diperbolehkan karena hal yang dikhawatirkan itu adanya sesuatu yang masuk lewat mulut, dan hal ini juga sama saja dengan berkumur pada saat puasa, apabila ada sesuatu yang basah yang berada di mulut kemudian dimuntahkan maka tidak akan merusak puasanya (Tuhfatul Ahwadzi, 3.488)
Hukum Sikat Gigi Ketika Puasa Dan apabila kita melihat dari penyataan beberapa ulama yang ada di masa silam , apabila anda melakukan sikat gigi ketika puasa itu tidak membatalkan puasa anda asalkan tidak terdapat sesuatu atau pasta gigi yang masik kedalam rongga mulut atau perut anda
Imam Nawawi Ra berkata :
“Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal.”
Sedangkan pendapat dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pada saat ditanya tentang perkara menggunakan pasta gigi ketika sedang melakasanakan ibadah puasa beliau menjawab,”
Bila membersikah gigi dengan menggunakan pasta gigi itu tidak membatalkan puasa selama bisa menjaga diri dari sesuatu yang bisa masuk ke dalam rongga perut” namun apabila tidak sengaja ada sesuatu yang masuk dalam rongga perut maka puasanya tidak akan batal,{ majmu’ Fatwa Ibnu Baz, 15:260, Di ambil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014}
Sedangkan menurut Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Utasumin Ra yang memberikan penjelasan kalau jauh lebih utama ketika anda berpuasa itu tidak menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi, karena sebenarnya waktu untuk bisa menyikat gigi itu masih banyak dan apabila ada orang yang menyikat giginya pada saat sudah berbuka puasa maka orang tersebut berarti sudah menjaga diri dari hal-hal yang bisa merusak puasanya { Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17:261-262)
Hukum Berkumur-kumur Berkumur atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudlu menurut 3 madzhab imam yaitu Imam Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i hukumnya adalah sunnah. Sementara itu, Imam Ahmad menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah, maka hukumnya fardlu. Lalu bagaimana hukumnya? Rasulullah SAW bersabda,
“Apabila engkau beristinyaq, maka bersungguh-sungguhlah kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Syafi’i, Ahmad, Imam yang empat, dan Baihaqi) Berdasarkan hal tersebut, berkumur dan beristinsyaq saat berwudhu sebaiknya jangan ditinggalkan walaupun sedang berpuasa. Hanya saja, ketika kita berpuasa maka janganlah memasukkan air secara berlebihan hingga membasahi kerongkongan. Jadi, cukup hanya membasahi dalam mulut (saat berkumur) atau ujung hidung saja ketika beristinsyaq. Bagaimana jika tidak sengaja masuk ke kerongkongan? Puasa tetap sah. Hal ini sama juga dengan tanpa sengaja kemasukan debu, tepung, atau binatang kecil ke tenggorokannya. Semuanya merupakan ketidaksengajaan yang dimaafkan.
Demikianlah ulasan tentang menyikat gigi dan berkumur waktu berpuasa. Puasa tidak batal selama tidak berlebihan. Namun lebih baik apabila anda melakukan sikat gigi ini sebelum datangnnya Adzan Subuh atau melakukan sikat gigi setelah berbuka puasa.
BACAAN MADANI