Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 7)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)

Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Mencukur Rambut saat Ihram

Bagi seorang muhrim yang melanggarnya dengan mencukur semua rambutnya (menggundul) atau mencukur mayoritas rambutnya dengan sengaja, tahu dan sukarela, maka wajib menebusnya dengan fidyah adza (tebusan karena gangguan/penyakit) yang terdapat di dalam Q.S. Al-Baqarah:196, yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa fidyah itu salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini: 

  1. Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau 
  2. Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau
  3. Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.

Apabila pelanggaran tersebut dilakukan di tanah haram, maka  hewan sesembelihan itu dibagikan kepada orang-orang fakir miskin di tanah haram, demikian juga untuk fidyah berupa memberi makanan pokok kepada fakir miskin.

Adapun jika pelanggaran tersebut dilakukan di luar wilayah tanah haram, maka dibagikannya kepada orang-orang fakir miskin di sekitar tempat tersebut, namun jika diakhirkan hingga dibagikan di Mekah, maka itu sudah cukup.

Dan seorang muhrim yang terkena kewajiban menunaikan fidyah, maka ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena status fidyahnya adalah sebagai tebusan pelanggarannya.

Adapun penamaan tebusan ini dengan nama “fidyah adza”, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. [Q.S. Al-Baqarah:196].

Termasuk Larangan saat Ihram adalah Memotong Kuku

Menurut pendapat yang masyhur diantara ulama adalah orang yang sedang berihram dilarang memotong kuku, atau mencabutnya, baik kuku tangan ataupun kuku kaki, namun jika dijumpai kasus seseorang yang sedang berihram pecah kukunya sehingga ia merasa sakit, maka tak mengapa ia memotong kuku yang menyakitinya tersebut sekadar untuk menghilangkan rasa sakit, dan tidak ada kewajiban menunaikan fidyah baginya.

Larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah hasil pengqiyasan kepada larangan memotong rambut yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah:196.

Bahkan Ibnu Qudamah rahimahullah mengklaim bahwa larangan memotong kuku bagi orang yang sedang berihram ini adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, beliau berkata :

أجمع أهلُ العلم على أن المحرِم ممنوع من أخذ أظفاره

Ulama bersepakat (konsensus) bahwa orang yang sedang berihram terlarang mengambil (memotong) kuku-kukunya.[Al-Mughni : 3/320]

Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Memotong Kuku saat Ihram

Adapun batasan minimal dari jumlah kuku yang dipotong yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman menunaikan fidyah adalah tiga kuku, karena batasan minimal dalam bilangan yang jamak (banyak) adalah tiga, sehingga barangsiapa yang memotong tiga kuku saja sudah bisa dikatakan bahwa ia telah melakukan larangan memotong kuku saat ihram.

Barangsiapa yang memotong tiga kuku atau lebih dengan sengaja atau tanpa paksaan, maka wajib ia menunaikan fidyah salah satu dari tiga pilihan fidyah berikut ini: 

  1. Berpuasa tiga hari, baik berturut-turut maupun tidak, atau 
  2. Memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, dan setiap orang miskin diberi setengah sho` (1,5 kg) makanan pokok, atau
  3. Menyembelih hewan kurban berupa seekor kambing, dan hewan tersebut harus memenuhi persyaratan hewan kurban. Lalu hewan kurban tersebut dibagikan kepada orang-orang fakir miskin.

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54467-bimbingan-praktis-umrah-bag-7.html

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 6)

Larangan-Larangan Saat Ihram

Orang yang menunaikan ihram, baik dalam ibadah haji, maupun ibadah umroh, dilarang melakukan beberapa perkara yang secara umum larangan-larangan tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Larangan yang diharamkan, baik bagi pria maupun wanita.
  2. Larangan yang diharamkan khusus bagi pria.
  3. Larangan yang diharamkan khusus bagi wanita.

Berikut ini perinciannya:

Larangan Bagi Pria dan Wanita

Tidak boleh mencukur semua rambut kepala (gundul) atau mayoritas rambut kepala.

Menurut Jumhur ulama rahimahumullah termasuk didalamnya menghilangkan seluruh rambut/bulu yang lainnya yang terdapat di seluruh anggota badan. Meski pendapat yang terkuat adalah bahwa yang diharamkan menghilangkannya hanyalah rambut kepala, karena alasan (‘illah) pengqiyasannya adalah menggugurkan syi’ar ibadah haji/umroh, dan bukan mempernyaman diri (taraffuh) dengan mencukur rambut/bulu. Namun, tentunya seseorang yang sedang berihram disarankan untuk sebisa mungkin tidak menghilangkan seluruh rambut di tubuh.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

“Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” [Q.S. Al-Baqarah:196].

Bagaimana jika lupa, tidak tahu, atau yang semisalnya dalam melakukan larangan mencukur rambut saat ihram?

Apabila seseorang yang sedang berihram menggundul rambutnya atau mencukur mayoritasnya karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau hal itu dilakukan padanya dalam keadaan ia sedang tidur, maka ia tidak berdosa, dan tidak diwajibkan menunaikan fidyah berdasarkan firman Allah Ta’ala :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tak sengaja salah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami menghadapi kaum yang kafir””. [Q.S. Al-Baqarah: 286].

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54407-bimbingan-praktis-umrah-bag-6.html

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 3)

Wajib Umroh

Yang dimaksud dengan “wajib umroh” disini adalah perkara-perkara yang wajib dilakukan dalam ibadah umroh, yaitu:

  1. Ihram dari miqot.
  2. Menggundul atau memendekkan rambut kepala.

Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban dalam ibadah umroh dengan sengaja, maka ia diwajibkan menunaikan denda (dam), berupa menyembelih seekor kambing, atau seekor sapi untuk tujuh orang (sepertujuh sapi perorang), atau seekor onta untuk tujuh orang (sepertujuh onta perorang), dan hewan tersebut disembelih di tanah haram, serta dibagikan semuanya kepada orang-orang fakir miskin di tanah Haram, dan ia tidak boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena statusnya adalah denda untuk tebusan. Dan hewan-hewan sesembelihan itu haruslah terpenuhi syarat-syarat hewan kurban.

Dalil tentang kewajiban menunaikan denda ini adalah ucapan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang dikelompokkan oleh ulama kedalam hukum marfu’ :

مَن ترك شيئًا من نُسُكه أو نَسِيه، فليُهْرِق دمًا

“Barangsiapa yang meninggalkan suatu (kewajiban) dari ibadah (haji atau umroh)nya, atau ia melupakannya, maka hendaknya ia mengalirkan darah (hewan kurban)”.[Riwayat Imam Malik dalam Al-Muwaththo`, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi, semua perowinya terpercaya].

Atau setidaknya -menurut Syaikh Al-‘Utsaimin- hukuman denda ini adalah hasil ijtihad Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yang berarti ini adalah ucapan seorang sahabat yang tidak diketahui ada orang (sahabat) yang menyelisihinya. 

Maksudnya : beliau berijtihad mengqiyaskan hukuman bagi orang yang meninggalkan kewajiban dari ibadah umroh/haji atas hukuman bagi orang yang melakukan keharoman dalam ibadah umroh/haji, sebagaimana terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 196,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 

Dan tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.

(Bersambung, in sya Allah)

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54362-bimbingan-praktis-umrah-bag-4.html