Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Khiyar rukyah merupakan syarat yang ditetapkan syariat Islam untuk melindungi konsumen dan pembeli dari kerugian dan penipuan. Lalu, seperti apa hakikat khiyar rukyah ini? Bagaimana para ahli fikih menyikapinya? Apa saja syaratnya? Dan apa pengaruhnya terhadap sebuah akad?

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

Hakikat khiyar rukyah

Khiyar rukyah (pengelihatan) adalah kondisi ketika salah satu pihak yang melangsungkan akad memiliki hak untuk membatalkan ataupun melanjutkan akad saat melihat langsung barang yang diakadkan dikarenakan sebelumnya ia belum melihat secara langsung barang tersebut.

Contohnya adalah ketika seorang penjual menjual sebuah mobil yang belum ada ketika terjadinya akad. Maka, bagi pihak pembeli ada hak khiyar ketika melihat langsung mobil tersebut baik mobil tersebut sudah diberikan deskripsi dan sifatnya terlebih dahulu ataupun belum ditentukan deskripsinya. Pada kedua keadaan ini terdapat hak khiyar rukyah (pengelihatan) bagi pihak pembeli.

Sikap ahli fikih terhadap khiyar rukyah (pengelihatan)

Para ahli fikih berbeda pendapat terkait ada atau tidaknya hak khiyar rukyah bagi seseorang yang belum melihat objek akad menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan pendapat lama Syafi’iyyah, serta Hanabilah dalam salah satu riwayat pendapat mereka berpendapat akan adanya hak khiyar rukyah (pengelihatan).

Hal ini berdasarkan beberapa dalil:

Pertama: Apa yang diriwayatkan Ibnu Abi Mulaikah dari sahabat Alqamah Bin Waqqas Al-Laisyi radhiyallahu anhu,

أنَّ عثمانَ ابتاع منْ طلحةَ بنِ عُبيدِ اللهِ أرضًا بالمدينةِ ، ناقَلَهُ بأرضٍ له بالكوفةِ ، فلما تبايعا ندِم عثمانُ ثم قال : بايعتُك ما لم أرَهُ ، فقال طلحةُ : إنما النظرُ لي ، إنما ابتعتُ مُغَيَّبًا ، وأما أنتَ فقد رأيتَ ما ابتعتَ ، فجعلا بينَهما حَكَمًا ، فحكَّما جبيرَ بنَ مُطْعِمٍ فقضى على عثمانَ أنَّ البيعَ جائزٌ ، وأنَّ النظرَ لطلحةَ أنه ابتاع مُغَيَّبًا

“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu membeli tanah dari sahabat Thalhah yang berlokasi di Madinah dengan cara menukarnya atau barter dengan tanahnya yang berada di Kufah. Maka, sahabat Utsman berkata, “Bagiku hak untuk melihat (barang jualan) karena aku membelinya darimu sedang aku belum melihatnya.” Maka, sahabat Thalhah menjawab, “Seharusnya akulah yang memiliki hak khiyar melihat karena aku membeli sesuatu yang tak terlihat sedang engkau telah melihat barang yang engkau beli.” Maka, keduanya meminta keadilan kepada sahabat Jubair bin Muth’im. Maka, Jubair bin Muth’im memutuskan untuk Utsman bahwa pembeliannya menjadi akad jaiz. Adapun untuk hak khiyar pengelihatan (rukyah), maka diputuskan untuk Thalhah karena dia membeli sesuatu yang belum terlihat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 5/268)

Hal ini diputuskan dengan keberadaan para sahabat lainnya tanpa ada satu pun dari mereka yang mengingkarinya, maka itu dianggap sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat).

Kedua: Dalam penetapan hak khiyar rukyah (pengelihatan) dan diperbolehkannya akad ini akan mewujudkan kemaslahatan untuk kedua belah pihak. Penjual bisa jadi butuh untuk menjual barangnya yang belum bisa dilihat tersebut dan mengambil pembayarannya. Sedangkan pembeli bisa jadi butuh untuk membeli barang tersebut, maka diperbolehkan bentuk jual beli ini dengan menetapkan adanya hak khiyar rukyah (pengelihatan).

Pendapat kedua

Mazhab Syafi’iyyah dalam qaul jadid (pendapat baru) mereka dan Hanabilah dalam salah satu riwayat pendapatnya mengambil pendapat akan tidak adanya khiyar rukyah, dengan alasan tidak bolehnya membuat akad pada sesuatu yang gaib (tidak nampak).

Mereka berdalil dengan,

Pertama: Apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata,

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Jangan engkau jual sesuatu yang engkau tidak punya.” (HR. Abu Dawud no. 3503)

Mereka mengartikan makna “tidak punya” dalam hadis ini dengan larangan menjual barang yang belum ada pada saat akad sedang berlangsung.

Kedua: Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang adanya gharar (ketidakpastian sifat) dalam sebuah akad jual beli dan transaksi,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513, Abu Dawud no. 3376 dan Tirmidzi no. 1230)

Dan transaksi jual beli pada barang yang belum ada ketika akad serta tidak bisa dilihat oleh pembeli, mengandung sebuah ketidakjelasan sifat (gharar), karena barang tersebut tidak diketahui secara langsung bentuk maupun sifatnya.

Pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang menetapkan adanya hak khiyar rukyah (pengelihatan) pada sebuah transaksi, karena adanya hadis yang menyebutkan akan hal tersebut dan hal ini juga memberikan kemaslahatan lebih pada kedua belah pihak.

Sedangkan hadis yang menyatakan larangan menjual sesuatu yang tidak kita miliki dan tidak kita punyai, maka maksudnya adalah apa yang tidak mampu diperoleh dan diberikan kepada pembeli sehingga menimbulkan ketidakjelasan sifat.

Adapun hadis yang melarang jual beli yang mengandung ketidakjelasan sifat (gharar), maka dijawab bahwa menjual barang dagangan yang belum ada di waktu akad masih mampu untuk diberikan kepada pembeli sehingga tidak mengandung gharar maupun ketidakjelasan yang akan menimbulkan percekcokan di antara kedua belah pihak.

Syarat berlakunya khiyar rukyah (pengelihatan)

Pertama: Pihak pembeli benar-benar belum melihat barang yang akan dibelinya ketika akad itu berlangsung. Sedangkan apabila barang yang akan dibelinya itu sudah bisa dilihat dan ada ketika akad sedang berlangsung sehingga ia benar-benar tahu persis akan barangnya, maka tidak ada hak khiyar rukyah lagi baginya.

Perlu diketahui, untuk mewujudkan kesempurnaan pengetahuan akan barang tersebut, maka harus diiringi dengan menyentuh, mencium ataupun merasakan barang tersebut, karena sekedar melihat saja tidak cukup untuk mengetahui dengan sempurna barang yang akan dibelinya tersebut.

Kedua: Hendaknya barang yang diakadkan dan belum dilihat oleh pihak pembeli ini merupakan sesuatu yang bisa ditentukan dan dideskripsikan, seperti: tanah, rumah, ataupun kendaraan. Adapun jika barangnya tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa/tidak perlu ditentukan dan dideskripsikan, seperti mata uang, maka tidak ada hak khiyar rukyah

Ketiga: Khiyar ini hanya berlaku bagi pihak konsumen atau pembeli saja (penyewa ataupun yang sehukum dengan mereka) dan tidak berlaku bagi pihak penjual dan pemberi sewa. Jikalau seseorang menjual rumah yang belum pernah ia lihat (karena ia mendapatkannya dari warisan sedang rumah tersebut berada di pelosok misalnya) kepada orang lain yang malah sudah melihatnya, maka tidak ada hak khiyar bagi si penjual.

Hal ini sebagaimana riwayat Ibnu Abi Mulaikah yang telah kita sebutkan di atas, di mana Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu menetapkan bahwa hak khiyar rukyah (pengelihatan) hanya berlaku untuk pembeli dan bukan untuk penjual.

Dan juga, seorang pemilik (penjual, penyewa) memiliki kekuasaan penuh terhadap barang yang akan diakadkannya tersebut, maka sudah sepantasnya dia mengetahui terlebih dahulu barang yang akan dijualnya, karena keinginan menjual pun berasal darinya sehingga ia perlu memastikan terlebih dahulu barang tersebut sebelum dijual. Seorang penjual sangat dimungkinkan untuk melihat dan memastikan barang yang akan dijualnya terlebih dahulu, baik melalui dirinya sendiri ataupun melalui orang yang mewakilinya. Jika ia teledor, maka dialah yang bertanggung jawab atas keteledorannya sendiri, sehingga ia tidak memiliki hak khiyar rukyah.

Pengaruh khiyar rukyah pada sebuah akad

Bagi pembeli yang memiliki hak khiyar rukyah ini, maka akad yang dilakukan sebelum ia melihat langsung barang yang ingin dibelinya merupakan akad jaiz dan bukan akad lazim. Pembeli memiliki keleluasaan saat melihat langsung barangnya, apakah ingin melanjutkan akad dan mengambil hak milik barangnya serta berkewajiban membayar harganya, ataukah ia ingin membatalkan akadnya, dan kesemuanya itu tanpa perlu menunggu persetujuan dari pihak yang lain (penjual).

Adapun membatalkan akad padahal belum sempat melihat barangnya, maka para ulama berbeda pendapat, apakah hal seperti itu diperbolehkan?

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, baik itu mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, ataupun Syafi’iyyah dalam salah pendapat mereka. Mereka semua berpendapat bahwa membatalkan akad sebelum sempat melihat barangnya diperbolehkan. Karena sejatinya akad yang berlangsung ketika itu adalah akad jaiz yang membolehkan adanya faskh (pembatalan akad tanpa adanya sebab) bagi siapa yang memiliki hak khiyar rukyah ini.

Wallahu a’lam bisshawaab

***

Sumber:

Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/83630-khiyar-rukyah.html

Bisnis Online dalam Pandangan Islam

Dengan semakin banyaknya pengguna internet di seluruh dunia, bisnis online menjadi salah satu hal yang menjamur akhir-akhir ini.

Di Indonesia sendiri banyak sekali terdapat bisnis online, baik dalam skala kecil hingga besar. Dengan menjamurnya bisnis online yang mengandalkan kepercayaan antara pembeli dan pedagang ini, tingkat penipuan dalam bisnis online pun semakin meningkat.

Di Indonesia sendiri, keberadaan bisnis online syariah (bisnis berbasis syariat) bisa dikatakan mulai berkembang. Kini semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya bisnis yang bersih, jujur dan sesuai dengan hukum Islam. Keberadaan bisnis online syariah ini juga tak terlepas dari peran perbankan syariah yang tumbuh secara positif di Indonesia. Sistem ekonomi syariah yang kini tengah populer di masyarakat membuat banyak orang beralih ke bisnis online yang sesuai dengan aturan Islam ini. Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai bisnis ini?

Pada dasarnya, bisnis online ini sama dengan bisnis offline seperti biasanya. Yang membedakan keduanya hanya lokasi atau tempat bisnis itu dijalankan. Dalam bisnis offline, terdapat toko atau tempat tetap yang digunakan untuk menjual barang atau jasa, sedangkan bisnis online menggunakan media internet sebagai tempat berjualan sekaligus media berpromosi. Antara pembeli dan penjual saling tak tatap muka dan transaksi dilakukan atas dasar kepercayaan.

Bisnis, berdagang, atau berjualan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Seperti yang disampaikan beliau dalam hadis bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berada dalam dunia bisnis.

Meski demikian perdagangan maupun bisnis yang dilakukan harus dalam koridor ajaran Islam. Mengenai bisnis online, ada sebuah hadis yang mengarah padanya. “Janganlah kau membeliikan di dalam air, karena biasanya mengandung kecurangan” (Hadis riwayat Ahmad bin Hambal dan Al Bayhaqi dari Ibn Mas’ud)

Skema dasar dari bisnis online adalah:

  1. Terjadinya transaksi antar dua pihak.
  2. Adanya pertukaran barang, jasa maupun informasi.
  3. Internet adalah media utama dalam proses jual beli (ijab-qabul).

Ada dua jenis ijab-qabul yaitu:

  1.  Sesuai perjanjian, dimana pembayaran dilakukan dengan tunai sebelum barang dikirim.
  2.  Al Istisna, yaitu bentuk pembayaran yang menunggu hingga barang dikirim.

Sama seperti bisnis pada umumnya, bisnis online dalam ekonomi syariah juga terbagi dalam yang halal dan haram, legal atau illegal. Bisnis online yang diharamkan yaitu bisnis judi online, perdagangan barang-barang terlarang seperti narkoba, video porno, barang yang melanggar hak cipta, senjata dan benda lain yang tidak memiliki manfaat. Intinya, bisnis online adalah bisnis berdasarkan muamalah.

Bisnis online diizinkan (Ibahah) selama bisnis tersebut tidak mengandung elemen yang dilarang. Transaksi penjualan online dimana barang hanya berdasar pada deskripsi yang disediakan oleh penjual dianggap sah, namun jika deskripsi barang tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar yang memperbolehkan pembeli untuk meneruskan pembelian atau membatalkannya.

MYSHARING

Pesanan Tidak Sesuai Kriteria dalam Bisnis Online, Bagaimana?

Bagaimana hukumnya dalam Islam beli pesan online tetapi pesanan tidak sesuai kriteria?

INDONESIA merupakan pasar dengan pertumbuhan e-commerce yang menarik dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2014, Euromonitor mencatat penjualan online di Indonesia sudah mencapai US$ 1,1 miliar.

Data sensus Badan Pusat Statistk juga menyebutkan bahwa e-commerce di Indonesia dalam 10 tahun terakhir meningkat hingga 17% dengan jumlah total usaha mencapai 26,2 juta unit.

Dengan seiring perkembangan teknologi ini, interaksi sesama manusia guna untuk memenuhi kebutuhan juga mengalami modifikasi. Awal mulanya, transaksi jual beli dilakukan secara manual, dimana pembeli dan penjual harus bertemu di satu tempat dengan adanya barang serta adanya ijab qabul.

Namun dengan kemudahan fasilitas dan semakin canggih nya teknologi, kini proses jual beli tidak mengharuskan adanya kehadiran pihak yang berakad bertatap muka, hanya perlu melalui internet.

Apa itu jual beli pesanan online?

Jual beli pesanan dalam bisnis online sama halnya seperti jual beli salam atau pre-oder, yaitu dimana sistem pembelian barang dengan memesan dan membayar terlebih dahulu diawal, dengan masa tenggang aktu tunggu (estimasi atau perkiraan) kedatangan barang.

Dalam jual beli ini terdapat tiga karakteristik utama, diantaranya adanya pesanan dari pembeli, barang dan jasa yang akan dibeli tidak ready stock karena harus dibeli atau harus dibuat terlebih dahulu, serta harga atau uang yang ditransfer terlebih dahulu.

Bagaimana hukumnya dalam Islam

Jual beli dengan sistem pesanan atau pre-oder itu perbolehkan dalam Islam dengan cacatan memenuhi rukun dan dan syarat ketentuaannya. Diantaranya sebagai berikut;

Pertama, objek barang atau jasa merupakan produk halal. Oleh karena itu, produk yang merusak akhlak dan barang najis itu tidak boleh diperjualbelikan.

Begitu pula produk pesanan harus memiliki kriteria dan spesifikasi yang jelas. Oleh kaena itu, produk yang tidak memiliki spesfikasi yang jelas, maka tidak diperkenankan karena termasuk gharar (ketidakjelasan).

Kedua, akad yang berlaku dalam jual beli pesanan adalah akad ijarah, dimana bahwa fee harus ditentukan diawal berupa nominal atau nisbah. Sebagaiman dalam hadist riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR: ‘Abd al-Razzaq).

Atau penjual sistem pesanan sebagai penjual dalam akad salam. Sebagaimana  namanya akad salam, penjual akan menerima harga beli terlebih dahulu dari pembeli. Lalu, penjual membeli barang yang dipesan kepada suppliervdan mengirim atau menyerahkan barang yang telah dipesan kepada pembeli.

Akad ini diperbolehkan dalam islam, sebagaimana dalam hadist, Rasulullah ﷺ bersabda:

من أسْلَفَ فَلْيُسلفْ في كيل معلوم، ووزْن معلم، إلى أجل معلوم

“Barangsiapa yang melakukan akad pemesanan, maka lakukanlah pada takaran dan timbangan yang telah ditentukan menurut perjanjian waktu yang telah diketahui (disepakati). (HR Bukhari & Muslim).

Fatwa DSN MUI No.5/DSN MUI/IV/2000 Tentang jual beli salam, di dalam telah menjelaskan rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam akad salam.

  1. Pembayaran. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya. Dan pembayaran dilakukan ketika kontrak disepakati kedua belah pihak.
  2. Barang yang dipesan memiliki kriteria dan spesifikasi yang jelas
  3. Penyerahan barang. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang dipesan
  4. Penjual bleh melakukan subkontrak kepada pihak lain umtuk membelikan barang tersebut (salam paralel) dengan syarat akad kedua berpisah dengan akad pertama.

Kewajiban penjual dalam jual beli pesanan

Kewajiban penjual dalam akad pesanan yang melalui marketplace online adalah menampilkan deskripsi dan spesfikasi barang yang akan dijual dalam bentuk:

  1. Visual, berupa gambar atau video yang menggambarkan barang yang akan dijual.
  2. Menampilkan deskripsi spesifikasinya serta kondisi barang secara tertulis
  3. Penjual tidak perlu melakukan review pada objek barang, karena biasanya hal ini merupakan tugas pihak produksi.
  4. Penjual wajib mencantumkan jasa pengiriman yang ditentukan dan dapat dimanfaatkan oleh pembeli.
  5. Mencantumkan lama masa khiyar.

Lalu bagaimana ketika seseorang melakukan transaksi jual beli salam, namun pada saat barang sudah sampai ditangan pembeli tidak sesuai dengan kriteria pesanan awa transaksi. Hal apakah yang perlu dilakukan kedua belah pihak?.

Ketika jual beli pesanan tidak sesuai kriteria

Pembeli boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi jika jasa atau barang pesanan tidak sesuai kriteria awal pemesanan dengan syarat opsi pembatalan tersebut telah disepakati pada saat awal transaksi. Hak pembeli untuk membatalkan transaksi ketika barang yang dipesannya tidak sesuai dengan kriteria disebut khiyar ru’yah.

Apa itu khiyar Ru’yah dan bolehkah dalam islam?

Khiyar Ru’yah merupakan hak yang dimiliki pihak akad yang melakukan transaksi pembelian barang, tetapi belum melihat barang yang dibelinya untuk membeli atau membatalkannya saat melihat barang tersebut. Khiyar dimaksudkan agar pihak akad ridha dengan objek pesanannya dan tidak ada cacat keridhaan.

Menurut mayoritas ulama, khiyar ru’ya dalam jual beli barang inden atau barang yang tidak terlihat saat transaksi, seperti halnya jual beli barang melalui marketplace itu mubah.

Sebagaimana dalam hadist Rasulullah ﷺ bersabda:

من اشترى شيئا لم يراه فهو بالخيار اذاراه (رواهالدارقطنى عن أبي هريرة)

“Barang siapa yang membeli sesuatu yang belum pernah dilihatnya, maka baginya hak khiyar ketika melihatnya.” (HR: ad-Daruqutni dari Abu Hurairah).

Khiyar berfungsi untuk melindungi konsumen dalam kerangka syariah. Dalam syariat, keputusan khiyar berada ditangan pembeli ketika khiyar diklaim oleh pembeli akibat dari kondisi barang yang ia lihat tidak sesuai dengan pesanan yang disepakati.

Akan tetapi, apabila tidak terjadi perubahan yang signifikan pada barang, maka keputusan berlanjutnya akad berada ditangan penjual. Wallahu A’lam.*/Anisa Nur Azizah

HIDAYATULLAH

Hukum Jual Beli Emas Secara Online

Emas adalah benda berharga yang telah diperjual-belikan sejak dahulu. Bahkan dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam jual beli. Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena riba itu membahayakan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dan dari pedoman jual-beli emas yang telah dijelaskan dalam Islam, kita akan membahas suatu masalah kontemporer terkait hal tersebut, yaitu mengenai hukum jual-beli emas secara online.

Secara umum, pedoman jual-beli emas tersirat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Sebelum membahas hukum jual-beli emas secara online, ada beberapa bahasan yang perlu pembaca ketahui. Simak paparan berikut ini..

Definisi komoditi ribawi

Yang dimaksud al amwal ar ribawiyah atau komoditi ribawi adalah

الأموال التي تجري فيها الربا

“harta benda yang bisa terjadi riba (pada transaksi jual-belinya)”1

Sumber pokok penentuan komoditi ribawi adalah hadits Ubadah bin Shamit yang telah dibawakan, disana disebutkan 6 komoditi yaitu emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Enam komoditi ini dikelompokkan oleh para ulama menjadi 2 kelompok, yaitu

  1. Kelompok emas-perak
  2. Kelompok selain emas-perak

Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai apa sajakah harta benda yang termasuk komoditi ribawi dalam dua pendapat:

  1. Pendapat pertama, komoditi ribawi hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan dalam hadits, yaitu: emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Selain 6 hal ini maka tidak termasuk. Ini adalah pendapat zhahiriyah, karena madzhab zhahiriyah menafikan qiyas2 secara mutlak. Juga merupakan pendapat Ibnu Aqil dari Hanabilah.
  2. Pendapat kedua, komoditi ribawi tidak hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang memiliki illat3 yang sama. Sehingga komoditi lain yang memiliki illat yang sama, di-qiyas-kan dengan 6 komoditi tersebut. Inilah pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang tepat insya Allah.

Namun para ulama yang berpendapat adanya qiyas dalam hal ini, mereka berbeda pendapat mengenai illat-nya:

  1. Pendapat pertamaillah dari kelompok emas-perak adalah al waznu, yaitu ditimbang beratnya. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al kaylu, yaitu ditakar dengan ukurannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.
  2. Pendapat keduaillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah, yaitu digunakan sebagai alat tukar jual-beli. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu, yaitu makanan. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah.
  3. Pendapat ketigaillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al quuth al mudakhar, yaitu makanan pokok yang disimpan. Ini adalah pendapat Malikiyah.
  4. Pendapat keempatillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya)atau ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat keempat adalah yang dinilai lebih rajih oleh Syaikh Khalih Al Musyaiqih hafizhahullah, karena pendapat ini menjamak pendapat-pendapat yang ada, wallahu a’lam.

Apakah uang itu termasuk komoditi ribawi?

Setelah memahami pemaparan sebelumnya, kita bisa ambil kesimpulan bahwa uang adalah komoditi ribawi. Karena uang termasuk ats tsamaniyah, sehingga ia di-qiyas-kan dengan emas dan perak.

Dalam Lisaanul ‘Arab disebutkan:

والثَّمَنُ ما تستحقّ به الشيءَ. والثَّمَنُ ثمنُ البيعِ، وثمَنُ كلّ شيء قيمتُه

ats tsaman adalah segala hal yang engkau berhak mendapat sesuatu dengannya. Dan ats tsaman juga maknanya tsaman dari jual beli. Dan tsaman dari sesuatu adalah nilainya”

Ringkasnya, ats tsaman dalam jual beli adalah alat tukar atau alat pembayaran dalam jual-beli, dan ats tsaman dalam jual beli itu merepresentasikan nilai dari barang yang dibeli. Sehingga jelas uang termasuk tsaman dan ini merupakan hal yang telah dimaklumi.

Syaikh Khalih Al Musyaiqih mengatakan:

فعلى كلام شيخ الإسلام : الريالات ربوية

“maka berdasarkan pendapat Syaikhul Islam, uang riyal adalah komoditi ribawi”

Dengan demikian uang baik kertas ataupun logam adalah komoditi ribawi yang berlaku baginya aturan-aturan jual-beli komoditi ribawi.

Aturan dalam jual-beli komoditi ribawi

Dari hadits Ubadah bin Shamit di atas para ulama menyimpulkan beberapa beberapa dhawabit4 dalam jual-beli komoditi ribawi5. Diantaranya:

Dhabit pertama:

أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض

“semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama nilainya dan al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis:

مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ

kadarnya harus semisal dan samaharus dari tangan ke tangan (kontan)

Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang.

Dhabit kedua:

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض

“semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”

Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang

Dhabit ketiga:

كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل

“semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama nilainya ataupun al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang

Dhabit keempat:

عند مبادلة ربوي بغير ربوي ، أو مبادلة عوضين غير ربويين ، فإنه لا يشترط الحلول والتقابض ولا التساوي والتماثل

“transaksi komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, atau transaksi suatu jaminan dengan komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil

Contoh: Membeli baju dengan emas, membeli buku dengan perak, membeli mobil dengan uang

Termasuk juga dalam kaidah ini transaksi non-komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil.

Contoh: membeli baju dengan buku, membeli mobil dengan rumah, membeli laptop dengan handphone

Demikian beberapa dhawabit yang dijelaskan oleh para ulama dalam masalah riba.

Jual beli emas online

Setelah memahami beberapa pemaparan di atas, sekarang kita akan coba telaah hukum jual-beli emas secara online. Pertama kali, kita perlu memahami shuwar atau gambaran proses jual beli emas secara online. Proses jual beli emas secara online pada umumnya salah satu dari yang ada di bawah ini:

  • Pembeli membuka website penjual emas, lalu memilih emas dan jumlah yang akan dibeli, lalu pembeli melakukan Checkout sebagai tanda sudah selesai memilih dan memesan emas. Kemudian secara otomatis website penjual emas akan mengirimkan tagihan dan imbauan kepada pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.
  • Pembeli membuka website penjual emas, lalu melihat-lihat harga dan memilih emas dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menghubungi penjual melalui media komunikasi seperti SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Setelah deal, penjual akan meminta pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman

Jadi dari sini bisa kita simpulkan beberapa hal:

  • Pembeli membeli emas dengan uang
  • Pembayaran dilakukan secara kontan
  • Emas tidak langsung diterima oleh pembeli setelah melakukan pembayaran
  • Emas diterima dalam hitungan hari setelah pembayaran

Kemudian, dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa emas dan uang adalah amwal ribawiyah yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah, namun berbeda jenis karena emas bukan uang dan uang bukan emas. Sehingga dalam hal ini berlaku dhabit ke-2 yaitu disyaratkannya al hulul wat taqabudh, yaitu serah-terima barang secara langsung di majelis akad. Dan syarat ini tidak terpenuhi dalam jual beli emas secara online sebagaimana digambarkan di atas. Maka, jual beli emas secara online termasuk yang terlarang dalam syariat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ditanya, “sebuah perusahaan menjual emas lewat internet. Bolehkah membeli darinya? Atau bolehkan saya merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut sehingga saya mendapatkan komisi dari hal itu?”.

Beliau menjawab:

الحمد لله من المعلوم أن من شروط بيع وشراء الذهب بالنقود في الإسلام أن يحصل التقابض عند العقد لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( الذهب بالذهب والفضة بالفضة مثلاً بمثل سواء بسواء يد بيد … ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد ) رواه مسلم ( 1578 ) .

وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم ، ويحرم عليك أن تجلب الزبائن لهذه الشركة ، لقول الله تعالى : ( ولا تعاونوا على الإثم والعدوان )

لكن لو حصل الاستلام والتسليم فوراً في مجلس العقد يجوز لك القيام بالدلالة وجلب زبائن لهذه الشركة وأخذ أجرة على هذه الدلالة .

Alhamdulillah, telah diketahui bersama bahwa salah satu syarat jual-beli emas dengan uang dalam Islam adalah adanya taqabudh (serah-terima langsung) ketika akad. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “emas dengan emas, perak dengan perak, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan” (HR. Muslim 1578). Dan saya rasa, jual-beli emas lewat internet tidak dapat terjadi serah terima dari tangan ke tangan. Karena anda menyerahkan pembayaran, kemudian penjual mengirimkan emasnya kepada anda setelah beberapa waktu. Jika demikian, maka jual beli dengan cara ini adalah haram. Dan diharamkan pula bagi anda merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.

Namun jika dapat terjadi serah-terima barang secara langsung di majelis akad, hal tersebut dibolehkan berdasarkan dalil-dalil. Dan dibolehkan juga bagi anda untuk merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut serta mengambil komisi darinya, berdasarkan dalil-dalil tersebut”6.

Demikian juga yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Al Islamiyyah dibawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah:

يجوز الشراء بها عبر الإنترنت إذا استوفى البيع شروطه وأركانه، وانظر في ذلك الجواب رقم: 9716. إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. والله أعلم

“boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli. Silakan lihat kembali fatwa no. 9716. Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan metode demikian) keduanya baru bisa diterima setelah beberapa waktu. Dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh diperjual-belikan dengan metode-metode transaksi masa kini kecuali diserah-terimakan secara langsung. Maka, menggunakan metode yang demikian (internet), yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam7

Semisal hal ini juga, jual-beli emas melalui telepon, yang memiliki sifat-sifat yang sama seperti jual-beli lewat internet. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta ditanya: “kadang-kadang, pemilik toko membeli emas dalam jumlah besar melalui telepon dari Mekkah atau dari luar Saudi. Padahal ia berada di Riyadh. Dengan catatan, penjual emas sudah ma’ruf bagi si pembeli, dan barangnya pun sudah ma’ruf baginya, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan atau lainnya. Mereka juga sudah saling sepakat soal harga dan pembaran dilakukan melalui transfer bank. Apakah ini diperbolehkan, atau bagaimana yang semestinya?”

Mereka menjawab:

هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏

“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasiah, dan ini haram hukumnya. Yang seharusnya akad jual-beli diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu”8.

Dengan demikian, kesimpulannya hukum jual-beli emas lewat internet tidak diperbolehkan dan terjadi riba nasi’ah di dalamnya. Wallahu ta’ala a’lam.

Solusi

Solusi dari masalah ini adalah membeli emas secara langsung di toko emas. Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :

  1. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.
  2. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.

Perlu diperhatikan adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad, ketika penyerahan barang kepada pembeli, karena inilah akad jual-beli sebenarnya dan dilakukan secara langsung (yadan-bi-yadin) yang merupakan salah satu syarat sah pertukaran komoditi ribawi.

Semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Catatan:

Artikel ini telah mengalami revisi per tanggal 8 Ramadhan 1441H. Ditulis sebelumnya bahwa salah satu solusi jual-beli emas online adalah dengan menggunakan jasa ekspedisi dan COD kepada petugas jasa ekspedisi. Namun ini solusi yang keliru karena tidak terjadi adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad yang ini menjadi syarat sahnya pertukaran komoditi ribawi.

Maraji’:
Catatan kaki

Al Fiqhul IslamiyKitabur Riba, Abu Muhammad Al Anshari

Qiyas adalah menyamakan hukum antara far’un (target qiyas) dengan ashlun (sumber qiyas) karena sebuah illah yang ada pada keduanya.

Illah adalah hal yang menjadi sebab ditetapkan atau tidaknya sebuah hukum

Pedoman memahami suatu permasalahan

Dinukil dari Dhawabith fii baabir riba, Syaikh Khalid Al Musyaiqih

Fatawa Syabakah Islam Sual-wal-jawab, no.34325, http://islamqa.info/ar/34325

Fatawa Syabakah Al Islamiyyah, no. 14119, http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=14119

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (13/475)

Penulis: Yulian Purnama

Murajaah: Ust. Zaenuddin Abu Qushoiy

Artikel Muslim.Or.Id

Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper

Apakah boleh jual beli dengan sistem dropship dan reseller? Adakah masalah yang ditemukan? Bagaimana solusinya?

Mengenal dropshipper

Dropship meski berasal dari dua kata, drop dan ship. Dropshipping merupakan suatu metode penjualan yang memungkinkan toko ataupun si pemilik barang tidak menyimpan stok barang yang ingin dijual.

Dengan sistem dropship, sebagai pemilik toko tidak perlu menyimpan stok barang. Ketika ada pembeli yang datang dan memesan barang ke toko, dropshipper bisa langsung memesannya ke supplier dan meminta supplier barang untuk mengirimkan barang secara langsung ke konsumen.

Lalu apa bedanya dengan makelar?

Ketika menjadi makelar, asumsinya baik pemilik barang ataupun konsumen tidak tahu kalau makelar adalah tangan kedua. Sedangkan dalam sistem dropshipper, baik pemilik barang ataupun konsumen sudah mengetahui bahwa dropshipper adalah perantara.

Dengan adanya keterbukaan semacam ini lonjakan harga yang terlalu tinggi bisa diantisipasi. Karena umumnya pemilik barang pun memberikan batasan harga kepada dropshipper untuk menjual barang-barang mereka.

Mengenal reseller

Bedanya reseller dengan dropshipper adalah, bila dengan sistem dropshipping tidak perlu stok barang dan melakukan inventarisasi. Yang menggunakan sistem reseller tetap harus melakukan stok barang dan inventarisasi.

Satu-satunya persamaan reseller dan dropshipper adalah menjual barang milik orang lain. Artinya dengan kedua sistem ini tidak dimungkinkan untuk membuat dan mengembangkan brand sendiri.

Problem dan solusi bagi reseller

Reseller diharapkan memiliki barang ketika melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan agar tidak termasuk dalam larangan jual beli barang yang tidak dimiliki.

Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud, no. 3503; An-Nasai, no. 4613; Tirmidzi, no. 1232; dan Ibnu Majah, no. 2187. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih).

  1. Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli.
  2. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.

Problem dan solusi sebagai dropshipper

Dropshipper tidak memiliki barang, maka akan terkena hadits menjual barang yang tidak dimiliki. Masalah dalam hal ini:

  • Dropshipper hanya memajang foto tidak memiliki barang.
  • Pengiriman barang dari supplier (owner) bukan dari dropshipper, padahal di sini kondisi barang tidak diketahui.
  • Kalau ada keluhan, misal barang cacat, dropshipper tidak mengetahui, padahal pembeli akan menuntut pada dropshipper. Kalau dropshipper lepas tanggung jawab berarti ia zalim karena konsumen hanya tahu beli barang dari dia. Itulah manfaat dalam syariat kita disuruh memiliki barang dahulu.

Solusinya:

  1. Jadi reseller kalau memang punya cukup modal. Sehingga barang dibuat siap stok, lalu bisa dijual dengan harga bebas. Sehingga jika ada pembeli yang memesan cukup menerima permohonan (tidak mengikat). Resikonya, memang siap-siap menerima pembatalan. Kalau tidak punya modal untuk menyediakan barang, jadilah marketer untuk mempromosikan, tidak dropshipper.
  2. Menjadi wakil untuk supplier.

Dropshipper menjadi wakil untuk supplier

Hadits yang mendasari tentang masalah wakil adalah hadits dari ‘Urwah ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata bahwa,

أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun dapat membeli dua kambing. Di antara dua kambing tadi, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Hadits ini jadi dalil boleh mewakilkan jual beli pada orang lain.

Hadits ini juga jadi dalil bahwa wakil tidak boleh menyalahi apa yang diminta oleh pihak yang diwakili. Misalnya, wakil tidak boleh menetapkan harga sendiri ketika menjual orang tanpa izin dari supplier.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid membicarakan tentang masalah wakil,

من وكل غيره في الشراء، فاشترى الوكيل ما وُكل فيه: صح العقد، سواء صرح فيه بأن الشراء لموكِّله، أو لم يصرح وجعله باسمه، ونزّل نفسه منزلة موكِّله.

“Siapa yang mewakilkan yang lain dalam membeli, maka si wakil boleh membeli sebagaimana yang diwakilkan untuknya, Akad tersebut sah, terserah di sini secara tegas atas nama yang membeli adalah orang yang ia wakilkan, atau ia tidak menegaskannya dan posisi ia sendiri sudah sebagai wakil.” (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 299918)[1]

Dropshipper bisa saja menjadi wakil bagi supplier, berarti yang bisa dilakukan:

Jadi wakil dari pembeli, uang diserahkan, dan mendapatkan fee. Statusnya jadi wakalah bil ujrah.

atau bisa jadi:

  1. Jalin kerjasama dengan supplier. Biasanya dropshipper disuruh menjadi anggota, bahkan ada yang meminta uang keanggotaan.
  2. Dropshipper tidak mengapa tak memiliki stok barang.
  3. Dropshipper boleh mengiklankan barang dan mendapatkan fee dari situ, baik dengan transaksi ijarah maupun ji’alah, yang keduanya adalah bentuk mengupahi. Ijarah itu mengupahi layaknya pegawai. Ji’alah itu mengupahi dengan melihat target penjualan.
  4. Dropshipper boleh menerima pembayaran karena sebagai wakil sama posisinya seperti penjual yang sudah diizinkan.
  5. Boleh mengirim barang dari supplier ke konsumen karena sudah ada kerjasama wakalah.
  6. Dropshipper harus siap menerima komplain karena konsumen tahunya bertransaksi dengannya.

Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma dinyatakan,

وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ

Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko.” (HR. An-Nasai, no. 4634. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Kaidah yang patut diingat pula dan ini menurut ulama Malikiyah ketika membahas masalah pembagian keuntungan dalam syirkah al-‘inan (masing-masing memberi modal dan mereka bekerja bersama),

اِسْتِحْقَاقُ الرِّبْحِ إِمَّا بِالمَالِ أَوْ بِالعَمَلِ أَوْ بِالْتِزَامِ الضَّمَانِ

“Orang berhak mendapatkan keuntungan, karena modal, usaha, atau menanggung resiko.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 4:609)

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

[1] https://islamqa.info/ar/answers/299918/وكله-في-الشراء-فكتب-العقد-باسم-موكله-ووقع-عنه


Diselesaikan di Perpus Darush Sholihin, 12 Dzulqa’dah 1441 H, 3 Juli 2020

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/25175-solusi-syari-untuk-reseller-dan-dropshipper.html

Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya

Bagaimana hukum jual beli online, ada yang melalui situs web, instagram, facebook, whatsapp? Bagaimana juga hukum jual beli dengan sistem dropship?

Berikut penjelasan rincinya yang kami sarikan dari penjelasan Ustadz Erwandi Tarmizi dari buku beliau “Harta Haram Muamalat Kontemporer”.

Pertama: Jual beli emas dan perak (komoditas ribawi)

Komoditas ribawi yang disyaratkan harus tunai dalam serah terima barang dan uang tidak dibenarkan dilakukan melalui telepon dan internet. Karena yang terjadi adalah riba nasi’ah, ada barang yang tertunda.

Dalam hadits disebutkan,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587)

Catatan:

  1. Komoditas ribawi adalah: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, (6) garam.
  2. Komoditas ribawi di atas dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan kesamaan ‘illah (sebab), yaitu kelompok 1 adalah alat tukar (mata uang) atau sebagai perhiasan emas dan perak; kelompok 2 adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang.
  3. Komoditas sesama jenis (misalnya: emas dan emas) ketika ingin dibarter harus ada dua syarat yang dipenuhi: tunai diserahterimakan dan jumlah takaran atau timbangan sama.
  4. Adapun jika berbeda jenis namun masih dalam satu ‘illah atau kelompok (misalnya: emas dan uang, atau uang rupiah dengan uang dollar), harus memenuhi syarat yaitu tunai diserahterimakan.

Contoh penukaran yang tidak bermasalah:

Penukaran mata uang asing melalui ATM, hukumnya boleh karena penukaran yang terjadi adalah tunai dengan harga kurs hari itu.

Kedua: Barang selain emas, perak, dan mata uang (komoditas ribawi)

Transaksi yang berlangsung via toko online (misalnya, situs web, instagram, whats app), jual beli ini sama hukumnya dengan jual beli melalui surat menyurat. Ijab qabul yang terjadi dianggap sama dengan jual beli langsung.

Untuk bentuk kedua ini ada tiga macam kasus:

  1. Toko online memiliki barang.
  2. Toko online sebagai agen dari pemilik barang.
  3. Toko online belum memiliki barang yang ditampilkan dan juga bukan sebagai agen.

Toko online memiliki barang

Hukumnya sama dengan bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat, yaitu jual beli sesuatu yang tidak terlihat secara fisik, tetapi diterangkan mengenai sifat-sifatnya (spesifikasinya). Hukum jual beli seperti ini adalah halal karena hukum asal jual beli demikian. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Toko online merupakan wakil (agen) dari pemilik barang

Toko online ini berarti sebagai wakil dan status wakil dan hukumnya sama dengan pemilik barang.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata, “Aku ingin pergi ke Khaibar.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq (1 wasq = 60 sha’) berupa kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku, letakkanlah tanganmu di atas tulang bawah lehernya.” (HR. Abu Daud, hasan).

Catatan: Barang harus sudah secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum dijualkan oleh toko online yang berkedudukan sebagai wakil.

Pemilik toko online belum memiliki barang yang ditampilkan, juga bukan sebagai wakil (agen)

Di sini terdapat gharar karena barang bukan miliknya lantas dijual.

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللهِ ، إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا ، وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ : فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا ، فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ.

“Wahai Rasulullah, saya sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai anak saudaraku! Bila engkau membeli sebuah barang janganlah engkau jual sebelum barang tersebut engkau terima.’” (HR. Ahmad, 3:402. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari jalur lainnya, secara sanad hadits ini hasan).

Solusi syari:

  1. Permohonan barang bukan berarti ijab dari toko online.
  2. Kalau belum memiliki barang, tidak boleh menerima langsung akad jual beli. Barang yang dimohon bisa dibeli terlebih dahulu. Setelah itu, menjawab permohonan pembeli dengan menghubunginya. Lalu memintanya untuk mentransfer uang ke rekening miliknya. Kemudian, barang dikirimkan kepada pembeli.
  3. Toko online meminta khiyar syarat pada pemilik barang, di mana toko online menyaratkan untuk mengembalikan barang—misal selama tiga hari sejak barang dibeli—untuk menjaga-jaga apabila pembeli membatalkan transaksi.

Referensi: 

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-22, Juli 2019. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Penerbit P.T. Berkat Mulia Insani.


Diselesaikan di Darush Sholihin, Kamis pagi, 12 Syawal 1441 H, 4 Juni 2020

Oleh: Al-Faqir Ilallah, Muhammad Abduh Tuasikal

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/24688-hukum-jual-beli-online-dan-penjelasan-rincinya.html