Biaya Umrah Rp 20 Juta, Ini Permintaan Kemenag ke Travel

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 Tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta,” ujar Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Rabu (18/4).

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jamaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU. BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal.

“Masyarakat bisa menggunakan BPIU Referensi sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” katanya.

Biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jamaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodari, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi. Arfi menegaskan, terbitnya KMABPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota melakukan pengawasan ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan berpedoman pada KMA ini,” katanya.

 

REPUBLIKA

Kemenag Resmi Tetapkan Biaya Referensi Umrah Rp 20 Juta

Kementerian Agama telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.

“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp20juta,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, di Jakarta, Selasa (17/04/2018) lansir Kemenag.

Menurut Arfi, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kemenag dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jamaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.

“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.

Bagi PPIU, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.

“Bagi masyarakat, BPIU Referensi berguna sebagai acuan dalam menimbang harga paket yang ditawarkan PPIU,” tandasnya.

Biaya referensi ini, lanjut Arfi, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

“Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jamaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi,” lanjutnya.

Arfi menegaskan, terbitnya KMA BPIU Referensi ini akan menjadi pedoman dasar Kemenag dalam melakukan pengawasan kepada PPIU. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.

“Kami minta kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap harga dan paket yang ditawarkan PPIU dengan mempedomani KMA ini,” tandasnya.*

 

HIDAYATULLAH

 

——————————————–

MAU Cek Visa Umrah Anda?Download aplikasi Androidnya di sini!