Kenapa Bunga Pinjaman Haram, Sedang Jual Beli Kredit Boleh?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang kenapa bunga pinjaman haram, sedang jual beli kredit boleh?
selamat membaca.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه

Apakah perbedaan antara bunga bank yang diperoleh dari pembiayaan ribawi yang merupakan urat nadi jasa bank konvensional dan laba yang diperoleh dari hasil jual beli kredit yang ia merupakan urat nadi bank syariah?
Kenapa yang satu diharamkan dan yang lain diperbolehkan?

Dari tampak luar kedua transaksi ini seakan tidak ada bedanya antara bank yang memberikan pinjaman 100 juta kemudian debitur membayarnya sebanyak 110 juta sampai akhir pelunasan dan orang yang membeli barang jika secara tunai dengan harga 100 juta, namun jika membelinya tidak tunai/kredit dengan total harga 110 juta.

Seakan dalam dua transaksi tersebut sama-sama ada tambahan nominal sebanyak 10 jt.
jawabannya, antara dua transaksi di atas tidak sama dan terdapat beberapa perbedaan, diantaranya :

Perbedaan Riba dan Jual Beli Kredit

1. Bunga/riba pinjaman berasal dari pembiayaan keuangan, yakni : uang ditukar dengan uang. Sedangkan laba penjualan kredit berasal dari pembiayaan barang, yakni: barang ditukar dengan uang.

2. Pinjaman berbunga dalam transaksi ribawi tidak terdapat di dalamnya perputaran harta, karena uang melahirkan uang.
Sedangkan dalam transaksi jual beli kredit terjadi perputaran harta, dari uang menjadi barang, kemudian kembali menjadi uang, hal ini membuat roda perekonomian berputar dan harta tidak dimonopoli oleh sekelompok kecil orang para pemilik modal.

3. Transaksi pinjam meminjam dengan sistem riba merupakan sebab utama terjadinya problem ekonomi yang meresahkan masyarakat dewasa ini dalam bentuk inflasi, karena pertambahan jumlah uang beredar tidak diikuti dengan pertambahan barang dan jasa.
Berbeda dengan penjualan kredit, dimana jumlah uang yang dikucurkan diiringi dengan pertambahan barang & jasa secara riil.

Beberapa Syarat Sah Jual Beli Kredit

Beberapa syarat sah jual beli kredit :

1. Obyek akad bukan emas, perak dan alat tukar lainnya, tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena menukar uang dengan emas disyaratkan harus tunai.

2. Barang yang dijual adalah milik penjual saat berlangsungnya akad, maka tidak diperbolehkan melangsungkan akad jual beli kemudian setelah itu baru si penjual membeli barang dan menyerahkannya pada si pembeli.

3. Barang yang dijual pada pembeli telah diterima oleh penjual, tidak boleh bagi penjual menjual barang yang sudah ia beli namun belum diterima.

4. Penjual tidak boleh memberikan syarat pada pembeli bahwa jumlah angsurannya akan bertambah jika terlambat membayar pada waktu yang telah ditentukan, karena hal ini termasuk riba, seperti umpamanya penjual berkata :
“Setiap keterlambatan pembayaran angsuran anda akan dikenakan denda keterlambatan pelunasan angsuran sekian persen.”

5. Tidak diperbolehkan menyita obyek akad jual beli ketika pembeli macet dalam pembayaran angsuran kredit, kenapa?
Karena barang tersebut sejatinya sudah berpindah kepemilikan kepada pembeli, sudah bukan hak bagi penjual lagi, sehingga tidak boleh terjadi penyitaan.

NB: Jika salah satu dari syarat itu dilanggar, maka jual beli kredit menjadi terlarang menurut tinjauan syariat.

Penjual kredit boleh memberikan persyaratan pada pembeli beberapa syarat berikut, untuk melindungi dirinya dari kemungkinan dirugikan, diantaranya :

1. Memberikan syarat pada pembeli untuk menyertakan penjamin (guarantor) yang bersedia membayar angsuran jika yang dijamin tak mampu untuk membayar.

2. Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang agunan dan memberikan kuasa kepada penjual untuk menjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai pembeli terlambat melunasi angsuran pada penjual, penjual berhak menjualnya serta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan sisanya dikembalikan pada pihak pembeli, jika ada sisa dari hasil penjualan barang agunan tersebut.

3. Memberikan persyaratan : andai pembeli mengulur pelunasan angsuran, maka angsuran selanjutnya menjadi tunai.

Disarikan dari sumber : مقدمة في المعاملات المصرفية ,للدكتور يوسف بن عبد الله الشبيلي, ص 49-48
Wallahu a’lam.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

BIMBINGAN ISLAM

Solusi Terbebas Jerat Rentenir

Selamat pagi, Saya karyawan umur 31 tahun mempunyai masalah keuangan. Istri saya mempunyai utang kepada rentenir. Awal kenapa istri saya terjerat rentenir, teman istri saya meminjam uang tapi tidak dikembalikan.

Padahal uang tersebut punya rentenir dan rentenir tersebut tidak mau tahu. Istri pun harus bertanggung jawab. Akhirnya untuk melunasi saya sebagai suami ikut bertanggung jawab untuk melunasinya. Tapi akibatnya keuangan kami berantakan.

Mohon saran, masukan dan solusi apa yang harus kami lakukan. Supaya masalah ini bisa cepat selesai.

Terima kasih.

Eko Maryanto
Kedoya, Kebon Jeruk, Jakbar

Jawaban WF 19

Selamat pagi juga Pak Eko.

Salah satu kelebihan dari meminjam uang kepada rentenir adalah proses cepat dan mudah, dibandingkan dengan meminjam uang kepada lembaga keuangan.

Akibat kemudahannya inilah, banyak yang terjebak dengan utang yang mencekik.  Kenapa? Karena bunga yang dibebankan rentenir kepada peminjam biasanya sangat tinggi.

Selain menyasar kepada perorangan dan lembaga dalam skala besar seperti layaknya mafia atau yakuza, para rentenir ini ini juga menyasar kepada para pekerja atau pengusaha kecil yang putaran usahanya di bawah Rp 1 juta.

Jika saya ambil contoh, seorang bakul jamu meminjam uang Rp 100 ribu, dibayar Rp 2 ribu per 3 hari. Sepertinya kecil cicilannya, hanya Rp 2 ribu, tetapi jika kita hitung, bunganya bisa mencapai 20 persen per bulan, itu membelum bayar pokoknya.

Sebuah angka fantastis untuk mendapatkan keuntungan dengan ‘sewa menyewa uang’ dan tidak ada penindakan secara khusus oleh aparat pemerintah dan faktanya banyak beredar di masyarakat.

Terkait dengan pertanyaan Anda, teman istri Anda yang meminjam uang kepada rentenir dan Anda yang harus mengembalikannya.  Maka yang bisa saya sarankan adalah dengan tetap meminta teman istri Anda untuk melunasi utang kepada rentenir tersebut.  Paling tidak komitmennya untuk melunasi utang tersebut dan Anda saat ini hanya bisa membantu.

Caranya :
1.    Tuliskan utangnya
Harus Anda perjelas, bentuk utangnya, berapa bunganya dan prosedur pembayaran hingga tata cara pelunasan utang tersebut.
2.    Lakukan pembayaran dengan meminjam kepada teman atau saudara tanpa bunga
Memang kesannya GLTL (Gali Lubang Tutup Lubang), tetapi ini bisa menjadi solusi jitu agar Anda bisa fokus mencari uang buat melunasi utang tersebut kepada teman Anda, bukan si rentenir.
Serta walau Anda tetap berutang, tetapi lebih fleksibel dalam pembayarannya dan diharapkan bisa menyelesaikan masalah tersebut segera.
3.    Minta bukti tanda lunas
Yang tidak kalah pentingnya adalah meminta bukti tanda pelunasan begitu Anda melunasinya.
4.    Jangan berutang
Pikirkan bagaimana menghasilkan pendaptan lain dan jangan berutang.

Jika Anda dan keluarga masih harus berutang, maka utang tersebut adalah salah satu dari 3 hal berikut :
1.    Kebutuhan yang sangat mendesak atau kondisi mendesak, misalnya anak sakit tiba-tiba, isteri melahirkan lagi dan seterusnya.  Solusi untuk kedepannya, Anda harus memiliki dana darurat.
2.    Mendapatkan aset produktif, misalnya jika Anda masih punya motor, kenapa tidak Anda ojekkan buat menambah pendapatan keluarga.
3.    Mendapatkan aset yang meningkat nilainya.  Setelah Anda lepas dari masalah Anda, ada baiknya Anda kembali memikirkan diri untuk mulai menabung dan berinvestasi, misalnya membeli rumah buat disewakan atau membeli dan menjual kembali tanah yang strategis agar mendapatkan selisih keuntungan.

Selamat melepaskan diri dari jerat rentenir!

 

sumber: Republika Online

Pinjaman Bank, Bukan Uang Riba?

Pinjaman Bank

Bagaimana hukum usaha yg modalnya hasil pinjaman bank? Ktika usaha ini berkembang, apakah hasilnya haram? Termasuk rumah KPR bank, apakah berarti rumah itu haram?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, kita perlu memahami pengertian harta riba

Riba secara bahasa artinya tumbuh.

Allah berfirman dalam al-Qur’an tentang keutamaan sedekah,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Allah membinasakan riba dan menumbuhkan sedekah. (QS. Al-Baqarah: 276)

Karena itu, sebagian ulama mendefinisikan riba dengan,

فضل مال بلا عوض في معاوضة مال بمال

Kelebihan harta tanpa ada ganti hasil dalam transaksi komersial antara harta dengan harta (Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/169).

Pengertian riba di atas, mencakup riba fadhl, yang bentuknya penambahan dalam tukar menukar komoditas ribawi  maupun riba nasiah, dalam bentuk penambahan yang disyaratkan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang.

Uang Pinjaman Bank

Ketika ada orang yang meminjam uang di bank, dari sudut pandang nasabah, hakekatnya dia tidak mengambil uang riba. Namun dia mengambil uang dari pihak yang melakukan transaksi riba.

Sebagai ilutrasi,

Di masa awal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, orang yahudi menjadi penguasa perekonomian Madinah. Mereka mendominasi pasar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat melakukan transaksi dengan mereka. Ada yang jual beli, dan bisa dipastikan, ada juga transaksi utang piutang.

Salah satu karakter orang yahudi, mereka suka mengambil riba dan makan harta orang lain dengan cara yang bathil. Allah ceritakan dalam al-Quran,

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

“Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 160 – 161)

Ketika kaum muslimin berutang kepada orang yahudi, mereka tidak disebut mengambil harta riba yang statusnya haram. Tapi mereka mengambil harta dari orang yang melakukan transaksi riba.

Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan,

تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ لأَهْلِهِ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju perang beliau masih digadaikan kepada orang Yahudi sebagai jaminan utang tiga puluh sha’ gandum untuk nafah keluarganya.” (HR. Bukhari 2916, Nasai 4668, dan yang lainnya).

Demikian pula ketika seorang muslim pinjam uang di bank, uang yang dia terima halal. Bagi dia sebagai peminjam, ini bukan uang riba. Meskipun dari bank, ada kemungkinan uang itu adalah uang riba.

Karena itu, usaha dan hasil yang dia dapatkan halal. Karena modal yang dia gunakan halal.

Bukan Memotivasi Pinjam Bank

Tulisan ini sama sekali bukan memotivasi pembaca untuk mencari pinjaman dari bank. Meminjam di bank, berarti melakukan transaksi riba dengan bank. Karena pada saat meminjam bank, dia menyetujui nota kesepakatan adanya penambahan ketika pelunasan (bunga). Dan itu riba.

Inilah yang menjadi masalah ketika seseorang meminjam uang di bank atau rentenir. Dia menyepakati transaksi riba. Meskipun riba itu belum diberikan pada saat dia menerima pinjaman. Tapi dia telah berkomitmen, dirinya akan memberikan riba ketika pengembalian.

Orang yang melakukan kesepakata demikian, mendapat ancaman hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama.” (HR. Muslim 4177)

Ketika seseorang meminjam uang di bank, dia melakukan dua kesalahan yang diancam dalam hadis di atas,

Pertama, ketika meminjam dia menyepakati transaksi riba.

Kedua, ketika mengembalikan, dia memberi makan riba.

Kemudian artikel ini hanya meluruskan pemahaman bahwa uang yang didapat dari pinjaman bank adalah uang riba. Sehingga turunan dari uang ini, semuanya haram. Padahal tidak demikian. Justru di posisi nasabah yang meminjam, dia akan memberikan riba kepada bank. Bukan yang menerima riba.

Contoh Salah Paham

Salah satu contoh pengaruh kesalah-pahaman terkait pinjaman bank, ada seorang anak yang merasa resah dengan kehalalan nafkah yang diberikan ortunya, gara-gara ortunya berbisnis dengan modal dari bank. Si anak merasa, uang ortunya dan semua hasil bisnis ortunya adalah riba, karena hasil dari pinjaman bank.

Ada juga yang merasa bingung dengan status rumah KPR. Apakah itu berarti rumah haram, tidak boleh ditempati juga tidak boleh dijual. Karena dia beli dengan dana pinjaman bank.

Bagi yang Sudah Terlanjur

Bagi anda yang telah terlanjur pinjam bank, baik untuk modal maupun untuk konsumtif, seperti rumah dan kendaraan, sebisa mungkin agar segera dilunasi, dan komitmen untuk tidak semakin memperparah bunganya. Karena ini berarti semakin banyak memberi makan riba kepada bank.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

 

sumber: Pengusaha Muslim