Panduan Lengkap Tata Cara Wudhu

Sahabat Bincang Syariah, kali ini kami mau mempraktikkan tutorial atau tata cara wudhu versi kitab fikih kontemporer. Yang berjudul Taqrirat al-Sadidah, karya Al-Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff. Dalam kitab ini tertera tata cara wudhu lengkap.

Sahabat, sebelum kita beranjak ke prakteknya. Alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu II mengenai konsep dasar dari wudu’ II sebab II meski sudah terbiasa wudhu 5 hari sekali. Setidaknya, mungkin saja kita melewatkan beberapa amalan yang para ahli fikih menganjurkannya.

Pengertian Wudhu

Sahabat Bincang Syariah, wudhu yang kita kenal dalam bahasa Indonesia itu, merupakan serapan atau adopsi dari bahasa Arab. Yang merupakan derivasi dari fiil madi tawaddo’a yatawaddo’u .

Secara bahasa wudhu bermakna nama atas pekerjaan membasuh sebagian anggota tubuh. Adapun secara istilah, wudhu bermakna, nama atas suatu pekerjaan membasuh anggota tubuh tertentu, dengan adanya niat yang tertentu.

Sebutan  wudhu untuk pekerjaan sebelum sholat itu dengan dibaca dhummah huruf waw– nya yakni wudhu’.  Sebab jika wawunya dibaca fathah, maka sudah beda makna II yakni wadu’ berarti nama atas air yang digunakan untuk berwudu’  jadi jangan keliru menyebutnya.

Rukun Wudhu

Menurut madzhab Syafii, rukunnya wudhu itu ada 6.  Ada 4 rukunnya dijelaskan oleh Al-Qur’an yakni di surat Al-Maidah Ayat 6,  Allah berfirman;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.

Rukun Wudhu

Niat dan tartib. Keterangan ini terdapat dalam hadis Nabi. Jadi demikianlah sekilas asal usul rukunnya wudhu. Melalui fakta ini, maka tentu kita mengetahui  bahwasanya tidaklah benar anggapan mereka yang mengatakan jikalau madzhab fikih itu tidak sesuai al-Qur’an dan al-Sunnah.

Baiklah sahabat Bincang Syariah, sekarang mari kita mempraktekkan wudhu, seraya melakukan kesunnahan-kesunnahan yang ada.

Rukun Pertama;

Yaitu niat, sebelum wudu’ kita membaca basmalah dan taawwudz terlebih dahulu. Jika di dalam kamar mandi, maka bacalah di dalam hati, redaksi yang sempurna adalah dengan membaca;

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ، رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ

Kemudian disambung dengan siwakan, membasuh kedua telapak tangan berkumur istinsyaq yakni menghirup air ke dalam hidung, istintsar yakni mengeluarkan air dan sunnah juga untuk melakukan kesemuanya sejumlah 3 kali.

Setelah selesai, pastikan sudah bersih semua anggota tubuhnya jangan sampai masih ada kotoran atau segala sesuatu yang bisa mencegah masuknya air ke anggota wudu’. Yang jarang diperhatikan adalah wudu ketika baru bangun tidur pastikan sudah tidak ada kotoran matanya.

Jika segala sesuatunya sudah dipastikan tidak ada penghalang masuknya air, maka siapkanlah air wudhu kemudian niatlah, tapi niat ini dibarengkan dengan rukun yang kedua.

Rukun Kedua

Membasuh wajah, jadi langsung dibarengkan antara keduanya. Redaksi niat wudu’nya, bisa membaca;

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

 Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa

Artinya :”Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu karena Allah”.

Dalam membasuh wajah, disunnahkan dimulai dari bagian atas yakni dari tempat tumbuhnya rambut dan perlu diketahui batasan wajah yang harus dibasuh adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut hingga tempat tumbuhnya jenggot.

Adapun batasan luasnya itu adalah di antara kedua telinga.

Rukun Wudhu ketiga;

Yaitu Membasuh kedua tangan. Yakni dari ujung tangan sampai siku-siku, dalam rukun ini  disunnahkan untuk memulai basuhan dari tangan dulu lalu ke siku.

Demikian jika ia wudhu dengan sendiri lain halnya ketika ia itu wudhu dengan bantuan orang lain yakni airnya dituangkannya, maka baginya sunnah untuk memulai dari siku-siku terlebih dahulu dalam membasuhnya.

Sunnah untuk mendahulukan bagian kanan. Sunah menggosok tangan sebanyak tiga kali. Adapun jika memakai cincin, maka sunnah untuk menggerak-kan cincinnya agar supaya air benar-benar merasuk ke dalam.

Rukun yang keempat;

Yaitu mengusap sebagian kepala. Saat mengusapnya sunnah untuk mengusap semua rambutnya, lehernya serta kedua telinganya. Kita melakukan hal itu sejumlah 3 kali.  Jadi mengusap telinga itu sunnah ya sahabat bukan rukun  meninggalkannya pun tidak apa-apa, wudu’nya tetap sah kok.

 Rukun yang kelima;

Yaitu membasuh kedua kaki sampai ke mata kaki. Saat membasuhnya, disunnahkan untuk memulai dari jari-jari terebih dahulu. Tentunya yang bagian kanan dan sunnah pula untuk melakukannya sejumlah 3 kali. Maka selesailah wudu’nya.

 Rukun yang keenam;

Yaitu tartib.  Dalam pengertian ini melakukan rukun-rukun tadi dengan sesuai urutannya.  Yakni wajah dulu, kemudian tangan dan seterusnya jadi tidak boleh mengedepankan yang akhir.  Semuanya harus berurutan yang.

Demikian lah yang dimaksud dengan tartib, jika telah selesai  maka sunnah baginya untuk berdoa seraya menghadap kiblat.

Doa Selepas Wudhu

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِيْ مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

Asyhadu al laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu. Allahumma ij’alni minat tawwaabiina waj’alni minal mutathahhiriin. Subhaanaka allahumma wa bihamdika asyhadu al laa ilaaha illa nta astaghfiruka wa atuubu ilaik. Wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa `aali Muhammad.

Yang Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.

Ya Allah, jadikanlah aku sebagian dari orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku sebagian dari orang yang suci. Maha suci engkau Ya Allah, dan dengan memuji-Mu.

Aku bersaksi tiada Tuhan selain Engkau, aku meminta ampunan pada-Mu, dan bertaubat pada-Mu. Semoga berkah rahmat Allah senantiasa terlimpahkan pada nabi Muhammad dan keluarganya.”

Setelah selesai berdoa kita sambung dengan membaca surat Al-Qadar sebanyak 3 kali, kemudiandilanjutkan ayat kursi. Surat al-Ikhlas. Kemudian, kita melakukan sholat sunnah wudu’.

Demikian penjelasan panduan tata cara wudhu lengkap. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Fikih Tata Cara Wudhu dengan Benar

Tata Cara Wudhu

Sebelum shalat kita wajib berwudhu, tanpa berwudhu shalat kita tidak sah.

Dalil Disyariatkan wudhu

Dalil disyariatkan wudhu ada dalam Alquran, As Sunnah dan Ijma’. Dalam Alquran, di surat Al Maa’idah: 6, sedangkan dalam As Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Sedangkan dalam ijma’ adalah karena kaum muslimin dari zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang telah sepakat tentang disyariatkannya wudhu.

Keutamaan Wudhu

Banyak hadis-hadis yang menerangkan  tentang keutamaan wudhu, di antaranya sbb:

Dari Abdullah Ash Shunaabihiy bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang hamba berwudhu lalu berkumur-kumur, maka akan keluar dosa-dosa dari mulutnya. Jika ia menghembuskan air dari hidung, maka akan keluar dosa-dosa dari hidungnya. Ketika ia membasuh mukanya, maka akan keluar dosa-dosa dari mukanya sampai keluar dari pinggir kelopak mata. Ketika ia membasuh kedua tangannya, maka akan keluar dosa-dosanya dari kedua tangannya sampai keluar dari bawah kuku tangannya. Ketika ia mengusap kepala, maka akan keluar dosa-dosa dari atas kepalanya sampai keluar dari kedua telinganya. Ketika ia membasuh kedua kakinya, maka akan keluar dosa-dosanya dari kedua kakinya sampai keluar dari bawah kuku kakinya. Kemudian dengan berjalannya menuju masjid dan shalat yang dilakukannya sebagai tambahan untuknya.” (HR. Malik, Nasa’i, Ibnu Majah dan Hakim)

Dan dari Abu Huirairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu aku tunjukkan perbuatan yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab: “Ya, mau wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu saat keadaan tidak menyenangkan, banyak melangkahkan kaki menuju masjid dan menunggu shalat yang berikutnya setelah melaksanakan suatu shalat; itulah Ar Ribaath.” (HR. Malik, Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i)

Ribaath artinya menjaga perbatasan dari serangan musuh dan berjihad fii sabiilillah, yakni bahwa senantiasa menjaga kesucian dan menekuni ibadah seperti jihad fii sabiilillah.

Keutamaan lainnya adalah bahwa dengan berwudhu, muka, tangan dan kakinya akan bercahaya pada hari kiamat sehingga dapat diketahui bahwa mereka adalah umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim).

Tata Cara Wudhu

Dari Humran Maula (budak yang dimerdekakan) Utsman, bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah meminta dibawakan air wudhu, ia pun berwudhu, membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidung, dan membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, yang kiri juga seperti itu. Kemudian ia mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, kaki kiri pun sama seperti itu. Setelah itu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, lalu berdiri shalat dua rak’at dengan khusyu’, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Ibnu Syihab berkata, “Para ulama kami berkata, “Wudhu ini merupakan wudhu paling sempurna yang dilakukan seseorang ketika hendak shalat.” (HR. Bukhari, Muslim (ini adalah lafaznya), Abu Dawud dan Nasa’i)

Penjelasan Hadis di atas:

– Di dalam hadis di atas tidak diterangkan berapa kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, namun dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur, menghirup air ke hidung dan menghembuskannya dengan telapak tangan kiri, Beliau melakukannya sebanyak tiga kali. Dalam hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim diterangkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung melakukannya dengan satu telapak tangan.

Dari sini diketahui, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan antara berkumur-kumur dengan menghirup air ke hidung dalam sekali cidukan dengan satu telapak tangan, dan pada saat menghembuskan air dari hidung Beliau menggunakan telapak tangan kirinya.

– Tentang membasuh tangan sampai siku, Ishaq bin Rahawaih berkata, “Kata “sampai” dalam ayat (seperti sampai siku, sampai mata kaki) bisa berarti batas akhirnya, dan bisa artinya “ma’a” (beserta), namun As Sunnah menerangkan bahwa “sampai” tersebut berarti “beserta”.”

Oleh karena itu, dalam berwudhu, kita harus meyertakan membasuh sikut ketika membasuh tangan dan menyertakan mata kaki ketika membasuh kaki.

– Tentang membasuh kepala, apakah kita membasuh hanya sebagian atau seluruhnya? Yang raajih –insya Allah- adalah membasuh seluruhnya sebagaimana diterangkan dalam hadis Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan lainnya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammembasuh kepalanya, dimulai dari bagian depan kepala lalu menjalankan ke belakang kepala (tengkuk), kemudian mengembalikan lagi ke depan.

JIka ada yang berkata, “Bukankah dalam hadis Mughirah diterangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap rambut bagian depannya bersama sorbannya?” maka jawabannya, “Beliau pernah mengusap bagian depan kepalanya, namun Beliau juga mengusap sorban yang menutupi bagian kepalanya yang lain sehingga menunjukkan seluruh kepalanya diusap. Oleh karena itu, wajib hukumnya mengusap seluruh kepala, jika kepalanya tertutup sorban, maka ia bisa mengusap sorbannya saja, atau jika sorban hanya menutupi sebagian kepalanya, maka ia usap bagian kepalanya yang tidak tertutup sorban, demikian juga sorban yang menutupi kepalanya.

Dalam hadis Ali yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i dengan isnad yang shahih dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya hanya sekali. Namun tidak mengapa sampai tiga kali berdasarkan hadis Utsman yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari dua jalan yang salah satunya dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah.

– Dalam hadis Humran di atas tidak disebutkan mengusap telinga, namun kata-kata mengusap kepala sebenarnya sudah menunjukkan demikian, karena telinga bagian dari kepala. Di hadis Abdullah bin ‘Amr yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah diterangkan cara mengusap telinga, yaitu dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan ibu jari. Mengusap kepala dan telinga adalah sama, yakni cukup sekali saja. Dalam mengusap telinga ini, boleh menggunakan air sisa mengusap kepala dan boleh juga mengambil lagi air yang baru.

– Sedangkan tentang membasuh kaki sudah cukup jelas berdasarkan hadis di atas.

Syarat Sah Wudhu

Agar wudhu kita sah, ada beberapa syaratnya sbb:

–   Niat, yakni keinginan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan karena mengharap keridhaan Allah dan mengikuti perintah-Nya. Niat tempatnya di hati, bukan di lisan, melafazkannya adalah bid’ah. Dalil wajibnya niat adalah hadis “Innamal a’maalu bin niyyat” (sesungguhnya amal itu tergantung niat).

–   Mengucapkan basmalah (Bismillah), dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اِسْمَ اَللَّهِ عَلَيْهِ

“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya (waktu memulai wudhu).” (Hasan, HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

–   Muwaalaah (tidak memutuskan dengan perbuatan lain).

Oleh karena itu, jika ketika berwudhu, di sela-selahi dengan perbuatan yang lain. Misalnya makan, minum dsb, maka wudhunya hendaknya diulangi. Kecuali jika perbuatan itu berkaitan dengan wudhu/bersuci. Misalnya di tangan atau kakinya ada bekas lilin yang menempel, lalu ia kerik dan melanjutkan wudhunya, maka wudhunya sah. Demikian juga sah wudhunya jika pindah ke kran yang satunya lagi, jika kran pertama tidak keluar air atau habis dsb.

Fardhu Wudhu

Fardhu wudhu di sini adalah rukun wudhu, di mana Jika tidak dilakukan, maka dianggap belum berwudhu. Berikut fardhu wudhu:

  1. Membasuh muka sekali, yakni mengalirkan air ke atasnya, karena arti membasuh adalah mengalirkan air. Batas muka, panjangnya dari atas dahi hingga bawah janggut dan lebarnya dari syahmah (lentik) telinga yang satu ke telinga yang satunya lagi.
  2. Membasuh kedua tangan sampai sikut, yakni sikut pun harus kena.
  3. Mengusap kepala. Mengusap di sini artinya adalah membasahkan kepala.
  4. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, beserta kedua mata kakinya juga dibasuh.

Dalil no. 1 sampai 4 ada di surat Al Maa’idah: 6.

Kebanyakan ulama menambahkan “tertib” (dilakukan secara berurutan) ke dalam fardhu wudhu, memang demikian asalnya. Namun karena ada hadis Miqdam bin Ma’diikarib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibawakan air wudhu, lalu Beliau berwudhu, memulainya dengan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, membasuh mukanya tiga kali, membasuh dua tangannya tiga kali, lalu berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidungnya, kemudian Beliau mengusap kepala dan kedua telinganya…dst.” (Shahih Abu Dawud 112) maka berdasarkan hadis di atas “tertib” tidak termasuk ke dalam fardhu’ wudhu, wallahu a’lam.

Sunnah-sunnah Wudhu

  • Bersiwak, berdasarkan hadis berikut:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ الْوُضُوْءِ

“Jika sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka bersiwak setiap kali berwudhu.” (Shahih, HR. Ahmad)

  • Membasuh kedua telapak tangan tiga kali di awal wudhu, lih. hadis Humran di atas.
  • Menggabung berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dalam sekali cidukan dengan satu telapak tangan sebanyak tiga kali, berdasarkan hadis Abdullah bin zaid radhiyallahu ‘anhu.
  • Menghirup air ke hidung secara mendalam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى اْلإِسْتِنْشَاقِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

“Sela-selahilah jari-jari dan lebih dalamlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (Shahih, HR. Abu Dawud)

  • Menyela-nyela janggut, berdasarkan hadis Utsman radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela janggutnya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, serta ia menshahihkannya)

Janggut ada yang tipis dan tebal. Jika tipis yang tidak menutupi kulit, maka wajib dibasuh beserta bagian bawahnya, karena bagian bawah jika nampak, masuk ke bagian wajah. Sedangkan janggut yang tebal, yakni yang menutupi kulit, maka dalam hal ini yang wajib adalah membasuh bagian luarnya. Dan dianjurkan menyela-nyela janggut, cara menyela-nyela janggut ada dua cara:

–   Diambil air setelapak tangan, lalu ditempatkan di bawah janggut, lalu disela-sela janggut dengannya.

–   Diambil air setelapak tangan, lalu di sela-sela janggutnya dengan jarinya seakan-akan jarinya seperti sisir. (lih. Asy Syarhul Mumti’ 1/140 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

  • Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki, dalilnya sudah disebutkan pada no. 4. Dalam hadis Mustawrid bin Syaddad dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jari kakinya dengan menggunakan jari kelingking (HR. Lima orang selain Ahmad).

Ada riwayat yang menerangkan anjuran menggeser cincin, termasuk juga gelang ketika membasuh tangan, hanya riwayat tersebut tidak mencapai derajat shahih, namun dianjurkan dilakukan, karena masuk ke dalam keumuman perintah menyempurnakan wudhu.

  • Membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membasuh dua kali-dua kali atau sekali-sekali.
  • Mendahulukan bagian kanan.
  • Menggosok-gosok, hal ini berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan air yang hanya 2/3 mud, lalu Beliau menggosok-gosok tangannya (shahih, HR. Ibnu Khuzaimah).
  • Mengusap kedua telinga, namun di antara ulama ada yang memasukkan “mengusap dua telinga” ke dalam fardhu wudhu dengan alasan, karena kedua telinga bagian dari kepala yang wajib dibasuh.
  • Hemat dalam menggunakan air, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa akan ada pada ummatnya orang-orang yang berlebihan dalam bersuci dan berdoa (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
  • Berdoa setelah wudhu, yaitu dengan doa berikut:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ

وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ (رواه مسلم)

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ (صحيح رواه الترمذي )

  • Melakukan shalat sunat setelahnya, berdasarkan hadis Humran di atas dan hadis Bilal radhiyallahu ‘anhu.

Tentang Berdoa di Tengah-tengah Wudhu

Tidak ada satu pun hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan doa ketika tengah berwudhu selain hadis Abu Musa Al Asy’ari, di mana ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu berdoa dengan doa, “Ya Allah, ampunilah dosaku, luaskanlah tempatku dan berilah berkah pada rezkiku.” (HR. Nasa’i dan Ibnus Sunniy dengan isnad yang shahih), akan tetapi Nasa’i memasukkan doa tersebut ke dalam doa setelah wudhu, sedangkan Ibnus Sunniy memasukkan doa itu saat tengah berwudhu. Imam Nawawi berkata: “Kedua-duanya masih mengandung kemungkinan.”

Akan tetapi, doa yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti ketika membasuk muka, ia membaca, “Allahumma bayidh…dst”, ketika membasuh tangan ia membaca, “Allahumma a’thini kitaabiy…dst” serta doa ketika membasuh anggota badan tertentu. Hal ni sama sekali tidak ada hadis yang shahih, bahkan hadis yang menerangkan demikian adalah dha’if jiddan (sangat lemah). Wallahu a’lam.

Oleh: Marwan bin Musa

Read more https://yufidia.com/3536-fikih-tata-cara-wudhu-dengan-benar.html