Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji

Berikut ini dam bagi orang melanggar wajib haji. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam ibadah haji, manasik yang menjadi rukun dan wajib haji itu berbeda. Jika meninggalkan rukun, maka haji orang tersebut tidak sah sampai ia menunaikan rukun tersebut dan tidak bisa diganti dengan denda.

Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji

Berbeda dengan wajib haji, terdapat denda yang harus dibayar saat seseorang melanggar kewajiban haji, namun jika sengaja meninggalkannya maka ia berdosa. Manasik yang termasuk wajib haji yaitu memulai ihram dari miqat, bermalam atau mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah dan thawaf wadha.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din menyebutkan, terdapat tahapan denda yang wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan manasik wajib. Denda-demda tersebut sebagaimana berikut,

ودم ترك مأمور ذبح فصوم ثلاثة وقبل نحر وسبعة بوطنه

Artinya: “Wajib membayar dam (denda) sebab meninggalkan kewajiban haji yaitu menyembelih seekor kambing kurban, (jika tidak mampu) maka puasa tiga hari sebelum hari kurban (10 Dzulhijjah) dan puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya.

Jenis-jenis Denda karena Melanggar Wajib Haji

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperincinya bahwa terdapat dua macam denda bagi orang yang melanggar kewajiban haji;

Pertama, menyembelih seekor kambing kurban sebagaimana seseorang yang melakukan haji tamattu’ dan haji qiran. Hewan kurban tersebut harus disembelih di tanah Haram.

Kedua, puasa 10 hari yaitu puasa tiga hari seketika setelah meninggalkan wajib haji tersebut yang wajib ditunaikan setelah ihram sebelum tanggal 10 Dzulhijjah dan puasa tujuh hari setelah pulang ke tanah air. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut

 فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 196)

Pilihan ini diperuntukkan bagi seseorang yang tidak mampu membeli hewan kurban baik karena tidak ada uang atau bisa namun dengan berhutang maka ia tidak wajib menyembelih kurban. Demikian penjelasan mengenai denda yang wajib dibayar jika seseorang melanggar kewajiban haji.

Demikian penjelasan terkait dam bagi orang melanggar wajib haji. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Kenapa Haji Qiran dan Tamattu Bayar Dam?

Sebagaimana yang telah jamak diketahui, bahwa ibadah haji ini bisa dilaksanakan dengan 3 model. Yaitu Haji Tamattu’, Qiran dan ifrad, model haji yang terakhir inilah yang paling afdhal dan tidak wajib membayar dam. Lalu kenapa kenapa haji qiran dan tamattu bayar dam?

Sebelum itu, mari kita ketahui terlebih dahulu dari definisi 3 model tersebut. Dijelaskan;

فصل في أوجه أداء النسكين: فيؤدي النسكان على أوجه أفضلها الإفراد إن اعتمر في سنة الحج وهو أن يحج ثم يعتمر ثم التمتع وهو أن يعتمر ثم يحج ثم القرآن بأن يحرم بهما أو بالعمرة ثم يحرم بالحج قبل الطوف

“Pasal menerangkan tentang model pelaksanaan haji dan umroh: seorang yang berhaji dan berumrah itu bisa melaksanakan keduanya dengan beberapa model, hanya saja yang lebih afdol atau utama itu adalah melakukannya dengan model haji ifrad (ketika ia berumroh di tahun Haji), yakni haji terlebih dahulu kemudian umroh. 

Kemudian model yang kedua adalah tamattu yaitu umroh terlebih dahulu kemudian haji. Lalu yang terakhir adalah Haji qiran yaitu melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan atau umroh terlebih dahulu kemudian Haji sebelum thawaf.” (Abdullah bin Abdurrahman Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah fi Fiqh al-Sadat al-Syafi’iyyah halaman 195)

Adapun kenapa model haji ifrad yang afdol itu dijelaskan oleh komentator kitab tersebut, sebagaimana berikut;

(أفضلها: الإفراد)؛ لأن رواته أكثر، ولأن منهم، وهو أقدم صحبة وأشد عناية بضبط المناسك، ولأنه صلى الله عليه وسلم اختاره أوّلاً، وللإجماع على أنه لا كراهة فيه ولا دم، بخلاف التمتع والقران، والجبر دليل النقص.

Adapun yang paling afdol dalam model pelaksanaan haji dan umroh ialah dengan ifrad, karena perawi riwayat ini adalah paling banyak, karena sahabat Jabir itu memilih model ini (beliau merupakan sahabat yang paling berhati-hati dengan regulasi haji), Rasulullah SAW juga memilih model ini pada awal mulanya. 

Dan karena sudah ada konsensus di kalangan para ulama bahwasanya tidak ada kemakruhan dan dam atau denda dalam pelaksanaan model ini, lain halnya dengan model Haji tamattu dan qiron, denda itu merupakan bukti bahwasanya model tersebut itu ada sisi kurangnya. (Said Ba’asyun, Busyra al-Karim bi Syarh Masail al-Ta’lim  halaman 653)

Kenapa Haji Qiran dan Tamattu Bayar Dam?

Adapun alasan Haji tamattu dan haji qiron ini bayar dam atau denda sebagaimana berikut;

السبب الأول: أن يترك مأموراً به ولكن أذن الشارع للحاج بتركه بشرط الفدية وهذا السبب محصور في أن يحج متمتعاً أو قارناً فإن المأمورية في الأصل إنما هو الإفراد في مذهب الشافعي. ولكن لا مانع من أن يحرم متمتعاً أو قارناً، بشرط أن يذبح لقاء ذلك هدياً وهو شاة مما تجزىء به الأضحية. فإن لم يجد الشاة أو ثمنها صام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجع لقوله تعالى: {َمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ} فإن لم يصم في الحج ثلاثة أيام صامها إذا رجع إلى أهله وفرق بينهما وبين السبعة بقدر أربعة أيام ومدة إمكان السير إلى أهله.

“Sebab yang pertama (dari perkara-perkara yang menciderai haji) adalah seseorang meninggalkan sesuatu yang diperintah, hanya saja syariat itu melegitimasi jamaah haji untuk meninggalkannya, namun dengan syarat membayar fidyah atau denda. Perkara ini hanya terbatas pada konteks seorang jamaah haji yang melakukan model Haji tamattu atau qiran, karena model haji yang diperintah itu pada asalnya adalah Haji Ifrad menurut Mazhab Syafi’i. 

Hanya saja tidak ada larangan tegas pagi jamaah untuk melaksanakan Haji dengan modal tamattu atau qiron, namun dengan syarat membayar denda yaitu menyembelih kambing yang memenuhi kriteria sebagai hewan kurban. 

Jika tidak mendapatkannya maka ia harus membayar sesuai dengan harga kambing tersebut, jika tidak memilikinya maka ia harus berpuasa tiga hari di saat haji dan 7 hari di saat pulang sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196.” (Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab al-Imam Al-Syafi’i,  Juz 2 Halaman 161) 

Alasan lain dikemukakan oleh pakar falsafah hukum Islam dari Al-Azhar, Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi menyatakan;

وإنما وجب الهدي على المتمتع والقارن لأنهما كانا ممنوعين بسبب تحريف الجاهلية. وهو أيضاً بمثابة شكر الله تعالى على تلك النعمة الحاصلة برفع هذا الأصر وهي حكمة بالغة.

 ” Menyembelih hewan kurban diwajibkan bagi jemaah haji tamattu  dan qiran, sebab dulu keduanya dilarang karena dipandang telah mengalami reduksi di tradisi jahiliyah. 

Selain itu, kurban adalah sebagai bukti syukur kepada Allah atas kenikmatan yang berasal dari Allah yang telah  membebaskan dari beban ini. Inilah hikmah agung yang terkandung di  dalamnya. (Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, Juz 1 Halaman 191)

Kesimpulan 

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya alasan kenapa haji dengan menggunakan model tamattu dan Qiran itu dikenai denda adalah karena pada dasarnya ibadah haji diperintahkan dengan menggunakan model haji ifrad. Wallahu a’lam bi al-shawab

BINCANG SYARIAH