Daftar Haji 2024: Estimasi Keberangkatan dan Cara Cek Porsi Haji

Masyarakat Indonesia tengah menantikan pelaksanaan ibadah haji dengan penuh kesabaran mengingat antrean keberangkatannya yang panjang.

Proses untuk melaksanakan salah satu rukun Islam ini membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama dengan daftar tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun. Informasi terkini dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa beberapa provinsi bahkan memiliki masa tunggu hingga lebih dari 90 tahun. Hal ini disebabkan oleh kuota haji yang ditetapkan setiap tahun.

Bagi mereka yang baru mendaftar haji pada tahun 2024, pertanyaan kapan tahun keberangkatannya muncul secara alami. Namun, ada perkiraan waktu keberangkatan yang dapat diperhatikan. Meskipun estimasi ini bervariasi di setiap provinsi dan kabupaten, secara umum masa tunggu untuk haji reguler di Indonesia berkisar antara 11 hingga 47 tahun.

Dengan demikian, untuk seseorang yang mendaftar haji reguler pada tahun 2024, ia mungkin harus menunggu antara tahun 2035 hingga 2071 untuk berangkat. Proses pendaftaran dan estimasi keberangkatan haji dapat diperiksa dengan menggunakan dua cara yang telah disediakan oleh Kementerian Agama, yakni melalui laman resmi Kementerian Agama atau melalui aplikasi seperti Pusaka atau Cek Porsi Haji.

Untuk memanfaatkan aplikasi Cek Porsi Haji, Anda dapat mengunduhnya dan menginstalnya di smartphone Android Anda. Melalui aplikasi tersebut, Kementerian Agama akan memberikan informasi perkiraan keberangkatan yang mencakup nomor porsi, data pendaftar, kabupaten/kota asal, posisi porsi pada kuota khusus provinsi/kabupaten/kota, serta estimasi tahun keberangkatan baik dalam kalender Masehi maupun Hijriah.

  • Unduh aplikasi Cek Porsi Haji yang berbasis Android ini di Google Playstore
  • Buka aplikasi cek Porsi Haji, cari menu Cek Porsi Haji
  • Masukkan 10 digit nomor porsi yang dimiliki
  • Pilih ‘Cari Nomor Porsi’

Untuk mendaftar haji reguler, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji. Mereka harus berusia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran, beragama Islam, memiliki kartu identitas yang sah, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran atau surat kenal lahir. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, proses pendaftaran dilakukan melalui alur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, termasuk pembukaan tabungan haji, penandatanganan surat pernyataan, dan pengisian formulir pendaftaran haji.

Pendaftaran haji reguler memang membutuhkan kesabaran dan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, sebaiknya calon jemaah haji mendaftarkan diri sesegera mungkin dan memperhatikan semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa proses pendaftaran mereka berjalan lancar dan dapat mengikuti estimasi keberangkatan haji yang telah ditetapkan.

sumber: Kumparan