Pada musim haji tahun 2019 jamaah haji furada tak lagi disebut ilegal oleh pemerintah. Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati ketentuan haji furada diatur dalam Undang-undang haji umrah terbaru yang akan disahkan hari ini, Kamis (28/3).
“Iya (ada ketentuan yang mengatur haji furada),” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Republika, Rabu (27/3).
Ace mengatakan, meski haji furada dilegalkan pemerintah dan DPR melalui Undang-undang Penyelenggaraan Haji Umrah yang baru, akan tetapi penyelenggaraannya haji furada itu bukan oleh pemerintah. Haji furada diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Furada itu diselenggarakan oleh PIHK,” ujarnya.
Meski bukan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang menyelenggarakan haji furada, akan tetapi pemerintah dan PIHK yang memberangkatkan jamaah haji furada harus tetap saling tukar informasi selama di Tanah Suci. “Tetap harus dalam koordinasi Kementerian Agama,” katanya.
Ace Hasan mengatakan, haji furada harus dalam koordinasi pemerintah agar ketika terjadi apa-apa pada jamaah haji furada ada pihak pemerintah yang bisa diminta pertanggungjawaban. “Karena kenapa? kami ingin agar semua jamaah haji tetap dalam tanggungjawab dalam Kementerian Agama,” katanya.
Ace berharap, pemerintah harus memastikan travel yang digunakan jamaah haji furada telah memiliki legalitas sebagai PIHK. “PIHK yang memang telah terakreditasi oleh Kemenag,” katanya.