Apa Hukumnya Hormat kepada Bendera?

Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu disambut dengan gegap gempita. Berbagai perlombaan digelar guna memeriahkan peringatan HUT RI. Tiap tanggal 17 Agustus juga digelar upacara bendera guna memperingati peristiwa bersejarah tersebut.

Ada hal kecil yang menjadi diskusi hangat di kalangan umat soal upacara bendera. Utamanya soal kebolehan menghormat kepada bendera. Benarkah hormat bendera adalah sesuatu yang harus dipersoalkan?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pernah menjawab pertanyaan salah satu warga soal hukum menghormat bendera. Majelis Tarjih menerangkan terlebih dahulu secara umum. Pertama, dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

Menurut Majelis Tarjih, menjadi warga negara yang baik adalah termasuk dalam bidang muamalah. Dan jika mempunyai misi untuk memperkokoh persatuan dan menghindari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh akhlak yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. Sementara akidah memengaruhi manusia untuk berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah nisbi karena hanya Allah-lah yang Maha Mutlak.

Selanjutnya, soal bendera merah putih, secara aturan nasional bendera nasional adalah alat pemersatu bangsa. Bendera merah putih diatur dalam UUD 1945.

Soal “hormat-menghormati”, hal tersebut bisa dilakukan dan diekspresikan dengan berbagai cara. Misalnya, mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium seperti mencium Hajar Aswad di dalam tawaf, dan lain-lain.

 

Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad, atau cukup dengan melambaikan tangan, merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam rangkaian ibadah tawaf. Sedangkanmenghormati bendera, kata Majelis Tarjih, merupakan perbuatan muamalah yang diatur oleh ulul amri (penguasa) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Perbuatan mencium Hajar Aswad dan menghormati bendera, meskipun terjadi dalam peristiwa yang berbeda, namun memiliki illah yang sama yaitu menghormati. Oleh karena itu, bisa berdampak hukum yang sama jika dilakukan dalam konteks penyimpangan akidah sehingga bisa jatuh dalam kemusyrikan.

Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, mana yang akidah, ibadah, dan muamalah. Sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi, “Setiap perkara bergantung kepada maksud mengerjakannya.”

Sehingga tidak harus mencampurkan antara bidang muamalah dengan akidah, sepanjang niatnya semata-mata menghormati bendera sebagai satu peranti persatuan dan kesatuan bangsa. Hal yang sama bisa juga dilihat dalam konteks firman Allah kepada Malaikat untuk bersujud kepada Adam.

Allah SWT berfirman, “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur…” (QS al-Baqarah [2]: 34)

Sujud dalam ayat di atas adalah menghormati Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu hanyalah semata-mata kepada Allah. Artinya, jika dimaknai dan diniatkan sebagai bagian muamalah saja, maka hukumnya tak bisa disamakan dengan bab akidah yang bisa merusak keimanan.

Soal bendera sendiri, Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan, jika pada zaman Rasulullah SAW bendera juga sudah lazim digunakan. Saat itu Rasulullah SAW memiliki bendera bernama rayah, lima (panji), dan ‘alam.

Sejumlah ulama hadis juga membuat bab khusus soal bendera dan panji-panji seperti Imam Abu Daud dengan judul Bab fi al-Rayat wa al-Alwiyah, Imam Tirmizi dengan judul Bab Ma Ja’a fi al-Alqiyah.

Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathu Bari menjelaskan, Rasulullah SAW ketika dalam peperangan menyerahkan sebuah panji kepada setiap pemimpin kabilah. Masing-masing dari mereka berperang di bawah panji tersebut.

Bendera dalam perang juga mendapat kedudukan tinggi. Sebab, berdirinya panji-panji tersebut menandakan pasukan masih tegar berdiri. Sementara, jika panji tersebut roboh maka bisa dianggap pasukan tersebut kalah.

Imam Bukhari meriwayatkan, dari Anas bin Malik RA, Nabi SAW bersabda, “Saat perang Mu’tah, Awalnya panji dibawa oleh Zaid lalu ia terluka. Kemudian diambil Ja’far kemudian ia terluka. Kemudian diambil Abdullah bin Rawahah, kemudian ia terluka. Kemudian bendera diambil Khalid bin Walid lalu ia berhasil memenangkan perang.”

Lembaga Fatwa Mesir akhirnya berpendapat jika praktik menghormat kepada bendera tidak mengapa. Hormat bendera dengan isyarat tangan atau dalam bentuk tertentu masuk dalam kategori tradisi (adah). Sebabnya adah adalah perbuatan yang sering diulang-ulang sehingga ia sangat mudah dilakukan tanpa rasa canggung sama sekali. Hukum asal soal ini adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.

 

Oleh Hafidz Muftisanny