Hukum Selfie Depan Ka’bah Saat Haji

Bagaimana hukum selfie depan Ka’bah saat haji? Pasalnya, praktik ini sering kali dilakukan oleh jamaah haji asal Indonesia. Pasalnya, menjamurnya penggunaan smartphone membuat kaum muslimin mengabadikan setiap momen.

Mudahnya akses internet serta canggihnya kamera handphone membuat hampir setiap orang yang mempunyainya dalam genggaman suka mengabadikan momen langka. Termasuk di dalamnya dalam pelaksanaan ibadah haji.

Tak jarang mereka yang melaksanakan ibadah haji mengabadikan momen mereka dengan berswa-foto selfie di tempat-tempat tertentu yang menurut mereka merupakan tempat yang bagus.

Termasuk di dalamnya ketika berada di dalam masjidil haram, ketika berada di depan Ka’bah. Lalu, bagaimanakah hukum selfie di depan Ka’bah?.

Hukum Selfie Depan Ka’bah Saat Haji

Sejatinya menunaikan ibadah apapun, termasuk haji merupakan bentuk penghambaan seorang manusia kepada Allah. Oleh karenanya memurnikan niat sebelum melaksanakan ibadah menjadi keharusan bagi setiap hamba. Segala hal yang dapat memicu timbulnya sesuatu yang dapat merusak nilai ibadah harus disingkirkan.

Berswa-foto selfie atau mengambil gambar dengan kamera pada hakikatnya merupakan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh), karena tidak ada larangan dari syariat secara sharih, jelas. Sebagaimana fatwa dari Dar al-Ifta al-Misriyyah terkait hukum asal fotografi berikut:

التصوير والرسم من الفنون الجميلة التي لها أثر طيب في راحة النفوس والترويح عنها, وهما جائزان شرعا شريطة أن يخلو من الأثام والمحرمات, وان لا يكون الرسم أو التصوير مثيرا للشهوات وملهبا للغرائز, وكذلك لا يجوز الرسم أو التصوير إذا كان موضوع التصوير أو الرسم جسدا عاريا, أو عورة من العورات التي يأمر الدين والأخلاق والإستقامة والفطرة المستقيمة بسترها.

Memfoto dan menggambar termasuk salah satu seni rupa yang memiliki pengaruh baik terhadap kenyamanan dan ketentraman jiwa. Keduanya hukumnya boleh oleh syariat dengan syarat bebas dari dosa dan pantangan.

Tidak memancing nafsu dan amarah. Begitu juga tidak boleh untuk memfoto dan menggambar jika subjeknya berupa badan yang telanjang, atau aurat-aurat lain yang oleh agama, akhlak, fitrah yang selamat untuk menutupinya”.

Termasuk berswafoto selfie di depan Ka’bah, hukumnya boleh selagi tidak berpotensi untuk merusak nilai dari ibadah di dalamnya. Kata “merusak”, tersebut mencakup ibadah ia yang melakukan selfie dengan meninggalkan khidmat beribadah juga merusak ibadah orang lain dengan mengganggu mereka.

Karena sejatinya berkumpulnya seluruh umat Islam dari seluruh penjuru dunia tersebut hendak melaksanakan ibadah haji dan fokus beribadah kepada Allah. Maka seyogyanya bagi setiap umat Islam yang berhaji untuk menjaga ibadahnya sendiri dan orang lain.

Kesimpulan Hukum Selfie Depan Ka’bah

Maka dalam hal ini,  hukum selfie depan Ka’bah atau tempat-tempat ibadah lainnya memiliki beberapa kemungkinan:

Pertama, mubah (boleh). Hukum boleh tersebut merupakan hukum asal dari memfoto seperti yang sudah penjelasannya oleh penulis di atas.

Kedua, makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram, jika berpotensi mengganggu ritual ibadah haji diri sendiri bahkan orang lain di sekitarnya.

Oleh karenanya, seyogyanya bagi orang yang melaksanakan ibadah haji untuk berhati-hati dalam pelaksanaan ibadah hajinya. Ibadah haji hanya wajib, seumur hidup sekali, maka selayaknya melakukannya dengan khusyuk dan khidmat.

Tidak sibuk dengan urusan duniawi seperti berfoto ria, terlebih di rumah Allah, Ka’bah Masjidil haram.

Demikian hukum selfie depan Ka’bah. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH