Pemerintah melalui Kementerian Agama pada Selasa (2/6), telah mengumumkan keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi pada musim haji 2020. Hal tersebut lantaran masih terjadinya pandemi covid-19 dan Arab Saudi yang tak kunjung memutuskan apakah perhelatan haji tahun ini jadi atau tidak.
Namun ternyata, kasus jamaah haji gagal berangkat asal Indonesia tidak hanya terjadi di tahun ini. Meskipun, skalanya tidak sebesar jamaah haji gagal berangkat pada 2020 ini yang sifatnya nasional. Berikut ini adalah beberapa kasus jamaah haji gagal berangkat di Indonesia.
*1456
Rombongan jamaah haji Sultan Aceh, Sultan Manshur Shah. Gagal berangkat karena menunggu kapal yang tidak kunjung tiba
*1477
Rombongan jamaah haji Sultan Aceh, Sultan Alauddin Riayat Shah. Gagal berangkat jarena kapal tidak datang
*1940-1945
Tak ada pengiriman jamaah haji dari Hindia Belanda karena larangan penjajah Belanda dan Jepang akibat perang dunia kedua
*1945-1948
Tak ada pengiriman jamaah haji dari Indonesia secara resmi. Hal ini berdasarka fatwa KH Hasyim Asyari yang mengharamkan pergi haji karena kemerdekaan bangsa terancam direbut kembali oleh penjajah. Fatwa ini menjadi dasar pijakan Menag Fathurrahman Kafrawi untuk mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama No. 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
*1967
a. Yayasan Dana Bantuan dan Tabungan Haji Indonesia (YDBTHI) gagal memberangkatkan jamaah hajinya karena sistem yang dilakukan tidak seimbang dengan biaya yang harus dikeluarkan yayasan.
b. Yayasan Al-Ikhlas gagal memberangkatkan ratusan jamaah haji karena tidak berkoordinasi dengan pihak pelayaran ada tahun 1966.
*1970
Yayasan Muawanah Lil Muslimin (Ya Muallim) gagal berangkatkan 1.000 jamaah haji karena belum daftarkan jamaahnya pada PT Arafat sebagai penyelenggara perjalanan haji melalui kapal laut.
*1978
Banyak jamaah haji yang telah mendaftar dan masuk dalam manifest keberangkatan PT Arafat, namun tak berangkat. Ini karena izin operasionalnya dicabut oleh Departemen Perhubungan.
*1995
Jumlah jamaah haji pada saat itu telah melebih kuota sebanyak 180.000 jamaah. Sehingga, terdapat ribuan jamaah yang terpaksa tidak bisa berangkat dan waktu itu menjadi keresahan nasional. Itulah yang kemudian menghilhami dibangunnya Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
*2004
Hal serupa terjadi lagi pada 2004 ketika Pemerintah RI meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi sebanyak 30 ribu jamaah. Sayangnya, pemerintah terlanjur mengumumkan dan mempersiapkan tambahan kuota tersebut. Padahal, Pemerintah Arab Saudi belum mengabulkan. Hal tersebut cukup menghebohkan, sehingga penyelenggaraan haji kala itu dikritik dan mendapat catatan dari masyarakat. Sebanyak 30 ribu jamaah haji tidak jadi berangkat dan diprioritaskan pada tahun berikutnya.
*2020
Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan 221 ribu jamaah haji yang siap berangkat. Ini lantaran masih terjadinya pandemi covid-19 yang membuat Arab Saudi tak kunjung memutuskan nasib penyelenggaraan haji. Sehingga, persiapan yang dilakukan Kemenag RI untuk melayani jamaaj habi tak akan terkejar.
Sumber: Haji Dari Masa ke Masa (2012) / Kemenag