Kapuskes Haji: Petugas Haji Harus Kuasai Istithaah

Kepala Pusat Kesehatan Haji, Eka Jusup Singka, meminta para petugas kesehatan haji rekrutan kelak mesti menguasai tentang istitha’ah kesehatan haji. Hal itu penting untuk menghindari perdebatkan terkait jamaah yang batal diberangkatkan karena tak memenuhi syarat istitha’ah. 

“Jangan ada yang bilang kasihan pak Eka jamaah sudah menunggu 20 tahun mengapa tidak diberangkatin, lalu bilang kita menzalimi jamaah,” kata Eka saat menyampaikan materi Peran Petugas Kesehatan Haji Dalam Meningkatkan Kesehatan Fisik dan Mental Jamaah Haji” di Gedung Teater Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu, Sabtu (21/9).

Menurutnya, lebih kasihan ketika jamaah haji yang tak memenuhi syarat istitha’ah Kesehatan tetap diberangkatkan. Karena bagitupun diberangkatkan jamaah haji di tanah suci tidak bisa melakukan rangkaian ibadah haji. “Lebih kasihan lagi kalau diberangkatin tidak ngapa-ngapain. Ayo adu kasihan kasihan mana nunggu 20 tahun sudah sampai di sana meninggal,” ujarnya.

Eka memastikan istitha’ah kesehatan haji di Permenkes No 15 Tahun 2016 merupakan panduan baku mengukur jamaah haji laik tidak laik diberangkatkan ke tanah suci. Untuk itu semua pihak terutama petugas kesehatan haji tak perlu memperdebatkannya lagi, ketika ada jamaah tidak diberangkatkan. “Bahwa istitha’ah adalah kartu mati jangan tanya macam-macam lagi tentang istitha’ah,” katanya.

Eka menegaskan istitha’ah sudah sesuai dengan Alquran surah Ali Imran 97. Ayat ini harus diketahui semua pihak terkait, terutama petugas kesehatan haji. “Istitha’ah itu adalah pesan Alquran, Ali Imran ayat 97. Dan orang kesehatan haji harus hafal itu tidak boleh tidak tahu,” katanya.

Selama ini kata Eka, istilah istitha’ah kesehatan memang tak dikenalkan dengan baik kepada masyarakat. Selama ini kata dia, umat Islam hanya mengenal tentang haji itu mampu secara finansial. “Karena dulu kita selalu diajarkan naik haji jika mampu, jadi tidak pernah kenal istitha’ah,” katanya.

IHRAM REPUBLIKA