Jamaah Haji Diminta Perhatikan Larangan Merokok di Kawasan Markaziyah

Jamaah haji yang melanggar larangan merokok bisa didenda 200 riyal.

Jamaah haji Indonesia diminta memperhatikan larangan merokok yang berada di sejumlah titik di kawasan Markaziyah, Madinah. Dari pantauan Republika.co.id, imbauan tersebut terdiri dari dua pesan.

Pertama, imbauan berupa simbol larangan merokok. Kedua, selebaran berbahasa Arab yang tertulis merokok akan didenda 200 riyal. Keduanya tertempel pada dinding hotel.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Zaenal Muttaqin membenarkan soal kebijakan larangan merokok dari otoritas atau pihak yang berwenang Madinah. Menurutnya, larangan berikut denda kepada pelanggar sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan dan tata kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti,” ujar Zaenal, Ahad (28/5/2023).

Zaenal meminta kepada jamaah betul-betul memperhatikan aturan di kawasan tertentu. Terutama yang berada di wilayah Markaziyah atau kawasan seputaran Masjid Nabawi. Dan tahun ini, penginapan jamaah haji asal Indonesia berada di Markaziyah.

“Jangan merokok di sembarang tempat, seperti teras toko, hotel, itu wilayah Markaziyah, masih di sekitar Masjid Nabawi,” kata Zaenal.

Bagaimana jika ada jamaah haji yang terkena masalah tersebut atau melanggar aturan? Zaenal menyatakan akan membantu berkomunikasi karena bisa dimungkinkan peristiwa itu terjadi akibat ketidakmengertian aturan.

IHRAM