Awas! Jangan Sembarang Ucapkan Kalimat Cerai

DITINJAU dari lafalnya, kalimat cerai ada dua,

1. Lafal sharih (jelas) adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan pelaku. Artinya lafadz talak sharih tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar, silahkan nikah lagi, aku lepaskan kamu, atau kalimat yang semacamnya, yang tidak memiliki makna lain, selain cerai.

Imam as-Syafii mengatakan,

“Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak, pisah, dan lepas. Dan tiga lafadz ini yang disebutkan dalam Alquran.” (Fiqh Sunah, 2/253).

2. Lafadz kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna talak dan makna selain talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., gak usah pulang sekalian.., atau kalimat semacamnya.

Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan,

“Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa keinginan pelaku. Karena makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh Sunah, 2/254)

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi sesuai dengan niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status perceraiannya sah.

Bahkan sebagian ulama hanafiyah dan hambali menilai bahwa cerai dengan lafadz tidak tegas bisa dihukumi sah dengan melihat salah satu dari dua hal; niat pelaku atau qarinah (indikator). Sehingga terkadang talak dengan kalimat kinayah dihukumi sah dengan melihat indikatornya, tanpa harus melilhat niat pelaku.

Misalnya, seorang melontarkan kalimat talak kinayah dalam kondisi sangat marah kepada istrinya. Keadaan benci istri yang dia ikuti dengan mengucapkan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa dia ingin berpisah dengan istrinya. Sehingga dia dinilai telah menceraikan istrinya, tanpa harus dikembalikan ke niat pelaku.

Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, semata qarinah (indikator) tidak bisa jadi landasan. Sehingga harus dikembalikan kepada niat pelaku. Ini merupakan pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, sebagaimana keterangan beliau di Asy-Syarhu al-Mumthi (11/9). [Ustaz Ammi Nur Baits]