Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah terjadi sejak zaman dahulu, termasuk di masa Rasulullah. Beberapa kasus KDRT yang terjadi di masa Rasulullah yang melibatkan para sahabat Nabi.
Hal ini terekam dalam reportase Abu Daud dalam Sunan-nya, Nabi bersabda;
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي خَلَفٍ وَأَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ ابْنُ السَّرْحِ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ
Artinya; Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Khalaf], serta [Ahmad bin ‘Amr bin As Sarh], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Abdullah], Ibnu As Sarh ‘Ubaidullah bin Abdullah berkata; dari [Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab], ia berkata; Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian memukul hamba-hamba wanita Allah (yakni, istri-istri kalian)!” Kemudian Umar datang kepada Rasulullah SAW dan berkata; para wanita berani kepada suami-suami mereka. Kemudian beliau memberikan keringanan untuk memukul meraka. Kemudian terdapat banyak wanita yang mengelilingi keluarga Rasulullah SAW, mereka mengeluhkan para suami mereka.
Kemudian Nabi SAW bersabda: “Sungguh telah terdapat wanita banyak yang mengelilingi keluarga Muhammad dan mengeluhkan para suami mereka. Mereka bukanlah orang pilihan (terbaik) diantara kalian.” (HR. Abu Daud Nomor 1834).
Dalam hadis ini terlihat jelas bahwa Nabi Muhammad menjelaskan tentang larangan memukul istri. Pada awalnya, Nabi Muhammad SAW melarang para suami untuk memukul istri mereka. Namun, setelah Umar bin Khattab datang dan mengadu bahwa para istri telah berani kepada suami-suami mereka, Nabi Muhammad SAW memberikan keringanan untuk memukul istri, tetapi dengan syarat yang ketat.
Kemudian, banyak wanita yang mendatangi keluarga Nabi Muhammad SAW untuk mengadukan suami mereka. Mendengar hal tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa mereka bukanlah orang-orang pilihan.
Lantas siapakah para sahabat Rasulullah Saw yang pernah melakukan KDRT? Salah satu sahabat yang melakukan KDRT yang diadukan kepada Rasulullah SAW, yakni Zubair bin al-‘Awwam. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Thabari;
عَنْ أَسْمَاءَ بْنَتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ: «كُنْتُ رَابِعَ أَرْبَعِ نِسْوَةٍ تَحْتَ الزُّبَيْرِ، فَكَانَ إِذَا عَتَبَ عَلَى إِحْدَانَا، فَكَّ عُودًا مِنْ عِيدَانِ الْمِشْجَبِ، فَضَرَبَهَا بِهِ حَتَّى يَكْسِرَهُ عَلَيْهَا»
Artinya; Dari Asma’ binti Abu Bakar beliau berkata, ‘Aku adalah istri ke-4 dari empat istri al-Zubair. Jika beliau marah kepada salah satu di antara kami, maka beliau melepas kayu cantolan pakaian kemudian memukul salah satu istrinya itu dengan kayu tersebut sampai beliau mematahkan kayu tersebut karenanya.” (Tahdzib Al-Atsar, 1/414).
Kasus ini pun oleh Asma’ diadukan kepada orang tuanya, yakni Abu Bakar Al-Shiddiq. Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad;
عَنْ عِكْرِمَةَ: ” أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ كَانَتْ تَحْتَ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ. وَكَانَ شَدِيدًا عَلَيْهَا، فَأَتَتْ أَبَاهَا فَشَكَتْ ذَلِكَ إِلَيْهِ فَقَالَ: ” يَا بُنَيَّةُ اصْبِرِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا كَانَ لَهَا زَوْجٌ صَالِحٌ ثُمَّ مَاتَ عَنْهَا فَلَمْ تَزَوَّجْ بَعْدَهُ ، جُمِعَ بَيْنَهُمَا فِي الْجَنَّةِ “.
“Asma binti Abi Bakar adalah istrinya Zubair bin Al-Awwam. Dia berlaku kasar terhadapnya, maka dia mendatangi bapaknya dan mengadu kepadanya, dan bapaknya berkata: “Wahai putriku, bersabarlah, karena jika seorang wanita mempunyai suami yang saleh lalu dia meninggal, dan ia tidak menikah lagi, maka mereka akan dipertemukan kembali di surga. (Al-Tabaqat, https://shamela.ws/book/1686 197/8)
Sementara itu, Rasulullah SAW termasuk seorang suami yang tidak pernah memukul istrinya. Riwayat tentang Rasulullah saw tidak pernah melakukan kekerasan diriwayatkan oleh Aisyah binti Abu Bakar, istri Nabi yang paling dicintai. Riwayat tersebut dimuat dalam kitab Shahih Muslim, hadis nomor 6195.
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَىْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنْتَهَكَ شَىْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.
Artinya; Dari Aisyah ra, berkata: Bahwa Rasulullah Saw tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya, tidak pada perempuan (istri), tidak juga pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah. Nabi Saw juga ketika diperlakukan sahabatnya secara buruk tidak pernah membalas, kecuali kalau ada pelanggaran atas kehormatan Allah, maka ia akan membalas atas nama Allah Swt. (HR. Imam Muslim, Nomor 6195).
Menanggapi hadis ini Imam Al-Bahuti dalam kitab Kasyyaf al-Qina’ an Matn al-Iqna’, Jilid V, halaman 210 mengatakan bahwa kendatipun diperbolehkan namun lebih baik tidak dilakukan [tidak melakukan kekerasan pada istri]. Simak penjelasan berikut;
وَالْأَوْلَى تَرْكُ ضَرْبِهَا إبْقَاءً لِلْمَوَدَّةِ
Artinya; yang lebih utama adalah tidak memukul istri, demi mempertahankan keharmonisan rumah tangga”. (Kasyyaf al-Qina’ an Matn al-Iqna’, Jilid 5, halaman 210).
Demikian penjelasan terkait kasus KDRT di masa Rasulullah. Semoga bermanfaat.