Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at karena Menunggu Barang

Assalamu’alaikum wr.wb. Saya seorang pemuda tinggal di Jakarta. Pekerjaan saya sering dilakukan di luar kantor, seperti di mall dan kafe bersama teman-teman. Selama Senin sampai Kamis tidak ada masalah. Muncul masalah ketika hari Jum’at. Ketika itu kami berempat. Kalau Jum’atan semua, maka agak ribet karena harus mengemasi barang, sementara usai Jum’atan pekerjaan harus dilanjutkan. Belum tentu kami dapat tempat duduk yang strategis seperti sediakala dimana kami berempat nyaman bekerja.

Maka, dibagi dua. Dua orang Jum’atan dua orang lainnya menjaga barang, dan menjalankan shalat dzuhur seperti biasa. Nah, bagaimana seharusnya menurut syariat dengan apa yang kami alami? Terimakasih atas bimbingannya.

Hernando | Jakarta

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Jawab:

Suatu kesyukuran bagi Anda yang selalu mempertimbangkan aspek syariat dalam menyikapi fenomena kehidupan dalam rangka melaksanakan yang paling tepat untuk mendapat ridha Allah SWT. Kerja adalah bagian dari kewajiban mensyukuri potensi yang Allah berikan serta bagian dari upaya menjaga kehormatan dari meminta-meminta.

Alhamdulillah- Anda jalani dengan tetap konsisten menjaga ibadah utama yaitu shalat fardhu. Begitu pula Anda meninggalkan transaksi jual beli sebagai bentuk pengamalan dari QS. Al-Jumu’ah ayat 9.

Dalam kondisi normal, shalat Jum’at wajib bagi laki-laki dewasa. Namun kewajiban tersebut gugur dengan beberapa alasan. Wahbah al-Zuhailiy menyebutkan ada enam alasan di mana seseorang yang mendapatkan keringanan untuk tidak shalat Jum’at, tetapi cukup dengan melaksanakan shalat dzuhur.(al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, II/1188)

Enam hal tersebut adalah (1) Sakit yang terasa berat untuk melaksanakan shalat Jum’at. (2) Hujan, lumpur, dingin yang menggigit dan gelap yang pekat. (3) Sedang menahan buang air kecil maupun air besar. (4) Mulut berbau akibat mengonsumsi makanan yang berbau menyengat seperti bawang mentah, petai, dan sebagainya. (5) Terpenjara atau semakna hingga tidak dapat keluar menuju tempat shalat Jum’at. Dan ke (6) adalah adanya kekhawatiran bahaya yang menimpa dirinya, hartanya, atau kehormatannya.

Tampak bahwa alasan yang relevan dengan kondisi Anda adalah alasan terakhir, di mana Anda mengalami kekhawatiran gangguan terhadap harta dagangan yang Anda miliki, jika semua tim meninggalkan tempat. Sebagai dasar atas alasan ini adalah hadits Ibnu Abbas r.a bahwa Nabi bersabda:
مَنْ سَمِعَ المُنَادِي فَلَمْ يَمْنَعْه مِنْ اتبَاعِه عُذْرٌ فَلَا صَلَاةَ لَهُ قالوا: و ما العُذْر؟ قال : خَوْفٌ أو مَرَضٌ
“Barang siapa mendengar seruan tukang adzan kemudian tidak ada udzur yang menghalangi untuk mengikuti seruan itu, maka tiada shalat baginya. Mereka bertanya: ”Apa udzur itu?” Nabi menjjawab:” Takut atau sakit” (HR. al-Hakim)

Atas dasar ini, ketidakhadiran Anda dalam shalat Jum’at dapat dibenarkan, apalagi dilakukan dengan cara bergantian.

Tetapi, sebagai Muslim yang merindukan kesempurnaan ibadah pada penghulu hari (sayyidul ayyam), perlu diniatkan bahwa Jum’at siang itu untuk ibadah hingga tidak terkendala dengan udzur menunggu barang dagangan. Wallahu a’lam.

Ustad Abdul Kholiq, LC, MA, Anggota Majelis Syariah Hidayatullah

HIDAYATULLAH

Zakat 2,5 Persen dari Modal atau Pendapatan?

Bisa disimpulkan bahwa zakat 2,5 persen dibebankan pada modal dan pendapatan.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr Wb. Saya masing bingung terkait cara perhitungan zakat perdagangan. Apakah dikeluarkan dari modal atau pendapatan tahunan? Mohon penjelasan Ustaz! — Sulaiman, Bogor

Waalaikumussalam Wr Wb.

Pertama, di antara kekhasan zakat perdagangan yang membedakannya dari ragam zakat yang lainnya adalah 2,5 persen yang menjadi tarif zakat itu dibebankan kepada modal dan hasil (ra’sul mal wa nama’uhu) seperti halnya zakat hewan. Seperti yang ditegaskan dalam hadis Rasulullah Muhammad SAW dari Samurah bin Jundub, ia berkata: “Adapun sesudahnya, sesungguhnya Rasulullah Muhammad SAW memerintah kami untuk mengeluarkan zakat dari yang kami persiapkan untuk jual beli (berniaga).” (HR Abu Daud dan Imam Malik dalam al-Muwatho’).

Berdasarkan hadis ini, kewajiban zakat itu ditunaikan, salah satunya dari komoditas yang diperjualbelikan. Maksudnya, tidak hanya hasil, tetapi juga modal. Hal ini berbeda dengan zakat pertanian yang 5 sampai 10 persennya diambil dari hasil (omzet dari produksi).

Kedua, para ahli fikih, khususnya para ulama tabiin menjelaskan secara lebih tegas tentang sumber tarif zakat 2,5 persen dalam tarif perdagangan tersebut sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Ubaid dalam kitab al-Amwal sebagai berikut.

Maimun bin Mihran berkata: “Apabila telah sampai haul waktu zakatmu, lihatlah aset yang kau miliki seperti uang tunai atau barang dagangan, kemudian valuasi. Begitu pula dengan piutang yang bisa ditagih, kemudian hitunglah semuanya dan kurangi dengan utang yang menjadi kewajibanmu, kemudian tunaikan zakat dari sisanya.”

Imam Hasan Al-Bashri berkata: “Apabila telah datang waktu wajib zakat, wajib mengeluarkan zakatnya atas setiap dana tunai yang dimiliki dan barang dagangannya beserta piutangnya, kecuali piutang yang tidak mungkin ditagih.”

Ibrahim an-Nakha’i berkata: “Pelaku usaha itu memvaluasi objek dagangannya. Apabila dimaksudkan untuk perniagaan dan sudah jatuh tempo zakat, ia menunaikan zakatnya beserta harta yang dimilikinya.” (Dikutip al-Qardhawi, Fikih Zakat, Muasasah ar-Risalah, Beirut, Jilid 1).

Berdasarkan pandangan tersebut, rumusan menghitung zakat perdagangan adalah menggabung seluruh modal yang diputar (inventori) ditambah pendapatan, dana tunai atau simpanan, piutang lancar, kemudian diperinci daftar komoditasnya dan divaluasi. Setelah itu dikeluarkan 2,5 persen sebagai tarif zakat.

Ketiga, hal yang sama ditegaskan dalam peraturan menteri agama: Penghitungan dilakukan dengan cara sebagai berikut. (a) Menghitung aktiva lancar yang dimiliki badan usaha pada saat haul. (b) Menghitung kewajiban jangka pendek yang harus dibayar oleh badan usaha pada saat haul. (c) Menghitung selisih aktiva lancar dengan kewajiban jangka pendek.

Jika mencapai nisab, jatuh kewajiban menunaikan zakat perniagaan (Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

Keempat, hal yang sama juga dipraktikkan oleh beberapa lembaga zakat dengan model perhitungan sebagai berikut. (a) Aset lancar utang jangka pendek x 2,5 persen. (b) (Modal +keuntungan + piutang) (utang +kerugian) x 2,5 persen. (c) (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan)(utang kerugian) x 2,5 persen. (d) (Modal diputar +keuntungan + piutang) (utang +kerugian) x 2,5 persen.

Setahu penulis hingga saat ini belum ada standar akuntansi syariah yang mengatur rumus penghitungan zakat perdagangan. Karena itu, dengan beragamnya rumus perhitungan yang terjadi, diharapkan otoritas Dewan Standar Akuntansi Syariah menerbitkan standar yang berisi rumusan perhitungan zakat perdagangan.

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa zakat dibebankan pada modal dan pendapatan (ra’sul mal wa an-nama’) sebagaimana hadis dari Samurah bin Jundub dan penafsiran Maimun bin Mihran, Hasan al-Basri, dan an-Nakha’i. Karena beragam model perhitungan pada tataran praktik, kehadiran standar akuntansi yang mengatur model perhitungan menjadi kebutuhan yang mendesak.

Wallahu a’lam.

REPUBLIKA.id


Konsultasi Syariah: Pembiayaan (Leasing) Syariah

Transaksi antara leasing syariah dan konsumen adalah jual beli dan pendapatan.

 

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, apa bedanya leasing konvensional dan leasing syariah? Bagaimana tahapan transaksinya?

Aminah – Depok

Waalaikumussalam wr wb.

Perbedaan mendasar antara leasing (pembiayaan) syariah dengan leasing konvensional adalah pembiayaan syariah itu penjual, sedangkan pembiayaan konvensional adalah kreditur.

Sebagai kreditur, pembiayaan konvensional memberikan pinjaman kepada konsumen. Dengan pinjaman tersebut, konsumen membeli kendaraan dari dealeratau supplier. Selanjutnya, membayar cicilan kepada pembiayaan konvensional.

Transaksi tersebut tidak diperkenankan karena total angsuran yang harus dibayarkan oleh konsumen kepada pembiayaan konvensional melebihi pokok pinjaman. Hal tersebut termasuk bunga/riba jahiliyah sesuai dengan kaidah; “Setiap manfaat yang diterima oleh kreditur atas jasa pinjamannya kepada debitur itu termasuk riba.” (Al-Mushannaf, Abdurrazzaq, 8/304.)

Berbeda dengan pembiayaan syariah, transaksi antara perusahaan dengan konsumen adalah jual beli dan pendapatan yang diterima perusahaan adalah margin yang halal.

Transaksi tersebut adalah jual beli, sehingga pendapatan yang diterima perusahaan adalah margin yang halal; bukan bunga/riba atas utang piutang. Karena jual beli berbeda dengan riba, di mana riba terjadi pada utang piutang (salah satunya meminjam uang dan dibayar dengan uang).

Sedangkan, dalam jual beli murabahah di pembiayaan syariah itu transaksi antara uang dengan barang. Oleh karena itu, jual beli tidak tunai, bukan riba dan tidak ada hubungannya dengan riba.

Pada umumnya, perusahaan tidak memiliki stok barang, maka ada dua tahapan transaksi berikut:

Tahapan pertama, perusahaan membeli barang (sesuai pesanan konsumen) kepada supplier yang diawali dengan pesanan konsumen dengan spesifikasi barang tertentu.

Pesanan ini mengikat, jika konsumen membatalkan pesanan dan mengakibatkan kerugian, konsumen mengganti sebesar kerugian riil sebagaimana Fatwa DSN MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah dan Fatwa DSN MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).

Sebagai penjual, perusahaan harus telah memiliki barang yang akan dijual kepada konsumen dengan membeli barang dari supplier, baik tunai ataupun tidak tunai walaupun dengan sekadar ijab kabul sebagaimana fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Jika transaksi yang terjadi adalah purchase order oleh perusahaan kepada supplier, isi purchase order tersebut harus berisi ijab kabul dengan seluruh konsekuensi hukumnya, sehingga barang menjadi milik perusahaan dan bisa dijual kepada konsumen.

Tahapan kedua, perusahaan menjual barang tersebut kepada konsumen dengan harga lebih besar sesuai kesepakatan dengan menegaskan harga beli ditambah biaya-biaya perolehan dan keuntungan. Transaksi tersebut dilakukan dengan barang diserahkan secara tunai dan pembayaran dilakukan secara angsur atau tidak runai.

Butir-butir jual beli tersebut dituangkan dalam akad yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Fatwa No.111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah, Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain no.8 tentang Murabahah, dan Keputusan Lembaga Fikih OKI tentang Bai’ Taqsith.

Transaksi jual beli tidak tunai tersebut termasuk jual beli yang diberkahi, sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Ada tiga hal yang mengandung berkah; jual beli secara tidak tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah dari Shuhaib).

Semoga, Allah SWT meridhai dan memberkahi setiap ikhtiar kita. Wallahu a’lam.

 

Diasuh Oleh: Dr Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

 

REPUBLIKA