Ribut Ribut Soal Sertifikasi Halal, Pengamat; Lembaga Pemeriksa Halal itu Bukan Tugas Ahli Agama

Pengamat sekaligus Direktur Halal Institute Asep Sa’duddin Sabilurrasad, mengatakan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bukan pekerjaan ahli agama. Pasalnya, pekerjaan tersebut membutuhkan ahli, yang disebut dengan auditor halal.

Untuk menjadi auditor tersebut, harus menguasai pelbagai disiplin ilmu eksakta, misalnya kimia, teknik industri, farmasi, dan biologi.  Lebih lanjut, Auditor halal ini pendidikannya harus spesifik. Pasalnya dia akan memeriksa pelbagai produk makanan dan kosmetik yang diajukan oleh pemilik usaha dan perusahaan, baik dari dalam dan luar negeri.

Auditor halal juga bertugas memeriksa berkas tersebut di laboratorium berstandar ISO 17065. “Jadi LPH itu bukan pekerjaan ahli agama,” tegasnya pada acara Ngaji Live Instagram di IG Bincang Syariah, Senin (14/3).

Terkait fungsi Majelis Ulama Indonesia dalam sertifikasi halal, Sa’duddin meluruskan kabar yang bersebaran bahwa fungsi MUI dalam sertifikasi halal tidak dihilangkan. “Yang salah dipahami orang adalah menganggap bahwa otoritas keagamaan diambil alih oleh negara.  Bukan seperti itu, MUI tidak dihilangkan”tambahnya.

MUI tetap dilibatkan, sebagai satu satunya, otoritas yang boleh menerbitkan fatwa terkait halal.  Fungsi MUI itu sesuai  dengan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 sebagai pemeriksa dan pemberi fatwa halal.

Ia juga menjelaskan bahwa Sertifikasi halal merupakan bagian religious freedom (kebebasan beragama), sama halnya dengan kebebasan untuk berkeyakinan, beragama, dan menganut kepercayaan yang diyakini.

Sebagai bagian dari kebebasan menjalankan kewajiban agama adalah mengkonsumsi produk yang halal. Sertifikasi halal ini bagian dari payung besar religious freedom.

Namun harus diakui saat ini religious freedom lebih banyak memotret aspek pendirian rumah ibadah, isu status KTP, tapi soal halal jarang disorot. Padahal faktanya, di negara besar yang ada Eropa dan Amerika halal ini dianggap sebagai religious freedom, yang setiap makanannya ada logo halal.

“Jadi pengambilalihan sertifikasi halal bukan mengancam demokrasi, ini bagian dari demokrasi,” tegasnya. (

BINCANG SYARIAH