Lima Amalan dengan Pahala Setara Ibadah Haji

Calon jamaah haji senantiasa diberi ujian kesabaran oleh Allah SWT. Setelah di 2020 dan 2021 keberangkatan haji dari Indonesia harus ditunda, begitupun tahun 2022 harus dibatasi 50 persen sekaligus dengan pembatasan usia maksimal 65 tahun.

Kembali lagi di 2023 jamaah haji diperkirakan harus kembali bersabar dikarenakan adanya kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pembimbing Ibadah Haji Taqwa Tours Ustadz Rafiq Jauhary mengingatkan agar jangan terlalu larut dalam kesedihan, jika memang bekal untuk berangkat di 2023 belum terpenuhi sehingga harus kembali menunda keberangkatan.

1. Menjalankan umrah di bulan Ramadhan

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda kepada seorang perempuan dari kaum Anshar,

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا ؟ قَالَتْ : لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلَّا نَاضِحَانِ [بعيران] ، فَحَجَّ أَبُو وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ ، وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ عَلَيْهِ [نسقي عليه] الأرض ، قَالَ : فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

“Apa yang menghalangimu berhaji bersama kami umat Islam?” ia menjawab, “Kami tidak memiliki kendaraan kecuali hanya dua ekor unta. Satu  ekor telah digunakan oleh putra dan bapaknya berhaji, dan satu lagi harus digunakan untuk mengairi tanaman.” Rasulullah memberikan solusi, “Jika Ramadhan tiba, hendaknya kamu melakukan umrah, karena umrah di bulan Ramadhan berpahala setara haji.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Membiayai haji untuk orang lain (badal haji)

Terkhusus untuk seorang muslim yang telah menjalankan haji dan hendak melakukan haji lagi, atau ia hendak berhaji namun terhalang karena faktor kesehatan maka ia masih dapat memiliki kesempatan berhaji dengan cara membiayai haji untuk orang lain.

Dalam sebuah kisah ketika seseorang hendak menunaikan wasiat orangtuanya untuk membebaskan budak, maka Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّهُ لَوْ كَانَ مُسْلِمًا فَأَعْتَقْتُمْ عَنْهُ أَوْ تَصَدَّقْتُمْ عَنْهُ أَوْ حَجَجْتُمْ عَنْهُ بَلَغَهُ ذَلِكَ

“Sesungguhnya apabila ia adalah seorang muslim kemudian kalian membebaskan budak untuknya atau bersedekah untuknya atau berhaji untuknya, maka hal tersebut sampai kepadanya.” (HR. Abu Daud: 2497)

3. Menjaga shalat isyraq

Dari Anas bin Malik dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

“Barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah kemudian duduk berdzikir sampai matahari terbit yang dilanjutkan dengan shalat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah.” Dia (Anas ra) berkata, Rasulullah bersabda: “Sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. at-Tirmidzi: 535)

4. Mengikuti taklim

Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ

“Barangsiapa berangkat ke masjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali untuk mempelajari satu kebaikan atau mengetahui ilmunya, maka ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna.”

[HR. Ath-Thobarani dalam Al-Kabir dan Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 86]

5. Menjaga shalat berjamaah di masjid

Dari Yahya bin Al-Harits dari Al-Qasim, Abu Abdurrahman dari Abu Umamah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: 

مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ، وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لَا يَنْصِبُهُ إِلَّا إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ، وَصَلَاةٌ عَلَى أَثَرِ صَلَاةٍ لَا لَغْوَ بَيْنَهُمَا كِتَابٌ فِي عِلِّيِّينَ

“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang haji yang sedang ihram, dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan shalat Dhuha, dia tidak mempunyai niat kecuali itu, maka pahalanya seperti orang yang sedang umrah. Dan menunggu shalat hingga datang waktu shalat yang lain yang tidak ada main-main di antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘Iliyyin.”(HR. Abu Daud: 471).

IHRAM