Lupa Bayar Zakat Fitrah, Baru Ingat setelah Salat Id

Bisa jadi seseorang lupa membayar zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu salat Id. Terkadang beberapa kesibukan membuat seseorang lupa atau ia merasa sudah membayar zakat fitrah. Akan tetapi, setelah diingat-ingat kembali, jelaslah bahwa ia belum membayar zakat fitrah. Ia baru ingat setelah salat Id. Bahkan, baru ingat setelah beberapa hari pasca lebaran.

Bagaimana menyikapi hal ini? Apakah ia tetap harus bayar zakat fitrah setelah salat Id? Dan apakah teranggap zakatnya? Mengingat riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa seseorang yang lupa dalam kasus ini tetap harus membayar zakat fitrah setelah lebaran dan diharapkan tetap diterima zakatnya karena Allah memaafkan dengan alasan lupa. Beliau rahimahullah berkata,

، وإخراجه بعد الصلاة مجزئ والحمد لله، وإن كان جاء في الحديث أنه صدقة من الصدقات لكن لا يمنع ذلك الإجزاء وأنه وقع في محله ونرجو أن يكون مقبولاً، وأن تكون زكاة كاملة؛ لأنك لم تؤخر ذلك عمداً وإنما تأخرته نسياناً، وقد قال الله  في كتابه العظيم: رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا [البقرة:286]، وثبت عن النبي ﷺ أنه قال: يقول الله: قد فعلت فأجاب دعوة عباده المؤمنين في عدم المؤاخذة بالنسيان.

Zakat fitrah yang ia tunaikan setelah salat Id itu sah, alhamdulillah. Meskipun dalam hadis disebutkan bahwa itu termasuk sedekah (biasa), hal ini tidak mencegah sahnya. Hal tersebut sesuai dengan keadaannya dan kita berharap diterima oleh Allah dan menjadi zakat yang sempurna, karena Engkau mengakhirkan (terlambat, pent.) bukan karena sengaja tetapi karena lupa. Allah berfirman dalam kitab-Nya yang Agung, ‘Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami apabila lupa atau tidak sengaja.’ Terdapat hadis qudsi yang menjelaskan bahwa Allah telah mengabulkan doa ini bagi hamba-Nya yang beriman dan tidak mendapat hukuman.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/6131)

Demikian juga Syekh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa dalam keadaan uzur, dia tetap mengeluarkan zakat fitri setelah salat. Beliau rahimahullah menjelaskan,

ففي حال العذر لا بأس من إخراجها بعد الصلاة وتكون في هذه الحال مقبولة لأن الرسول صلى الله صلى الله عليه وسلم قال في الصلاة : (من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها) ، وإذا كان هذا في الصلاة وهي من أعظم الواجبات المؤقتة ففي ما سواها أولى” انتهى من فتاوى “نور على الدرب” .

Dalam keadaan uzur, tidak mengapa mengeluarkan zakat setelah salat. Statusnya tetap sah dan diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai salat, ‘Barangsiapa yang tertidur atau terlupa akan salat, hendaknya langsung salat ketika teringat’. Apabila dalam hal salat (kewajiban yang ada waktunya dan paling agung), tetap ditunaikan, maka tentu ibadah selain salat juga lebih layak tetap ditunaikan.” (Nurun ‘Alad Darb, Kaset no. 111)

Demikian, semoga penjelasan singkat ini bermanfaat

***

Penulis: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/75269-lupa-bayar-zakat-fitri-baru-ingat-setelah-salat-ied.html