Cara Rasulullah Menjaga Kebersihan Diri

Rasulullah SAW mengajarkan sahabat-sahabatnya dan para pengikutnya tentang bagaimana cara beliau menjaga kebersihan. Termasuk menjaga kebersihan tubuh seperti istihdad, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.

Dikutip dari buku “Nabi Muhammad SAW Sehari-hari”, Muhammad Isma’il Al Jawisy menyebutkan secara lebih rinci tentang cara Rasulullah menjaga kebersihan tubuhnya.

Pertama, Istihdad yaitu mencukur dan menghilangkan bulu-bulu di sekitar kemaluan

Dua, Khitan, yaitu sunat yang disunnahkan ketika berusia tujuh hari, sebagaimana Rasulullah SAW melakukan hal itu kepada Hasan dan Husein, namun tidak menjadi dosa pula jika melakukan hal itu ketika hendak memasuki waktu baligh. Begitu juga bagi para mualaf, hendaknya mereka berkhitan.

Tiga, mencukur kumis, yaitu bulu-bulu yang tumbuh membentang di atas bibir. Beliau memerintahkan untuk mencukur kumis tapi tidak mencukur janggut. Beliau berkata, “Cukurlah oleh kalian kumis dan tumbuhkanlah janggut, karena dengan begitu kalian akan menyalahi kebiasaan orang-orang majusi. Dalam kesempatan lain beliau berkata, “Janganlah ikuti kebiasaan orang-orang musyrik, tap cukurlah kumis dan pelihara janggut,”

Empat, Mencabuti bulu ketiak. Mencukurnya atau menghilangkannya dengan cara apapun, baik dicabut atau dipotong dengan gunting dan sejenisnya.

Lima, Memotong kuku. Di antara aturannya adalah dengan mulai memotong pada tangan kanan kemudian tangan kiri, selanjutnya kaki kanan dan kaki kiri. Demikianlah urutan yang diajarkan Rasulullah SAW, untuk selalu memulai mengerjakan sesuatu dengan yang paling kanan.

IHRAM

Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat (Bag. 6): Hal yang Berkaitan dengan Mandi

Mandi atau al-ghusl merupakan bagian dari taharah yang wajib dipahami oleh setiap muslim. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan mandi amat penting diketahui sebelum mempelajari perkara salat. Sebab salat tidak akan sah apabila seorang muslim masih berhadas. Sedangkan seorang muslim apabila berhadas besar diwajibkan baginya mandi sebelum melaksanakan salat.

Dalam pembahasan tema menuju kesempurnaan salat bagian 6 ini, akan diuraikan beberapa hal yang berkaitan dengan mandi mulai dari sebab, syarat, tata cara dan hal lainnya seputar al-ghusl.

Meskipun sub judul kali ini pada umumnya adalah tentang mandi yang berkaitan dengan salat. Namun, sangat layak kiranya bagi kita untuk mengetahui tentang hukum mandi secara komprehensif.

Sebab Wajibnya Mandi

Seorang muslim diwajibkan untuk mandi apabila terjadi padanya hal-hal berikut:

1. keluarnya mani [1];
2. jima’ (bersetubuh) [2];
3. masuknya orang kafir ke agama Islam [3];
4. kematian seorang muslim selain orang yang mati syahid dalam peperangan [4];
5. haid [5];
6. nifas [6].

Yang Tidak Boleh Dikerjakan ketika Junub

Orang yang junub baik disebabkan oleh jima’ maupun bermimpi dan semisalnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai jenis ibadah berikut sebelum dia bersuci (mandi), yaitu:

1. salat [7];
2. tawaf di Baitullah [8];
3. menyentuh mushaf Al-Quran [9];
4. membaca Al-Quran [10];
5. berdiam di dalam masjid [11].

Syarat Sahnya Mandi

Bersucinya seseorang dalam bentuk al-gushl tidak akan sah apabila tidak memenuhi syarat berikut, yaitu:

1. berniat;
2. Islam;
3. berakal;
4. mumayyiz (baligh);
5. menggunakan air yang suci dan mubah;
6. mengalirkan air ke seluruh permukaan tubuh (kulit); dan
7. adanya sebab yang mengharuskannya mandi [12].

Tata Cara Mandi yang Sempurna

Islam telah mengatur setiap ajarannya merujuk kepada tatacara yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, termasuk diantaranya adalah mandi. Berikut dipaparkan tatacara mandi yang sempurna.

1. berniat di dalam hati [13];
2. menyebut nama Allah Ta’ala dengan membaca “bismillah” [14].
3. membasuh kedua telapak tangan tiga kali [15].
4. mencuci kemaluan dengan tangan kiri serta membersihkan kotoran yang terdapat padanya [16].
5. meletakkan tangan kiri dan mengusapkannya ke tanah yang suci seraya menggosok-gosokkannya secara baik kemudian membasuhnya [17].
6. berwudu secara sempurna seperti layaknya wudhu untuk salat [18].
7. memasukkkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambutnya sehingga menyentuh kuit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga genggam dengan menggunakan kedua tangannya [19];
8. mengguyurkan air ke kulit kepala dan seluruh bagian tubuh [20];
9. berpindah ke tempat yang lain lalu membasuh kedua kakinya [21].

Mandi yang disunnahkan

Selain hukum wajib, ada pula mandi yang disunnahkan dimana seorang muslim dianjurkan untuk melakukannya dalam rangka mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tentunya berbuah pahala. Adapun sunnah mandi adalah sebagai berikut:

1. Mandi hari Jumat [22];
2. mandi ketika hendak ihram [23];
3. mandi ketika memasuki kota Makkah [24];
4. mandi pada setiap kali melakukan hubungan badan [25];
5. mandi setelah memandikan jenazah [26];
6. mandi setelah mengubur orang musyrik [27];
7. mandi bagi wanita yang mengalami istihadhah setiap akan salat atau pada saat menjamak antara dua salat [28];
8. mandi setelah siuman dari pingsan [29];
9. mandi setelah berbekam [30];
10. mandi orang kafir ketika masuk Islam [31];
11. mandi pada dua hari raya [32];
12. mandi hari Arafah [33].

Dengan mengetahui hukum syariat seputar mandi, kiranya kita dapat menjadikan taharah ini sebagai ladang ibadah yang diniatkan lillahi taala. Hal yang sebelumnya merupakan perkara rutin yang kita lakukan pada akhirnya akan berbuah pahala di sisi Allah Ta’ala karena diniatkan untuk ibadah. Wallahu a’lam bis-shawab.

Penulis: Fauzan Hidayat

Artikel: Muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/61532-menuju-kesempurnaan-ibadah-shalat-bag-6-hal-yang-berkaitan-dengan-mandi.html

Wajibkah Mandi Setelah Memandikan Jenazah?

MEMANG ada riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya.

Ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadits ini dhaif bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunnahkan saja.

Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudhu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunnah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.

Wallahu alam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. [Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Majmuah Al-Fatawa. Syarh Manhaj As-Salikin/ Muhammad Abduh Tuasikal]

INILAH MOZAIK