Info Haji: Perhatikan dan Patuhi Lampu Isyarat Larangan Lempar Jumrah

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan melempar jamarat pada waktu-waktu tertentu. Untuk mendukung dipatuhinya larangan tersebut lampu Traffic Light akan di pasang di depan tenda jamaah haji selama berada di Mina.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan pihak Muassasah al-Muthawif Asia Tenggara menyediakan rambu-rambu berupa lampu merah dan hijau di depan tenda masing-masing jamaah. Lampu merah pertanda larangan berangkat melempar jamarat. Sedangkan lampu hijau bermakna diperbolehkannya melempar jamarat.

“Bagi mereka yang hendak lempar jumrah harus memperhatikan sinyal atau lampu-lampu tersebut,” kata dia saat meninjau persiapan tenda-tenda di Mina, Sabtu (26/8) seperti dilaporkan wartawan Republika.co.id, Nashih Nashrullah, dari kawasan Mina, Makkah, Arab Saudi.

Pengaturan lampu tersebut, kata Menag Lukman, dikelola langsung pengurus maktab dan berkoordinasi dengan petugas haji Indonesia. Pihaknya juga terus mensosialisasikan waktu-waktu pelarangan jamarat kepada jamaah haji Indonesia.

Lebih lanjut, Menag Lukman menambahkan berbeda dengan Arafah, sejumlah fasilitas di Mina memang terbatas. Baik dari segi ketersediaan tenda dan fasilitas pendukung seperti toilet. Pemerintah Indonesia telah menyarankan penambahan sejumlah tenda dan toilet dengan pembangunan bertingkat seperti di Arafah.

Dia mengimbau jamaah haji selama mabit di Mina untuk bijak menggunakan fasilitas toilet. “Ini yang perlu dipikirkan untuk kenyamanan jamaah. tidak hanya jamaah Indonesia tetapi jamaah dunia itu juga bisa terwujud,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sejumlah fasilitas pendukung di Mina sudah tersedia antara lain pendingin ruangan, kulkas, dan layanan air panas untuk keperluan memasak mi instan atau menyeduh teh dan kopi.

Jadwal Larangan Lempar Jumrah: 

Berikut ini waktu yang dilarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:

 

  1.  10 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 06.00–10.30 waktu Arab Saudi (WAS).
  2.  11 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 14.00–18.00 WAS.
  3.  12 Zulhijjah larangan melontar jamarat mulai pukul 10.30–14.00 WAS.

 

REPUBLIKA

Asumsi yang Salah Saat lempar Jumrah

Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin mencermati bahwa  jamaah haji memiliki kecenderungan melempar jumrah harus pada waktu yang afdol. Kalau tidak pada waktu yang dinilai afdol mereka merasa tak puas.

“Jamaah haji dari negara manapun selalu mengejar waktu afdol untuk melempar jumrah. Yakni pada pukul 12.00 siang, mereka memburu itu,” katanya,  Sabtu (26/9).

Selain itu, terang dia, kalau jamaah melempar jumrah tapi tidak kena tembok yang dilempar mereka juga merasa tak puas. Padahal walaupun tak kena tembok, lemparan mereka sudah sah.

Makanya, ujar Ade, para jamaah haji harus memahami kondisi lapangan. “Untuk apa mengejar waktu afdol kalau akhirnya hanya terinjak-injak disana.”

Lebih baik, kata dia, mencari waktu yang aman untuk melempar jumrah. Hindari waktu yang padat dan taati jadwal yang dibuat Pemerintah Arab Saudi untuk melempar jumrah.

 

 

sumber: Republika Online