Membatasi Keturunan, Bolehkah Menurut Syariat? (Bagian 2)

Membatasi jumlah keturunan dan mencegah kehamilan juga termasuk salah satu perilaku jahiliyah dan merupakan sikap berburuk sangka terhadap Allah Ta’ala serta melemahkan eksistensi Islam yang terdiri dari banyaknya sumber daya manusia yang saling terkait satu dengan lainnya.

Berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Majma Al-Fiqhi Al-Islami telah sepakat untuk menetapkan bahwa membatasi jumlah keturunan tidak dibolehkan secara mutlak.

Adapun mencegah kehamilan dan mengatur jarak kehamilan secara kasuistik (pada orang-orang tertentu) dikarenakan adanya suatu kemudaratan yang pasti, seperti seorang wanita yang tidak dapat melahirkan secara normal sehingga setiap kali melahirkan harus melalui operasi caesar.

Jika demikian, maka wanita tersebut tidak apa-apa membatasi jumlah keturunannya atau mengatur jarak kehamilan. Menunda kehamilan juga boleh dilakukan karena alasan yang dibenarkan syariat atau karena alasan kesehatan atas nasihat dokter muslim yang terpercaya.

Bahkan, boleh jadi syariat tidak membolehkan seorang wanita hamil apabila para dokter muslim yang dapat dipercaya memutuskan bahwa kehamilan dapat membayakan jiwa sang ibu.

Adapun seruan untuk membatasi jumlah keturunan atau mencegah kehamilan secara umum maka syariat tidak membolehkannya karena faktor-faktor yang telah dipaparkan di atas.

Di samping itu, lebih besar lagi dosanya apabila pemimpin suatu negara mewajibkan hal ini kepada rakyatnya.

Padahal, pada saat yang sama seluruh anggaran negara digunakan untuk berlomba-lomba dalam pengadaan senjata untuk menjajah dan menghancurkan, sebagai ganti dari pemberdayaan serta pembiayaan untuk pengembangan sektor ekonomi, pembangunan, dan kebutuhan rakyat.

Hanya Allah-lah yang kuasa memberikan taufiq dan hidayah, dan semoga Allah Ta’ala senantiasa mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan para shahabat-shahabatnya.

*****

Demikian dikutip dari kitab Ittihaf Uli Al-Albab Bi Huquq Ath-Thifli Wa Ahkamih fi Su`al Wa Jawab yang disusun oleh Al-Ustadz Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-‘Isawi.

Penulis berharap, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan terutama bagi penulis sendiri. Aamiin ya Rabbal Alamin.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Membatasi Keturunan, Bolehkah Menurut Syariat?

Dewasa ini, sejumlah negara di dunia menetapkan undang-undang untuk membatasi keturunan bagi penduduknya dengan beragam alasan. Di antaranya ada menetapkan satu anak, dua anak, atau jumlah lainnya.

Keterbatasan anggaran, perekonomian yang sulit, dan kemiskinan yang merata menjadi alasan utama negara tertentu untuk menetapkan program pembatasan keturunan bagi warganya.

Kita dapat memaklumi, jika negara tersebut sekuler atau mayoritas non muslim. Namun, yang sangat disayangkan adalah jika terjadi pada negara mayoritas Islam.

Namun demikian, di sisi lain, ada pula negara yang membebaskan jumlah anak yang lahir dari rahim seorang ibu. Sekarang timbul pertanyaan, apakah membatasi keturunan itu boleh menurut syariat Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini cukup dengan menukil ketetapan Majma Al-Fiqhi Al-Islami Ad-Dauli (Akademi Fikih Islam Internasional) pada Muktamar III yang membahas tentang seputar pertanyaan ini. Berikut keputusan muktamar tersebut:

*****

Segala puji bagi Allah Ta’ala dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi yang tidak ada Nabi setelahnya, kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya.

Amma ba’du

Berdasarkan pertimbangan Majelis Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami pada muktamar III di Makkah Al-Mukarramah pada tanggal 23-30/4/1400 Hijriyah tentang masalah membatasi jumlah keturunan atau yang mereka sebut dengan istilah halusnya Keluarga Berencana, setelah terjadi diskusi dan tukar pikiran maka majelis menetapkan sebagai berikut:

Mengingat syariat Islam mendorong untuk memperbanyak anak kaum muslimin, hingga tersebar ke berbagai penjuru dunia, maka keturunan yang banyak merupakan salah satu nikmat yang besar bagi umat Islam dan anugerah agung yang telah dianugerahkan Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya.

Banyak sekali dalil dari syariat Islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa membatasi jumlah kelahiran atau mencegah kehamilan adalah perbuatan yang bertentangan dengan fitrah insani yang telah ditetapkan Allah terhadap umat manusia.

Di samping itu, juga bertentangan dengan syariat agama Islam yang telah diridhai Allah sebagai pedoman untuk hamba-hamba-Nya.

Mengingat bahwa kelompok yang menyeru untuk membatasi keturunan atau mencegah kehamilan bertujuan memperdaya kaum muslimin, untuk mengurangi jumlah populasi mereka secara umum serta masyarakat Arab dan rakyat tertindas pada khususnya.

Tujuannya tidak lain adalah agar mereka mampu untuk menjajah negara kaum muslimin, mengusir dan merampas kekayaan di negara-negara Islam.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]