Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) belum menerima surat pemberitahuan dari Kemenkes Arab Saudi bahwa vaksin meningitis sudah tidak menjadi syarat umroh. Meski Pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta sudah mengeluarkan surat resmi menghapus kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umroh.
“Kalau Kemenkes Arab Saudi belum,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Kamis (10/11/2022).
Karena belum menerima surat dari Kemenkes Arab Saudi terkait penghapusan vaksin meningitis, Kemenkes RI, melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masih meminta jamaah umroh menunjukan bukti vaksin meningitis. Kemenkes RI tidak akan lagi meminta jamaah umroh bukti vaksin meningitis jika Kemenkes Arab Saudi sudah mengirim surat pemberitahuan.
“Ya, masih kita minta samapi surat kepastiannyaa ada,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Prof Hilman Latief berberjanji akan melakukan komunikasi dengan kantor kesehatan pardu (KKP) atau Kemenkes. Komunikasi ini tujuannya agaimana surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi menghapus kebijakan vaksin tidak digunakan oleh pemerintah Indonesia
“Nanti kita tetap komunikasi dengan KKP atau dengan Kemenkes bagaimana menyikapi aturan yang sekarang kertasnya sudah muncul. Jadi mudah-mudahan poinya tidak memberatkan jamaah di satu sisi,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Prof Hilman Latief, saat dihubungi Republika, Rabu (8/11/2022).
Karena memang bagi masyarakat yang ingin berangkat umroh itu tidak keberatan dengan divaksin itu. Masyarakat hanya ingin dipermudah dalam meksanan ibadah umroh.
“Sebetulnya bagi jamaah tidak berat, tapi mereka juga menginginkan ketersediaannya dan harganya yang terjangkau,” katanya.
Selain tidak keberatan divaksin, jamaah juga menginginkan vaksin itu mudah didapat dan tidak dijual dengan harga yang mahal.
“Jamaah tidak keberatan juga divaksin, asal harganya terjangkau kemudian aturannya mungkin bisa diperlonggar karena di sana bukan untuk persyaratan visa.,” katanya.
Idealnya, setelah ada surat edaran dari Keduataan Besar Arab Saudi, pemerintah tidak mempersulit jamaah untuk ibadah umrah. Jangan sampai karena tidak ada vaksin jamaah dilarang berangkat.
“Tidak menjadi persyaratan visa tapi di Indonesia masih menjadi persyaratan boleh tidaknya orang berangkat terbang. kan itu beda oleh KKP bukan oleh imigrasi, nah ini juga penting,” katanya.
Hilman mengatakan apa yang dilakukan pemerintah, semua demi kebaikan jamaah. Untuk itu Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan masih mewajiban vaksin meningitis meski Arab Saudi sudah tidak menjadi satu syarat.
“Kita menginginkan jamaah itu aman. Apakah dengan vaksin jamaah terlindung maka jawabannya jelas terlindungi dan lebih terlindungi,” katanya.
Sekarang ini kata dia, tinggal bagaimana vaksin itu bisa diterapkan dengan mudah, murah, terjangkau dan bisa cepat. Jangan sampai kewajiban vaksin menyulitkan masyarakat berangkat umroh.
“Kalau saya dari Kementerian Agama tanggapannya seperti itu nanti kebijakan dari Kemenkes kita akan lihat akan seperti apa mereka,” katanya.Â