Berangkat ibadah haji ke Baitullah dapat ditempuh dengan berjalan kaki atau menaiki kendaraan dari tempat mulai keberangkatan.
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi mengatakan, berangkat haji dengan berjalan kaki lebih utama dibandingkan menaiki kendaraan.
Hal ini seperti dikatakan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan secara marfu’ bahwa barangsiapa yang pergi berhaji ke Makkah dengan berjalan kaki hingga dia kembali, maka setiap langkah dituliskan baginya satu kebaikan dari kebaikan-kebaikan tanah Haram. Seseorang bertanya,“Apa itu kebaikan-kebaikan tanah Haram?” Rasulullah SAW menjawab, “Satu kebaikan menyamai seratus ribu kebaikan.” (HR Hakim)
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi menerangkan hadits di atas, menurutnya, berdasarkan perhitungan ini, tujuh ratus kebaikan menyamai tujuh puluh juta kebaikan. “Ini adalah pahala dari setiap langkah. Dengan demikian, bisakah pahala seluruh perjalanannya dihitung?” kata Syekh Maulana Muhammad Zakariyya dalam kitabnya Fadhila Haji.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika hendak meninggal dunia berwasiat kepada putra-putrinya supaya pergi berhaji dengan berjalan kaki. Kemudian dia menerangkan hadits di atas.
Dalam beberapa riwayat dinukilkan dari Rasulullah ﷺ bahwa pahala satu shalat di Masjidil Haram menyamai seratus ribu sholat. Hasan Bashri berkata, “Pahala satu puasa di tanah Haram menyamai pahala puasa seratus ribu kali. Dan bersedekah satu dirham mendapat pahala bersedekah seratus ribu dirham. Begitu juga setiap kebaikan yang dikerjakan di tanah Haram menyamai seratus ribu kebaikan di luar tanah Haram.”
Syekh Zakariyya mengingatkan, bahwa terdapat satu perkara yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu sebagaimana pahala satu kebaikan di tanah Haram sama dengan seratus ribu kebaikan, begitu juga adzab terhadap dosa yang dilakukan di sana juga sangat banyak.
“Oleh karena itu, sebagian ulama menulis bahwa bermukim di tanah Haram hukumnya makruh, karena seseorang pasti melakukan kesalahan dan dosa,” katanya.
Sedangkan melakukan dosa di sana sangat keras hukumannya. Ibnu Abbas berkata, “Jika aku melakukan 70 dosa di ruqyah (nama sebuah tempat di luar tanah Haram), maka itu lebih baik daripada aku melakukan satu dosa di Makkah-Mukarramah.”