Hukum Meminta-Minta di Dalam Masjid

Masjid adalah rumah Allah Ta’ala, yang dibangun dengan niat untuk berdzikir, berdoa, dan menegakkan ibadah kepada-Nya. Masjid tidak dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan harta dan perhiasan dunia. Oleh karena itu, aktivitas jual beli, mencari barang hilang di masjid, dan aktivitas sejenis lainnya itu dilarang untuk dilakukan di dalam masjid.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, masjid bukanlah tempat untuk meminta-minta harta. Hal ini ditambah dengan alasan bahwa hal itu bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat dan berdzikir, serta beribadah di masjid.
Hukum meminta-minta

Para ulama ijma’ (sepakat) bahwa meminta-minta itu terlarang jika bukan dalam keadaan darurat. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak ada sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040)
Dari Hubsyi bin Junadah radhiyallahu ’anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barangsiapa yang meminta-minta padahal dia tidak fakir, maka seakan-seakan ia memakan bara api.” (HR. Ahmad no. 17508, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At Targhib no. 802)

An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika beliau menjelaskan bab “An-Nahyu ‘anil Mas’alah”,

مَقْصُودُ الْبَابِ وَأَحَادِيثِهِ النَّهْيُ عَنِ السُّؤَالِ وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَيْهِ إِذَا لَمْ تَكُنْ ضَرُورَةٌ

“Maksud dari bab ini dan hadits-hadits yang ada di dalamnya adalah larangan meminta-minta. Ulama sepakat hukumnya terlarang jika tidak dalam keadaan darurat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 127)

Dari penjelasan di atas, orang yang fakir dan dalam kondisi darurat dibolehkan minta-minta sekadar untuk keluar dari kondisi daruratnya. Dan inilah kondisi yang menjadi pembahasan kita selanjutnya.

Menggalang dana di masjid untuk kemaslahatan kaum muslimin

Larangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi. Kriteria ini jelas sekali disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Terserah kepadanya, apakah dia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya.” (HR. Muslim no. 1041)

Adapun penggalangan dana di masjid untuk kemaslahatan masjid, hal ini tidak tergolong meminta-minta yang terlarang. Karena ini termasuk ta’awun ‘ala birri wat taqwa (saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan). Dan ini juga kondisi yang masuk dalam pembahasan kita selanjutnya.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, “Kami memiliki kotak infaq untuk kemaslahatan masjid. Ada orang khusus yang memutarkan kotak ini di tengah-tengah shaf sebelum shalat dimulai. Terkhusus di hari Jum’at. Apa hukum perbuatan ini? Karena telah diketahui bahwa jama’ah mendapati sedikit kesulitan dengan adannya hal tersebut.”
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,

هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك ، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد : لو تَرك هذا يكون أحسن وإلا فالأمر فيه واسع ، لو قال الإمام : إن المسجد في حاجة إلى مساعدتكم وتعاونكم فلا بأس في ذلك ؛ لأن هذا مشروع خيري

“Perbuatan ini tidak tepat. Karena ketika dia meminta jamaah untuk menyumbang, dia telah mengganggu para jamaah, yaitu dengan memutari shaf hingga para jamaah memberikan sesuatu dalam kotak ini untuk kemaslahatan masjid. Andaikan ini ditinggalkan, itu lebih baik.

Dan ini perkara yang longgar. Imam bisa berkata: masjid ini sedang membutuhkan bantuan anda. MAKA INI TIDAK MENGAPA. Karena ini adalah upaya kebaikan.” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/mat/16368)
Penjelasan beliau ini menunjukkan bolehnya meminta sumbangan di dalam masjid selama itu untuk kemaslahatan masjid, selama tidak menimbulkan gangguan di masjid.

Memberikan harta di masjid tanpa didahului dengan meminta-minta

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya memberi harta kepada orang fakir, namun tidak didahului dengan meminta-minta. Jika kita mengetahui ada orang faqir dan kita tahu kemiskinan dan kebutuhannya, maka boleh kita beri harta dari sebagian harta zakat, sedekah, atau sejenis itu. Juga diperbolehkan membagi harta di masjid kepada orang-orang yang memang berhak menerimanya.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَقَالَ: «انْثُرُوهُ فِي المَسْجِدِ» وَكَانَ أَكْثَرَ مَالٍ أُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم، فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَلْتَفِتْ إِلَيْهِ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ، فَمَا كَانَ يَرَى أَحَدًا إِلَّا أَعْطَاهُ، إِذْ جَاءَهُ العَبَّاسُ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: أَعْطِنِي، فَإِنِّي فَادَيْتُ نَفْسِي وَفَادَيْتُ عَقِيلًا، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذْ» فَحَثَا فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ فَلَمْ يَسْتَطِعْ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ إِلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ ذَهَبَ يُقِلُّهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اؤْمُرْ بَعْضَهُمْ يَرْفَعْهُ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» قَالَ: فَارْفَعْهُ أَنْتَ عَلَيَّ، قَالَ: «لاَ» فَنَثَرَ مِنْهُ، ثُمَّ احْتَمَلَهُ، فَأَلْقَاهُ عَلَى كَاهِلِهِ، ثُمَّ انْطَلَقَ، فَمَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُتْبِعُهُ بَصَرَهُ حَتَّى خَفِيَ عَلَيْنَا – عَجَبًا مِنْ حِرْصِهِ – فَمَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَمَّ مِنْهَا دِرْهَمٌ

Seperti ditunjukkan dalam riwayat Anas bin Malik, ada harta dari Bahrain dikirim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengatakan, “Letakkan di masjid.”

Itu merupakan harta terbanyak yang pernah diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian keluar untuk shalat tanpa menoleh ke arah harta benda tersebut. Seusai shalat, beliau datang lalu duduk di dekat harta benda tersebut. Setiap melihat seseorang, beliau pasti memberi bagian untuknya. Kemudian al ‘Abbas pun datang, Beliau berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku karena aku telah menebus diriku dan juga menebus seorang keluarga (anak Abu Thalib yang ditawan saat perang Badar).”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bilang kepadanya, “Ambillah”.
‘Abbas kemudian menciduk dengan tangan dan meletakkannya di baju, setelah itu ia angkat hingga tidak kuat. Lalu al ‘Abbas bilang, “Wahai Rasulullah, mungkinkah anda perintahkan seseorang untuk mengangkatkan ini ke pundakku?”.

“Tidak,” kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Al ‘Abbas mengatakan, “Kalau begitu, Engkau saja yang mengangkatkan ini ke pundakku.”

“Tidak”, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Al ‘Abbas kemudian meletakkan sebagiannya, baru ia panggul lagi, kemudian pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menatap al ‘Abbas hingga tidak kelihatan (karena beliau heran pada semangat al ‘Abbas). Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, di sana tidak tersisa satu dirham pun” (HR. Bukhari no. 421).

Al-Bukhari rahimahullah meletakkan hadits ini di dalam bab,

بَابُ القِسْمَةِ، وَتَعْلِيقِ القِنْوِ فِي المَسْجِدِ

“Bab pembagian harta dan meletakkan tandan kurma di masjid.”

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maksud bab ini adalah masjid boleh digunakan sebagai tempat menyimpan harta fai’ (harta rampasan yang didapat tanpa melalui peperangan, pent.), harta seperlima ghanimah (harta rampasan perang, pent.), harta sedekah, dan sejenis itu dari harta-harta milik Allah yang dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya”.

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya membagi harta fai’ di masjid dan juga menyimpannya di dalam masjid. Inilah maksud Imam Bukhari dengan meriwayatkan hadits tersebut di bab ini.” (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 154)

Jika ada pengemis di masjid

Adapun jika ada seseorang yang meminta-minta di dalam masjid, sebagian ulama melarang meminta-minta dan memberi uang kepada pengemis secara mutlak, tanpa terkecuali. Ulama yang memiliki pendapat tersebut bisa jadi melihat dalil-dalil umum yang menunjukkan terjaganya masjid dari semua aktivitas selain ibadah.

Permasalahan yang bisa digunakan sebagai bahan analogi dalam kasus ini adalah masalah mencari barang hilang di dalam masjid. Kedua kasus (masalah) ini memiliki persamaan, yaitu mencari dan meminta perkara duniawi. Alasan mencari barang hilang di dalam masjid itu jelas, karena dia mencari barang miliknya sendiri. Meskipun demikian, syariat memerintahkan agar mendoakan orang yang mencari-cari barang hilang miliknya di dalam masjid itu supaya barangnya tidak dikembalikan (tidak ditemukan). Adapun orang yang meminta-minta, dia tidak mencari harta miliknya sendiri, namun harta milik orang lain.

Sebagian ulama memberikan keringanan bolehnya meminta-minta di masjid jika memang betul-betul dalam kondisi terpaksa dan membutuhkan. Itu pun dengan persyaratan bahwa aktivitas meminta-mintanya tersebut tidak menimbulkan gangguan di dalam masjid, baik mengganggu orang yang sedang ibadah di masjid atau dengan lewat di depan orang yang sedang shalat. (Fathul Baari li Ibni Rajab, 3: 157; Al-Haawi, 1: 90; dan Ahkaamul Masaajid fil Islaam, hal. 269)

Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Abu Bakr, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَطْعَمَ الْيَوْمَ مِسْكِينًا؟

“Apakah di antara kalian pada hari ini ada orang yang telah memberi makan seorang miskin?”.
Lalu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menjawab,

دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا أَنَا بِسَائِلٍ يَسْأَلُ، فَوَجَدْتُ كِسْرَةَ خُبْزٍ فِي يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، فَأَخَذْتُهَا مِنْهُ فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ

“Saya masuk masjid, dan ternyata saya mendapati seorang miskin yang sedang meminta-minta dan aku dapati sepotong roti di tangan ‘Abdurrahman. Maka aku mengambilnya dan aku berikan kepada orang miskin tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1670)

Dari hadits tersebut, terdapat dalil bahwa bersedekah kepada orang fakir di masjid bukanlah perkara yang makruh. Juga terdapat dalil bolehnya meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu atas tindakannya tersebut. Jika meminta-minta di masjid itu hukumnya haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan persetujuan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang peminta-minta tersebut untuk kembali datang mengemis di masjid. (Lihat Al-Haawi, 1: 89)

Akan tetapi, hadits tersebut, yang digunakan sebagai dalil dalam kasus ini, adalah hadits yang dha’if. Sehingga pendapat ulama yang melarang aktivitas meminta-minta (mengemis) di masjid itulah yang lebih kuat, dalam rangka menegaskan kehormatan masjid dari aktivitas duniawi. Hal ini juga mencegah orang-orang yang lemah jiwanya dari menjadikan masjid sebagai tempat untuk mengemis mencari harta. Lebih-lebih di zaman kita sekarang ini, ketika banyak tersebar kebohongan dan tipu daya. Kecuali meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, maka boleh di lakukan di dalam masjid, sebagaimana sudah dibahas di atas.

Adapun jika pengemis tersebut duduk di sudut luar masjid atau di depan pintu gerbang masjid, maka diperbolehkan jika ingin memberinya. Adapun jika pengemis tersebut mengganggu orang-orang yang sedang shalat, menghentikan aktivitas dzikir atau membaca Al-Qur’an jamaah, atau sampai lewat di depan orang shalat, maka sangat jelas sekali kalau kita melarang dan mencegahnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Hukum asal mengemis itu dilarang dilakukan di dalam dan di luar masjid, kecuali karena terpaksa (dharurah). Jika terdapat kondisi darurat, dan dia mengemis di masjid, namun tidak mengganggu seorang pun, baik dengan atau tanpa melangkahi pundak-pundak jamaah di masjid, tidak dusta dengan kondisi yang dia ceritakan ketika mengemis, tidak bersuara keras yang bisa mengganggu jamaah, misalnya dia meminta ketika khatib sedang berkhutbah, atau ketika jamaah sedang sibuk mendengarkan majelis ilmu, atau sejenis itu, maka diperbolehkan. Wallahu a’alam.” (Al-Fataawa Al-Kubra, 1: 159)

Kesimpulan

Dari seluruh paparan di atas, kesimpulan dari masalah meminta-minta di masijd, kita perlu melihat dari dua sisi:
Pertama, dari sisi orang yang meminta-minta. Maka jika untuk kepentingan pribadi dan tidak dalam kondisi darurat, hukumnya terlarang berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dibolehkan jika dalam dua kondisi: darurat (untuk kepentingan pribadi) atau untuk kemaslahatan kaum Muslimin.

Jika meminta-minta untuk kepentingan pribadi yang memang darurat, maka tidak boleh meminta-minta di dalam masjid. Hal ini karena dapat menimbulkan gangguan dan bisa menyibukkan orang-orang di masjid dengan perkara dunia. Dan boleh dilakukan di luar masjid selama tidak menimbulkan gangguan bagi para jamaah.

Adapun meminta sumbangan untuk kemaslahatan masjid, boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid, juga dengan syarat tidak boleh menimbulkan gangguan bagi para jamaah.

Kedua, dari sisi yang orang yang memberi. Baik yang meminta-minta itu dalam kondisi tidak darurat, atau dalam kondisi darurat, atau meminta untuk kepentingan kaum muslimin, maka mereka semua boleh diberi. Kecuali jika mereka memberikan gangguan di masjid, maka yang lebih tepat adalah menasihati mereka dan melarang mereka untuk meminta-minta di masjid. Wallahu a’lam.

[Selesai]

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:
[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 221-223 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
[2] Tulisan ini dimuraja’ah oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullah.

Di Masa Rasulullah Ada Pengemis Juga, Apa Bedanya Sekarang?

Pengemis pada masa Rasulullah tidak memakai jaringan mafia.

Keberadaan pengemis di sejumlah kota besar di Indonesia saat ini amat berbeda dengan yang ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. 

“Zaman Nabi ada peminta-minta, tapi bukan pengemis yang mangkal di pinggir jalan,” kata Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustaz Ahmad Sarwat, kepada Republika.co.id, Kamis (10/10).  

Keberadaan para pengemis di zaman nabi, kata Ustaz Sarwar, bisa ditusuri dari sejumlah ayat Alquran. Seperti dalam surah al-Baqarah ayat 177 yang menyebutkan kata wassaailiina (والسائلين) yang berarti orang yang meminta-minta.

“Demikian juga dalam surat adh-Dhuha ayat 10, wa ammas-saaila fala tanhar

(وأما السآئل فلا تنهر). Dan kepada orang yang meminta-minta, janganlah kamu menghardiknya,” kata Ustaz Sarwat.

Meski pengemis sudah eksis sejak zaman Nabi, tapi Ustaz Sarwat menekankan bahwa terdapat perbedaan mencolok dengan pengemis yang jamak ditemui di kota-kota besar pada saat ini.

Pengemis pada masa itu tidak meminta secara terang-terangan. Mereka setidaknya masih memiki harga diri jika dibandingkan dengan pengemis di Indonesia, terutama di DKI Jakarta.

“Kalau disini kan sudah jadi semacam pekerjaan tersendiri, ada jaringannya, ada bandarnya, ada setorannya,” ungkap Ustaz Sarwat.

Para pengemis di Jakarta, lanjut dia, melakukan pekerjaanya yang terorganisir itu dengan memanfaatkan ketidaktahuan orang, memainkan rasa iba, haru, dan kasihan. “Padahal boleh jadi itu sebuah jaringan mafia,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap agar umat Islam tidak terkecoh dengan para pengemis semacam itu. Walaupun tidak ada larangan dalam Islam untuk memberi kepada pengemis, tapi jika memberikan sedekah atau infak kepada jaringan pengemis tentu tidaklah tepat.

“Di masa Nabi dan di Alquran ada perintah memberi kepada peminta-minta, tapi bukan jaringan pengemis macam di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta itu. Keduanya harus dibedakan karena memang tidak sama,” ucap Ustaz Sarwat.

Adapun Perda DKI Jakarta yang dimaksudkan Ustaz Sarwat adalah Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda ini dalam Pasal 40 memang melarang orang untuk menjadi pengemis ataupun memberi uang dan barang kepada pengemis. Selain itu, masih pada pasal yang sama, juga disebutkan bahwa dilarang menyuruh orang lain untuk menajdi pengemis.

Untuk itu, dia berharap agar semua pihak mendukung upaya pemberantasan jaringan mafia yang ada di Jakarta sesuai dengan acuan dalam Perda tersebut. Terlebih lagi, Perda itu juga telah mengatur sanksi bagi orang yang menjadi, menyuruh ataupun memberi kepada pengemis. Yakni berupa sanksi pidana, atau denda.

“Nah dalam pandangan syariah, perda itu adalah ketentuan yang harus diterima, karena bagian dari ketaatan kita kepada pemimpin,” kata Ustaz Sarwat.

REPUBLIKA


Mengerikan, Ini Gambaran Pengemis di Hari Kiamat

DARI Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040)

Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syuaib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)

Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasai, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih)

Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadis Qobishoh, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:
(1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,
(2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan
(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044)

Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya Al-Ulumuddin, “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”

Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, “Jika seseorang itu butuh, namun ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.” (Fatwa IslamWeb)

Kalau kita perhatikan apa yang disampaikan oleh Al-Munawi disebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat:
– Meminta dengan menghinakan diri.
– Meminta dengan terus mendesak.
– Menyakiti orang yang diminta.

Silakan pertimbangkan, apakah meminta teman mentraktir kita masuk dalam mengemis seperti yang dipersyaratkan di atas? Anda sendiri bisa menjawabnya.

Wallahu waliyyut taufiq. [Fatwa Islam Web, no. 150749/Muhammad Abduh Tuasikal]

INILAH MOZAIK

Sedekah pada Pengemis Pemalas Tak Mau Bekerja

KAMI hanya nasehatkan jangan manjakan pengemis apalagi pengemis yang malas bekerja seperti yang berada di pinggiran jalan. Apalagi dengan mengamen, melantunkan nyanyian musik yang haram untuk didengar.

Kebanyakan mereka malah tidak jelas agamanya, shalat juga tidak. Begitu pula sedikit yang mau perhatian pada puasa Ramadhan yang wajib. Carilah orang yang shalih yang lebih berhak untuk diberi, yaitu orang yang miskin yang sudah berusaha bekerja namun tidak mendapatkan penghasilan yang mencukupi kebutuhan keluarganya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476)

Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik. [Muhammad Abduh Tuasikal]

INILAH MOZAIK

Ketika Sedekah Kita Disalahgunakan…

COBA ambil pelajaran dari hadits berikut.

Dari Abu Yazid Maan bin Yazid bin Al-Akhnas radhiyallahu anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam-, di mana Maan berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi pada orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Maan pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Maan (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Maan pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Maan, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari no. 1422)

Dari hadits ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Orang yang bersedekah akan dicatat pahala sesuai yang ia niatkan baik yang ia beri sedekah secara lahiriyah pantas menerimanya ataukah tidak.” (Fath Al-Bari, 3: 292). Hal di atas sesuai pula dengan hadits Umar, Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)

Misal, ada pengemis yang mengetok pintu rumah kita, apakah kita memberinya sedekah ataukah tidak? Padahal nampak secara lahiriyah, dia miskin. Jawabannya, tetap diberi. Kalau pun kita keliru karena di balik itu, bisa jadi ia adalah orang yang kaya raya, tetap Allah catat niat kita untuk bersedekah. Sedangkan ia mendapatkan dosa karena memanfaatkan harta yang sebenarnya tak pantas ia terima.

Begitu pula kalau ada yang menawarkan proposal pembangunan masjid. Secara lahiriyah atau zhahir yang nampak, kita tahu yang sodorkan proposal memang benar-benar butuh. Lalu kita berikan bantuan. Bagaimana kalau dana yang diserahkan disalahgunakan? Apakah kita tetap dapat pahala? Jawabannya, kita mendapatkan pahala sesuai niatan baik kita. Sedangkan yang menyalahgunakan, dialah yang mendapatkan dosa. Subhanallah Mulia sekali syariat Islam ini.

INILAH MOZAIK

Meminta-minta pada Zaman Now

HIDUP memang tidak selamanya lancar dan sesuai harapan kita. Namun pada semua kondisi yang kita hadapi, Allah berikan itu semua karena Allah Maha Tahu kita bisa menghadapi dan menyelesaikannya.Maka jangan sekali-kali meminta-minta apapun kepada selain Allah. Termasuk bergantung kepada manusia yang merupakan makhluk Allah. Meminta hanya kepada Allah.

Pada zaman sekarang kita dapati perilaku meminta-minta yang tercela lagi terlarang. Misalnya seseorang yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan hariannya. Setiap hari ia keluar rumah untuk meminta-minta. Kadang ia berkeliling dari rumah ke rumah. Atau dia berdiam diri di tempat umum untuk menengadahkan tangan meminta-minta.

Atau seseorang yang ia tidak pernah meminta-minta laiknya pengemis harian. Namun setiap ia punya hajat atau keperluan, ia selalu meminta bantuan orang lain. Tolong ambilkan ini itu, atau tolong lakukan ini itu untuk saya. Padahal dia sendiri tidak berhalangan untuk melakukan hal tersebut.

Meminta-minta yang sebenarnya seseorang tak punya hajat, atau ia mampu untuk mengadakannya, di antaranya adalah kebiasaan seseorang yang meminta-minta dengan bahasa halus. Misalnya dengan mengatakan, “Ini bagus sekali. Aku mau dong”. “Wah, lucu sekali. Boleh dong buat aku”. Meminta-minta seperti itu jelas tidak boleh oleh agama kita.

Satu lagi yang mungkin kadang kita temui, yakni permintaan oleh-oleh seseorang kepada orang lain yang melakukan safar (bepergian). Mereka seringkali berkata, “Jangan lupa oleh-olehnya”. Atau dengan bahasa yang lebih vulgar, “Nanti bawakan oleh-oleh khas daerah untukku ya”. Kalimat-kalimat tersebut walaupun terdengar akrab, tetap saja disebut sebagai meminta-minta.

Terdapat hadits yang menyebutkan ancaman bagi orang yang meminta-minta. Dari Hubsyi bin Junadah radliyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir, maka seakan-akan ia memakan bara api” (HR. Ahmad).

Sungguh tercela orang yang menjadikan meminta-minta sebagai kebiasaannya. Semoga Allah memberkahi kita dengan memberikan kecukupan dan kesanggupan kepada kita. [*]

Jangan Manjakan Pengemis dan Pengamen

KAMI hanya nasehatkan jangan manjakan pengemis apalagi pengemis yang malas bekerja seperti yang berada di pinggiran jalan. Apalagi dengan mengamen, melantunkan nyanyian musik yang haram untuk didengar.

Kebanyakan mereka malah tidak jelas agamanya, shalat juga tidak. Begitu pula sedikit yang mau perhatian pada puasa Ramadhan yang wajib. Carilah orang yang shalih yang lebih berhak untuk diberi, yaitu orang yang miskin yang sudah berusaha bekerja namun tidak mendapatkan penghasilan yang mencukupi kebutuhan keluarganya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari no. 1476)

Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik. [Muhammad Abduh Tuasikal]

 

INILAH MOZAIK

Hukum Memberi Uang kepada Pengemis

ADA pertanyaan dari seorang peserta pengajian tentang hukum memberi uang kepada pengemis yang kata dia semakin banyak terdapat di kotanya.

Menurut Ustaz Muhammad Shiddiq Al Jawi, yang ditanya soal itu, memberi uang kepada pengemis dapat dianggap bersedekah. Maka hukumnya sunah, karena bersedekah hukum asalnya sunah. Wahbah az-Zuhaili berkata, “Sedekah tathawwu (sedekah sunah/bukan zakat) dianjurkan (mustahab) dalam segala waktu, dan hukumnya sunah berdasarkan Alquran dan As-Sunah.” (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/389).

Dalil Alquran antara lain (artinya), “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS Al-Baqarah [2] : 245). Dalil As-Sunah misalnya sabda Nabi SAW, “Barangsiapa memberi makan orang lapar, Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga. Barangsiapa memberi minuman kepada orang haus, Allah pada Hari Kiamat nanti akan memberinya minuman surga yang amat lezat (ar-rahiq al-makhtum), dan barangsiapa memberi pakaian orang yang telanjang, Allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudhr al-jannah).” (HR Abu Dawud no 1432; Tirmidzi no 2373).

Namun hukum asal sunah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib. Misalnya ada pengemis dalam kondisi darurat (mudhthar), yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih : “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).

Namun sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr. Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram. Kaidah fikih menyebutkan, “Al-Wasilah ila al-haram haram.” (Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya). (M. Shidqi al-Burnu, Mausuah Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah, 12/200).

Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin. Dalam masalah ini ada dalil khusus yang mengharamkan meminta-minta, kecuali untuk tiga golongan tertentu. Sabda Nabi SAW, “Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan: orang fakir yang sangat sengsara (dzi faqr mudqi), orang yang terlilit utang (dzi ghurm mufzhi), dan orang yang berkewajiban membayar diyat (dzi damm muuji).” (HR Abu Dawud no 1398; Tirmidzi no 590; Ibnu Majah no 2198). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 194).

Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta. Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya. Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan: “Man aana ala mashiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207). Wallahu alam.

 

INILAH MOZAIK

Bersedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin

BOLEHKAH kita beri sedekah pada pengemis yang pura-pura miskin? Ingatlah kita hanya punya tugas menghukumi seseorang sesuai lahiriyah yang kita lihat, karena tak bisa menerawang isi hatinya. Pelajaran ini bisa kita ambil dari kisah Usamah bin Zaid berikut ini.

Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelaki dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh.

Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari no. 4269 dan Muslim no. 96)

Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.”

Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91.

 

INILAH MOZAIK

Kerakusan Seorang Saudagar

“PERGI kau dari sini! Pengemis tua sepertimu tidak pantas menginjakkan kaki di rumah ini,” ucap seorang pengawal yang menjaga rumah mewah tersebut.

Pemilik dari bangunan megah bak istana raja tersebut adalah seorang saudagar yang sangat kaya dan memiliki bisnis yang sukses. Menurut cerita, seluruh tanah yang ada di sekitar tempat tinggalnya di salah satu wilayah kota Baghdad tersebut adalah miliknya. Sang saudagar juga memiliki pengawal dan pelayan yang setia. Kemanapun ia pergi, ia selalu diiringi dengan kendaraan mewah. Namun, masyarakat di sana begitu membencinya, karena ia begitu rakus dan pelit.

Hingga pada suatu hari seorang pengemis yang ingin mengharapkan sebagian dari rezekinya datang, lalu justru diusir oleh para pengawalnya. Tentu saja hal ini membuat sang pengemis tua bersedih hati. Ia pun berdoa kepada Allah agar kekayaan dicabut dari saudagar yang rakus tersebut. “Ya Allah, hamba mohon cabutlah harta yang Engkau titipkan pada saudagar ini. Sesungguhnya ia telah menyengsarakan orang lain karena hartanya.”

Benar saja. Allah mengabulkan doa sang pengemis tua yang teraniaya. Waktu bergulir dan bisnis saudagar tersebut mengalami kerugian sampai akhirnya bangkrut dan jatuh miskin. Ia pun ditinggalkan oleh keluarga yang selama ini tidak menerima perhatian dan kasih sayangnya. Saudagar tersebut mulai hidup menggelandang dan mencari belas kasihan dari orang lain. Lalu, tak jarang pula orang mengacuhkannya.

Sesungguhnya kisah ini mengingatkan kita untuk senantiasa tersadar bahwa harta kekayaan yang kita miliki adalah titipan dari Allah swt. Kita harus ingat bahwa di sana ada hak-hak orang lain, seperti anak yatim dan fakir miskin, yang harus dipenuhi. []

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2294913/kerakusan-seorang-saudagar#sthash.EMywz03h.dpuf