Penundaan haji bisa dimanfaatkan untuk mematangkan manasik.
Pengamat Haji dan Umroh Ade Marfuddin menilai penundaan pelaksanaan ibadah haji 2020 memiliki hikmah. Salah satunya persiapan pembekalan ibadah atau manasik yang lebih matang. “Dengan rentang waktu satu tahun penundaan haji, pembinaan (manasik) ini menjadi penting. Dalam masa tunggu ini ruh ibadah jangan sampai luntur,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/6).
Pemerintah melalui Kementerian Agama disebut harus memanfaatkan waktu yang ada untuk memberikan bimbingan manasik yang maksimal kepada jamaah haji. Dengan jangka waktu satu tahun, pengetahuan manasik haji harus diperkuat dan lebih didalami oleh jamaah.
Sebelum melaksanakan ibadah haji, jamaah diharap sudah paham betul esensi dan simbol-simbol ibadah. Mereka yang berangkat melaksanakan ibadah haji 2021 nanti sudah harus betul-betul memahami dan memaknai kemandiriannya dari sisi ibadah.
“Nanti, tidak ada lagi, misal, jamaah yang kebalik tawafnya. Tidak ada lagi yang tidak tuntas melaksanakan sa’i. Masa tunggu ini cukup panjang, harus dimanfaatkan dengan optimal dan semaksimal mungkin. Ini hikmah yang bisa diambil,” ujarnya.
Pemerintah juga disebut dapat membuat skema manasik yang lebih komprehensif. Di satu sisi, jamaah juga menyadari hal ini sebagai masa untuk menggali pengetahuan tentang manasik.
Nantinya ketika berangkat, dengan persiapan yang sudah dilakukan selama ini, jamaah Indonesia menjadi rombongan yang memahami makna spiritual dan filosofis ibadah haji.
Terkait pengelolaan dana haji, mengutip pernyataan dari Kementerian Agama, ia menyebut dua skema sudah disiapkan. Salah satunya adalah pengembalian biaya pelunasan jamaah.
Untuk proses ini, Ade berharap sebaiknya dipermudah dan tidak dipersulit. Aspek ini dinilai penting karena uang tersebut adalah milik jamaah.
“Bagi jamaah yang memerlukan dana itu, silakan diproses. Tapi bukan berarti mereka yang menarik dananya lantas berarti membatalkan keberangkatan. Mereka tetap menjadi prioritas,” kata dia.
Dia mengingatkan jangan sampai ada kesan di masyarakat dengan mengambil uang pelunasan, status calon hajinya tahun depan berarti mundur atau harus antre ulang. Kalaupun nantinya jamaah tidak mengambil uang pelunasannya, lantas oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ada akad akan dikelola, maka BPKH tidak boleh menutup diri dan harus transparan.
“Misal dana ini akan diinvestasikan untuk sektor syariah, atau sukuk syariah, hasilnya akan disalurkan ke virtual akun jamaah. Hasilnya bukan lagi ke dana optimalisasi. Hal-hal seperti ini harus diperjelas,” ujarnya.
Ade pun menegaskan jika uang tersebut adalah uang titipan jamaah kepada BPKH untuk dikelola selama satu tahun, sampai musim haji berikutnya.