Melayani jamaah haji merupakan sebuah kemuliaan.
Kementerian Agama menggelar Pelepasan Pemberangkatan Petugas Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Tahun 1444 H/2023 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (19/5/2023). Hadir dalam acara pelepasan, Direktur Bina Haji, Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Kementerian Agama, Arsad Hidayat.
Arsad mengatakan, melayani jamaah haji merupakan sebuah kemuliaan. Tidak setiap orang mendapatkan tugas kemuliaan tersebut. Arsad pun memaparkan ada tujuan petugas haji diberangkatkan lebih dulu.
“Keberangkatan petugas dilaksanakan lebih awal guna memastikan layanan untuk jamaah haji sudah siap seperti akomodasi, kesehatan, pemondokan, katering dan transportasi, ” paparnya di hadapan ratusan petugas haji.
Dia mengatakan petugas haji harus mengedepankan 3S yakni senyum, salam, dan sapa kepada para jemaah haji Indonesia. “Jadi jangan nanti ketika jamaah haji datang ada keluhan, kita tidak boleh menghindar, harus dihadapi minimal mendengarkan, senyum,” kata dia.
Arsad mengatakan petugas haji harus memperlakukan jamaah layaknya seperti orang tua sendiri. “Kalau kita mau mendatangkan orang tua ke rumah kita, persiapkan makanannya paling enak, tempat istirahat agar mereka merasa senang, nyaman dan puas dengan pelayanan,” kata dia.
Pada Sabtu pagi (20/5/2023), sebanyak 492 petugas haji bertolak ke Jeddah, Arab Saudi. Dari total 492 petugas, 363 orang dari Kemenag dan 129 orang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terdiri dari dokter dan perawat. Adapun Kementerian Agama terdiri dari unsur pelayanan jemaah (linjam), media center haji, akomodasi, katering, transportasi, hingga petugas khusus menangani jemaah lanjut usia (lansia).
Dari total 492 petugas haji akan ditempatkan di daerah kerja (daker) Madinah dan daker bandara. Sementara petugas haji daker Makkah akan diberangkat pada 27 Mei dan 30 Mei 2023.
Seperti diketahui, Tanggal 24 Mei 2023 (4 Zulkaidah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari tanah air ke Madina. Pada tanggal 2 Juni 2023 (13 Zulkaidah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah hingga jelang puncak ibadah haji.