Lazimkah Zakat dari Pemotongan Gaji ASN/PNS?

Pemungutan zakat dari gaji bulanan aparatur sipil negara (ASN) Muslim lazim dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia. Dana zakat yang terkumpul pun selalu disalurkan untuk kemaslahatan umat Islam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim di DKI Jakarta sudah dilakukan sejak 2014. Persentase gaji yang dipotong untuk dana zakat sebesar 2,5 persen.

Tahun lalu, total dana zakat yang dihimpun Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta sebesar Rp 170 miliar. Mayoritas bersumber dari tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN Muslim di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Memang secara konsep kalau di sini kan voluntary (sukarela) bukan mandatory (wajib),” kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut dia, konsep sukarela dalam praktik ini sangat ditekankan karena Pemprov DKI Jakarta menginginkan ASN memiliki kesadaran membersihkan rezeki dengan membayar zakat. Ia pun mengaku masih menunggu rencana pemerintah pusat menerbitkan perpres tentang zakat ASN Muslim. Sandiaga tidak ingin berspekulasi perihal konsep pemungutan zakat yang tertuang dalam beleid itu.

Di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Bupati Semarang Mundjirin ES mendukung rencana pemerintah yang berencana menerapkan kebijakan pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim. Khusus untuk Kabupaten Semarang, kebijakan tersebut telah berlaku sejak 2016 dengan pengelola dana zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Semarang.

“Namun, dari ASN ini baru mampu menghimpun Rp 180 juta hingga Rp 200 juta per bulan. Sementara potensi sesungguhnya bisa lebih besar lagi,” ujar Mundjirin di Ungaran, Kamis (8/2).

Menurut dia, apabila potensi tersebut mampu dioptimalkan, dana yang terhimpun bisa mencapai miliaran rupiah. Itu artinya, kebermanfaatan zakat juga akan semakin besar. “Karena zakat ini dikelola secara profesional untuk kemaslahatan umat,” kata Mundjirin.

Bupati Majalengka Sutrisno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah memungut zakat sebesar 2,5 persen dari ASN Muslim sejak 2014. Dia menjelaskan, berdasarkan data dari Baznas Kabupaten Majalengka, sepanjang tahun lalu terkumpul dana zakat sekitar Rp 8 miliar.

Dana zakat yang dihimpun, menurut Sutrisno, telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kegiatan Pemkab Majalengka. Program-program itu, antara lain, beasiswa bagi siswa miskin, bantuan ekonomi produktif, dan bantuan untuk guru mengaji.

“Masih banyak lagi program yang diprioritaskan untuk masyarakat,” kata Sutrisno di Majalengka, Rabu (7/2).

Dari Solo, Jawa Tengah, jumlah ASN Muslim yang berzakat melalui Baznas Kota Solo terus mengalami peningkatan. “Total 500 ASN yang zakat. Ada 130 ASN ditambah dari Kemenag (Kementerian Agama) sekitar 370-an,” kata Wakil Ketua Bidang Perencanaan Laporan dan Keuangan Baznas Kota Solo Endang Suryana, Kamis (8/2).

Selama periode 2017, total penghimpunan zakat dan infak ASN Muslim di Solo sudah mencapai Rp 741,3 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 522 juta telah disalurkan ke mereka yang berhak menerima dana zakat, antara lain, fakir miskin Rp 124,5 juta, fisabilillah Rp 135,3 juta, dan amil Rp 65,8 juta.

Pemerintah dalam hal ini Kemenag sedang menyusun perpres tentang pemungutan zakat 2,5 persen dari gaji bulanan ASN Muslim. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kewajiban dan pemaksaan dalam rencana itu. Pembahasan di internal pemerintah masih terus dilakukan dengan melibatkan Baznas.

Tiga cara hitung gaji untuk zakat

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah M Cholil Nafis menjelaskan, kewajiban zakat profesi harus berdasarkan dengan nisab atau batas kekayaan. Sebagai contoh, kepemilikan emas, yakni minimal seseorang harus memiliki 85 gram emas baru dinyatakan wajib zakat.

“Mengeluarkan zakatnya disamakan dengan zakat pertanian, yakni setiap menerima gaji atau per bulan juga ada yang memperbolehkan setiap tahun,” ujar Cholil, Kamis (8/2).

Ia pun mengingatkan, ada tiga pendapat dalam menghitung gaji yang wajib zakat. Pertama, dari seluruh pendapatan gaji dan tunjangan. Kedua, gaji dan tunjangan dikurangi biaya operasional, seperti transportasi dan konsumsi.

Ketiga, gaji dikurangi seluruh kebutuhan pokok diri dan keluarga dan lebihnya baru dikeluarkan zakatnya. “Kalau nisab dihitung setelah kebutuhan pokok maka tak semuanya ASN wajib zakat,” kata dia.

Hal ini, lanjut Cholil, karena masih banyak ASN Muslim yang besaran gajinya belum mengikuti kenaikan harga-harga. Ditambah lagi, laju inflasi yang terus menggerogoti. Selain itu, ASN pun sudah punya beban pajak.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, sampai detik ini, MUI belum pernah diajak bermusyawarah oleh Kemenag ataupun Baznas terkait dengan rencana pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim. MUI pun belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan potensi zakat dari ASN Muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun. Berdasarkan data dari Baznas, potensi zakat ini bahkan mencapai hingga Rp 270 triliun.

Dana zakat yang berasal dari gaji ASN Muslim akan disalurkan untuk kemashalatan masyarakat, baik di bidang sosial, pendidikan, kesehatan hingga bencana alam. Terpenting, dana tersebut tidak sebatas kepentingan umat Muslim saja.

Ada kemungkinan dana zakat tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Hal tersebut bergantung dari lembaga amil dalam menerjemahkan dana kemaslahatan masyarakat .

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (perpres) tentang pungutan zakat bagi ASN yang beragama Muslim. Bagi ASN yang berkeberatan adanya pungutan zakat sebesar 2,5 persen tersebut dapat mengajukan ataupun menyampaikan permohonannya.

(andrian saputra/ali mansur/novita intan/lida puspaningtyas, Pengolah: muhammad iqbal).

 

REPUBLIKA

Potongan Zakat ASN Muslim

Wacana seputar potongan zakat untuk aparatur sipil negara (ASN) ramai beredar, baik di media cetak maupun digital. Latar belakang munculnya wacana ini adalah agar Indonesia tidak melulu menjadi ‘raja potensi’ tapi minim ‘realisasi’.

Sebab, penerimaan zakat saat ini baru mencapai Rp 6 triliun dari potensi seluruh penerimaan zakat di negeri ini sebesar Rp 217 triliun. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan dana zakat.

Selain itu, wacana ini juga diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di Indonesia. Sebab, upaya penanggulangan kemiskinan merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, penanggulangan kemiskinan merupakan hal berat untuk dilakukan.

Selaras dengan penanggulangan kemiskinan, problem kesenjangan pendapatan masih saja menggelayuti bangsa ini, meskipun terjadi penurunan 0,001 poin dari rasio Gini per Maret 2017 sebesar 0,393 dibandingkan September 2016 yang mencapai poin 0,394 (BPS). Namun, hal ini belum berdampak siginifikan pada pemerataan pendapatan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan laporan Oxfam Indonesia dan International NGO Forum on Indonesia Develop­ment (lNFID), per Februari 2017, satu persen golongan kaya Indonesia menguasai 49,30 persen kue ekonomi nasional. Tentu hal ini menjadi hal yang serius untuk direspons.

Dengan adanya wacana potongan zakat bagi ASN ini, semoga problem kesenjangan pendapatan segera mendapatkan solusi. Sebagaimana dikatakan pakar ekonomi dan mantan penasihat Presiden Joseph E Stiglitz (2014). Menurut dia, salah satu jalan untuk menghilangkan kesenjangan pendapatan suatu negara adalah dengan memangkas pendapatan golongan atas, mempertahankan pendapatan golongan menangah, dan membantu kelas bawah.

Tegasnya, dalam ajaran Islam mekanisme ini hanya bisa dilakukan dengan membudayakan gerakan zakat. Dalam teori relasi antara agama dan negara, Ali bin Abi Thalib menyatakan, “Kadang kala negara dapat menegakkan apa yang tidak dapat ditegakkan oleh agama.”

Salah satu contohnya, penegakan kebijakan potongan zakat. Wacana potongan yang diembuskan pemerintah terkait akan membuat gerakan berzakat lebih memiliki dampak riil dalam peningkatan zakat dibandingkan hanya imbauan ulama dan pengelola zakat.

Jika wacana tentang kebijakan ini terjadi, perlu diketahui beberapa tantangan yang akan dihadapi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang ditengarai akan menjadi pengelola dana zakat tersebut.

Beberapa poin utama dalam pengelolaan zakat meliputi akuntabilitas penghimpunan, tepat sasaran dalam penyaluran, akuntabilitas penggunaan dana, dan profesionalitas amil zakat. Mengapa beberapa hal diatas sangat penting?

Sebab, titik tolak dari segala hal tersebut mengerucut pada satu pertanyaan, “Apakah dana zakat yang berasal dari potongan gaji ASN Muslim berdampak signifikan terhadap penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan?” Guna menjawab pertanyaan ini, penting kiranya menengok sejarah masa lalu, saat negara (kini Baznas) menjadi pengelola dana zakat.

Beberapa kode etik pengelolaan zakat di masa lalu adalah sebagai berikut (Abu Yusuf, 1985; Abu Ubaid; 2001; Al-Mawardi; 1975); pertama, profesionalitas amil zakat. Amil zakat memiliki peran signifikan dalam penglolaan zakat (Beik, 2010). Jika merujuk masa lampau, amil zakat yang profesional adalah mereka yang mengikuti dengan ‘teguh’ sunah-sunah Rasulullah dan khalifah setelahnya.

Jika dilacak, beberapa sunah yang harus dilakukan oleh amil zakat meliputi; berlaku jujur, tidak menerima suap dan hadiah (risywah wal hadayah), tidak berlaku zalim terhadap muzakki, dan segara menyalurkan dana zakat.

Dalam diskursus kontemporer, amil profesional menurut Adnan (2017), di antaranya mereka yang berkerja secara full-timer, memiliki pegetahuan memadai terkait zakat dan selalu belajar, memiliki hak dan kewajiban yang jelas, dan memiliki jaringan sebagai anggota profesi.

Dengan potensi zakat dari ASN Muslim bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun (Republika.co.id), tentu aspek amil zakat profesional menjadi hal yang harus disiapkan Baznas guna menjaga kepercayaan para ASN yang menjadi ‘muzakki’.

Kedua, akuntabilitas penghimpunan juga merupakan hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan. Dalam konteks kebijakan ini, hendaknya mekanisme besaran pungutan harus dijelaskan secara terang benderang.

Tentunya dengan perbedaan penghasilan antara satu ASN dengan yang lain, besaran pungutan zakat juga berbeda, sesuai dengan besaran gaji dan kesediaan ASN untuk zakat. Sebab, sebagaimana pernyataan Menteri Agama bahwa potongan gaji untuk zakat tidak bersifat wajib. Dalam konteks sejarah zakat masa lampau, penghitungan terhadap kewajiban zakat tidak dapat digeneralisasi, akan tetapi sesuai dengan proporsi masing-masing individu (Abu Ubaid, 2001).

Ketiga, tepat sasaran dalam penyaluran. Berdasarkan penelitian yang dilakukan PIRAC (2005), salah satu faktor penyebab rendahnya realisasi terkumpulnya dana zakat adalah banyaknya muzakki yang membayarkan zakat secara langsung kepada mustahik. Menarik untuk dipertanyakan, mengapa mereka prefer untuk membayar langsung dibandingkan melaluli lembaga zakat?

Selain faktor kepercayaan kepada organisasi pengelola zakat (OPZ) dan sosialisasi yang minim; satu faktor lagi penting untuk dijadikan alasan, yaitu tepat sasaran dalam penyaluran. Dalam konteks ini, penyaluran zakat hendaknya tidak keluar dari wilayah di mana zakat dikumpulkan.

Jika hal ini tidak diperhatikan akan banyak ASN yang tidak bersedia pendapatan mereka dipotong, sebab dana mereka yang dipotong tidak ‘menetes’ kepada para mustahik yang ada di lingkungan mereka. Bila itu terjadi, akan lebih zakat diberikan langsung kepada mustahik.

Hal ini menjadi salah satu kode etik dalam pengelolaan zakat oleh negara pada masa lampau, penyaluran zakat tidak boleh keluar dari wilayah pengumpulan.

Keempat, akuntabilitas penggunaan dana. Penting dalam pengelolaan zakat agar dana zakat tidak tercampur dengan dana lain, seperti pajak dan keuangan negara lainnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Baznas perlu memerinci secara jelas program-program penyaluran dana zakat dan juga memastikan agar program tersebut tidak tumpang-tindih dengan program pengentasan kemiskinan dan penangulangan kesenjangan pendapatan yang dilakukan negara.

Meskipun memiliki tujuan yang sama, dana zakat tetaplah dana zakat. Dana ini memiliki SOP yang clear and clean kepada siapa dana ini diberikan, yaitu kepada delapan golongan sebagaimana termaktub dalam Alquran surah at-Taubah ayat 60 bahwa golongan yang lebih prioritas adalah warga fakir dan miskin. Wallahu a’lam bissawab.

Oleh: Rahmad HakimKandidat Doktor Ekonomi Islam Universitas Airlangga Surabaya, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang

 

REPUBLIKA