Saat PPKM Pemerintah Putuskan Tutup Masjid, Zakir Naik; Ikuti dan Patuhi

Sebelumnya belum pernah terjadi dalam sejarah Islam, mayoritas masjid di dunia Islam ditutup seperti  beberapa waktu lalu. Sekitar75 persen masjid ditutup akibat pandemi Covid 19.

Di Indonesia sendiri, pada awal-awal Pandemi masjid ditutup. Kegiatan keagamaan ditiadakan. Shalat Jamaah lima waktu dikerjakan dari rumah. Shalat Jumat, diganti dengan Zuhur. Sebagai keringanan hukum. Shalat taraweh, tadarus Al-Qur’an, dan kultum ditiadakan selama Ramadhan tahun lalu.

Pun ketika Idul Fitri, masjid dianjurkan tidak menggelar ibadah shalat Idul Fitri. Demikian juga Idul Adha. Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Itulah sekelumit kenangan pahit di tahun 2020.

Kini, 2021 pun keadaan tak jauh berubah. Bahkan terbilang lebih parah. Varian baru Delta Covid-19 menyebar begitu cepat. Di susul pelbagai  kebijakan pihak terkait yang gagal dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Akhirnya, jutaan orang kembali terjangkit. Ribuan nyawa meninggal setiap hari. Rumah sakit full akibat pasien. Oksigen langka, padahal itu wajib ketika ada pasien terjangkit Covid-19. Tenaga kesehatan kelelahan. Sebab beban kerja yang berat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diambil pemerintah. Untuk mumutus mata rantai penularan Covid-19. Pelbagai isi point PPKM adalah penutupan rumah ibadah, termasuk masjid. Kemudian direvisi, dengan meniadakan kegiatan keagamaan di dalam masjid.

Pro kontra timbul di tengah masyarakat Islam terkait penutupan masjid dan peniadaan kegiatan keagamaan dalam masjid selama PPKM berlangsung. Lantas bagaimana seyogianya sikap seorang muslim ketika menghadapi kebijakanseperti ini?.

Dokter Zakir Naik, seorang ahli medis, ulama, dai, pakar studi perbandingan agama, dan juga penceramah, memberikan nasihat dan arahan. Nasihat itu ia sampaikan untuk merespons penutupan masjid dan peniadaan kegiatan keagamaan di negara muslim.

Menurut Dokter Zakir Naik Ketika terjadi wabah, pandemi, epidemi—yang kemungkinan besar menular—, merupakan kewajiban dari pemerintah negara Islam, untuk bertanya pada ahlinya. Mereka adalah pakar kesehatan, ahli medis, dan para dokter terkait keadaan ini. Sebagaimana diperintahkan Al-Qur,an Q.S an Nahal ayat 43;

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

Di samping bertanya pada ahli medis, pemerintah juga harus bertanya pula pada mufti atau ulama di negara tersebut— dalam konteks Indonesia ada MUI. Yang terdiri dari para pakar dalam studi Islam. Misalnya ahli hadis, fikih, sejarah, usul fiqih, dan tafsir Al-Qur’an. Pemerintah bertanya keadaan ini dalam kajian keislaman.

Kemudian, pemerintah mengadakan dialog bersama antara pakar medis dan mufti Islam—ulama-ulama Islam—, terkait persoalan wabah. Dan mengantisipasinya penularan pandemi dalam bidang keagamaan.

Ketika hasil dialog tiga otoritas itu; pemerintah, dokter, dan ahli fikih memutuskan menutup masjid dan meniadakan ibadah selama Covid-19, maka Anda harus setuju. Sebagai seorang muslim kita harus ikut perintah tersebut. Pasalnya mereka adalah orang yang pakar dan juga pemimpin yang sah.

Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qur’an dalam Q.S an Nisa, ayat 59, tentang mentaati perintah Allah dan Rasul, pun perintah pemimpin yang sah. Allah berfirman dalam kitab suci Al-Qur’an;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

Artinya; Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.

Terlepas dari pendapat pribadi seorang muslim,—apakah ia setuju dan tidak terhadap hasil keputusan itu—, maka kita sebagai muslim harus ikut aturan tersebut. Bila otoritas terkait memutuskan peniadaan kegiatan keagamaan di masjid, kaum muslim harus ikut.

Termasuk dalam hal ini bila seorang muslim tinggal di negera mayoritas non Muslim. Pemerintah non muslim tersebut memutuskan menutup masjid dalam keadaan wabah, maka anda harus mengikuti aturan negara tersebut. Terlebih jika pemerintah sudah melakukan konsultasi dengan pihak medis.

Melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang kian parah. Pemerintah Indonesia, pakar medis—para dokter dan epidemolog—, dan pakar hukum Islam (MUI)  telah melakukan dialog. Kemudian memutuskan untuk menutup masjid dan meniadakan kegiatan keagamaan di masjid, termasuk shalat Idul Adha.

Sikap seorang muslim yang taat adalah mengikutinya. Pasalnya, kebijakan itu merupakan bentuk penjagaan keselamatan dan kesehatan umat Islam. Sekaligus, ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Demikian nasihat bijak dan fatwa Dokter Zakir Naik terhadap persoalan penutupan masjid dan peniadaan ibadah, serta kegiatan keagamaan lain. penjelasan ini diambil dari kanal Youtube Dr Zakir Naik dan Cordoba Media. Semoga bermanfaat.

Sebagai catatan, meskipun dr. Zakir Naik dalam masalah atau persoalan lain mengutarakan pendapat yang kontroversial. Pendapat yang perlu untuk dikritisi dan ditelaah bersama. Terutama terkait dialog antar iman dan penafsiran pelbagai ayat dalam Al-Qur’an. Juga persoalan hukum Islam (fiqih). Tetapi dalam persoalan Covid-19, nasihat bijak beliau penting untuk kita renungkan bersama.

BINCANG SYARIAH