Apakah Musafir Sebaiknya Puasa atau Mengambil Rukhsah?

Apakah musafir sebaiknya puasa atau mengambil rukhsah? Ini menjadi persoalan penting menjelang pulang kampung atau mudik. Nah ini penjelasannya.

Saat berpuasa di bulan Ramadhan, seorang muslim boleh membatalkan puasanya jika memenuhi beberapa syarat untuk mendapat rukhsah ini. Seperti sakit atau bepergian jauh.

Namun saat ini, zaman modern dan moda transportasi sudah canggih, apakah tetap boleh membatalkan puasa saat perjalanan melebihi 80 kilometer? Bagi musafir, apakah sebaiknya tetap melaksanakan puasa atau mengambil rukhsah untuk batal saja?

Keutamaan rukhsah dijelaskan dalam hadis yang menyebutkan bahwa Allah mencintai hambaNya yang menjalankan rukhsah. Kecintaan tersebut setara dengan kebencian Allah pada hambaNya yang berbuat maksiat.

Dalam sebuah hadis Nabi riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu,

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن الله يحب أن تؤتى رخصُه كما يكرَه أن تؤتى معصيته رواه أحمد، وصححه ابن خزيمة وابن حبان

Artinya: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: Sesungguhnya Allah menyukai hambaNya yang melaksanakan rukhsah, sebagaimana Allah membenci hambaNya melakukan maksiat.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Berlainan dengan itu, dalam ayat 184 surat al-Baqarah disebutkan bahwa berpuasa lebih baik daripada menjalankan rukhsah yang karena beberapa alasan yang disebutkan. Begini ayatnya,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan kamu berpuasa lebih baik jika kamu mengetahui.

Bagaimana memahami maksud ayat tersebut?  Dalam tafsir al-Qurthubi, ada beberapa rincian mengenai ayat ini. Tapi mari kita pahami konteks kalimat “dan kamu berpuasa lebih baik jika kamu mengetahui.

” Berdasarkan kalimat ini, ulama berbeda pendapat tentang keutaman berpuasa bagi musafir. Sebagian berpendapat, lebih utama tetap berpuasa bagi yang kuat. Sebagian lainnya berpendapat lebih utama menjalankan rukhsah karena Allah mencintai HambaNya yang menjalankan rukhsah.

Imam Malik dan Imam Syafi’i, dalam sebagian riwayat mengatakan bahwa berpuasa lebih utama dilakukan bagi yang kuat. Sedangkan ulama dari kalangan Mazhab Maliki malah memberi pilihan untuk tetap melanjutkan puasa atau membatalkannya, tidak ada yang lebih utama.

Begitu juga ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa ini sifatnya opsional, tidak ada yang lebih utama. Para ulama mazhab tersebut merujuk pada hadis riwayat Anas bin Malik,

سافرنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في رمضان فلم يعب الصائم على المفطر ولا المفطر على الصائم أخرجه مالك والبخاري ومسلم

Artinya: Kami berpergian bersama Rasulullah di bulan Ramadhan, kemudian yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa. (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)

Perbedaan pendapat ini memberikan kita pilihan untuk meyakini salah satunya. Secara fikih, membatalkan puasa dalam perjalanan yang sudah melebihi jarak safar adalah boleh. Yang berbeda adalah mengenai keutamaan bagi musafir yang apakah sebaiknya tetap melaksanakan puasa atau menjalankan rukhsah. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH