Pengenalan Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :

Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa  orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi  untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

Selama beraktivitas di Lembaga Amil Zakat, sampai saat ini penulis belum menemukan orang –orang yang rutin menunaikan zakat kemudian berhenti dari menunaikan zakat disebabkan usahanya bangkrut atau ekonominya bermasalah, bahkan yang ada adalah orang–orang yang selalu menunaikan zakat, jumlah nominal zakat yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu semakin bertambah besar, itulah bukti bahwa zakat sebenarnya tidak mengurangi harta kita, bahkan sebaliknya. Memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp. 2.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 2.000.000,- yaitu Rp 50.000,-. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp.2.000.000,- kemudian dikeluarkan Rp. 50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 1.950.000,-  yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda.  Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :

“Dan sesuatu riba  yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka  itulah orang-orang yang melipat gandakan .”

Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau  masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.

 

sumber: Rumah Zakat

“Masjid Mobile”, Inovasi Baru Tempat Shalat di Bandung

Sering merasa kesulitan mencari tempat untuk menunaikan ibadah shalat ketika datang ke konser musik atau pertandingan sepak bola? Kini hal tersebut bukan masalah lagi karena di Kota Bandung tersedia masjid portabelyang bisa berpindah-pindah lokasi.

Mobile Masjid adalah sebuah inovasi baru dalam pelayanan shalat di Kota Bandung. Ide ini digagas oleh Muhammad Sobirin, Direktur Yayasan Masjid Nusantara.

“Jadi kita membuat membuat fasilitas yang bisa melayani shalat di mana pun dan kapan pun. Sasaran kita adalah tempat keramaian yang jauh dari mushala, konser musik, dan tempat bencana,” kata Sobirin saat ditemui di Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Jumat (26/6/2015).

Disebut masjid portabel lantaran minibus Isuzu L300 berwarna hitam berpadu hijau dan putih yang dimodifikasi khusus oleh Yayasan Masjid Nusantara membawa segudang peralatan yang cukup banyak untuk membuat masjid dadakan di mana pun dan kapan pun.

“Tergantung permintaan di mana yang dibutuhkan. Tapi kalau tidak ada permintaan kita keliling-keliling cari tempat keramaian yang sangat butuh tempat shalat,” tuturnya.

Isi dari mobil sumbangan dari Rumah Zakat tersebut mengangkut tanki air berkapasitas 5.000 liter yang bisa dimanfaatkan puluhan umat islam untuk berwudhu. Selain itu, ada juga karpet shaf, genset, sound system, mimbar, hingga peralatan pribadi yang bisa dipakai bergantian seperti mukena, sarung hingga sandal jepit untuk wudhu.

Saking lengkapnya, masjid portabel ini bahkan bisa menggelar shalat Jumat yang memiliki syarat harus diikuti oleh 40 orang lebih jemaat.

“Ini pertama kali di Indonesia. Masjid ini bisa digunakan sampai 70 orang,” tuturnya.

Tidak hanya peralatan untuk shalat saja, masjid keliling ini juga menyediakan imam (pempimpin shalat).

Masjid portabel ini baru tersedia satu unit di Kota Bandung. Sobirin berharap kembali mendapatkan donatur agar bisa menambah armada Mobile Masjid anyar agar bisa memenuhi antusiasme masyarakat yang mulai tinggi terhadap keberadaan masjid bongkar pasang ini.

Selain itu, kelemahan masjid ini adalah ketika datang hujan. Sebab, masjid portabel ini cuma beratapkan langit.

“Kalau hujan ya terpaksa kita berhenti beroperasi,” jelasnya.

Sekali lagi, Sobirin berharap ada donatur yang bisa menyumbang untuk kelangsungan Mobile Masjid ini. Dia punya rencana untuk menambah armada yang memiliki bodi lebih besar agar bisa mengangkut peralatan lebih banyak.

Selain itu, armada tersebut dipastikan lebih canggih karena disertai dengan perpustakaan dan jaringan wifi.

“Kalau mobil ini masih 1.0. Rencananya akhir tahun 2015 Kita ingin tambah yang 2.0, lebih besar kapasitas, yang dibawa lebih banyak. Di dalam mobil bisa jadi tempat shalat untuk perempuan,” paparnya.

 

sumber: Kompas.com