Di antara kesempurnaan ketika menghadiri salat Jum’at adalah seseorang memiliki perhatian dengan siwak. Memakai siwak adalah perkara yang dianjurkan setiap kali hendak shalat. Jika terdapat dalil yang memotivasi memakai siwak di selain salat Jum’at, maka tentu saja lebih ditekankan lagi ketika salat Jum’at. Hal ini karena ditambah dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk mandi Jum’at dan juga mendatangi salat Jum’at dalam kondisi yang paling bagus.
Berkaitan dengan memakai siwak secara umum ketika hendak shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Muslim no. 252)
Sedangkan untuk salat Jum’at, terdapat dalil khusus tentangnya. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَسِوَاكٌ، وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
“Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah baligh, bersiwak, dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya.” (HR. Muslim no. 846)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
“Siapa saja yang mendatangi shalat Jum’at, maka mandilah. Jika memiliki minyak wangi, hendaklah memakainya. Dan hendaklah memakai siwak.” (HR. Ibnu Majah no. 1098, hadits hasan)
Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ
“Mandi pada hari Jum’at merupakan kewajiban bagi orang yang sudah baligh, dan agar bersiwak (menggosok gigi), dan memakai minyak wangi bila memilikinya.” (HR. Bukhari no. 880 dan Muslim no. 846)
Al-Qurthubi rahimahullah berkata,
“Adab di hari Jum’at itu ada tiga, memakai minyak wangi; bersiwak; dan memakai baju yang baik. Tidak ada perselisihan dalam masalah ini, karena terdapat dalil-dalil tentangnya.” (Bidaayatul Mujtahid, 1: 206)
Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata dalam syarh (penjelasan) beliau untuk Shahih Muslim,
“Perkataan Nabi,
وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
“dan memakai minyak wangi sesuai dengan kemampuannya” mengandung kemungkinan (motivasi untuk) memperbanyak memakai minyak wangi, dan mengandung kemungkinan (motivasi untuk) menekankan memakai minyak wangi jika mendapatkannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلَوْ مِنْ طِيبِ الْمَرْأَةِ
“meskipun dengan minyak wangi wanita”. Dimaksudkan bahwa (minyak wangi wanita itu) makruh untuk laki-laki, karena warnanya yang mencolok, kemudian dibolehkan di kasus ini, karena memang tidak ada yang lain dan juga karena kondisi darurat. Maka hal ini menunjukkan penekanan memakai minyak wangi di hari Jum’at.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 236)
[Selesai]
***
Penulis: M. Saifudin Hakim
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53170-memakai-siwak-dan-minyak-wangi-untuk-shalat-jumat.html