Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) hari ini menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi
Hadir, Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.
Menurut Hilman, penyelenggaran ibadah umroh selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi.
“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umroh di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terang Hilman di Jakarta, Selasa (19/10).
“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jamaahhnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.
Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umroh, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi
2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jamaahh umroh kepada Ditjen PHU
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaahh umroh dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi
4. Skema keberangkatan:
a. Jamaahh umroh melakukan skrining kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jamaahh
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.
5. Skema kepulangan:
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
b. Saat kedatangan di Indonesia, jamaahh dilakukan PCR (entry test)
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaahh umroh saat kepulangan
e. Saat hari ke-4 jamaahh dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jamaahh dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.