Khalifah Umar Menetapkan Tahun Hijriah

SAMPAI saat wafat Rasulullah saw belum ada penetapan kalender Islam yang dipakai sebagai patokan penanggalan. Pada waktu itu, catatan yang dipergunakan kaum muslim belum seragam.

Ada yang memakai tahun gajah, peristiwa bersejarah, yaitu tahun penyerangan Abrahah terhadap kabah dan kebetulan pada saat itu bertepatan dengan tanggal kelahiran Rasulullah saw. Ada pula yang menggunakan tahun diutusnya Rasulullah saw sebagai nabi, atau awal penerimaan wahyu. yang penting mereka belum mempunyai penanggalan yang tetap dan seragam. Pada zaman khalifah Abubakar ra sudah mulai para sahabat melontarkan gagasan tentang perlunya adanya penanggalan, tapi belum pula diterapkan.

Penetapan penanggalan yang dipakai oleh umat Islam dimulai pada zaman khalifah Umar ra. Menurut keterangannya, ide ini diterapkan setelah beliau menerima sepucuk surat dari Abu Musa al-asyari yang menjadi gubernur di Bashrah, isinya menyatakan “Kami telah banyak menerima surat perintah dari anda tapi kami tidak tahu kapan kami harus lakukan. Ia bertanggal Syaban, namum kami tidah tahu Syaban yang mana yang dimaksudkan?”

Rupanya surat Abu Musa diterima oleh khalifah Umar ra sebagai saran halus tentang perlu ditetapkannya satu penanggalan (kalender) yang seragam yang dipergunakan sebagai tanggal bagi umat Islam.

Budaya penanggalan ini rupanya belum ada dalam Islam sedangkan penanggalan Masehi sudah diterapkan sebelum adanya Islam beberapa abad lalu. Tapi Islam adalah agama yang menerima budaya dari luar semasih budaya itu baik dan tidak bertentangan dan keluar dari rel agama. contohnya; disaat Rasulullah saw berada di Madinah beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada tanggal 10 muharam. Beliau bertanya kenapa mereka berpuasa. Lalu dijawab karena hari itu nabi Musa as diselamatkan dari serangan Fir’aun. Rasulullah saw mejawab “kita lebih utama dari mereka atas nabi Musa”. Maka beliau menganjurkan umat Islam untuk berpuasa, dan dianjurkan pula berpuasa sebelumnya atau sesudahnya. Tujuanya untuk tidak bertasyabbuh (menyamakan) dengan Yahudi. Contoh lain, disaat Rasulullah saw mengirim surat kepada penguasa dunia, beliau disarankan untuk membubuhi surat-surat beliau dengan stempel, karena mereka tidak mau menerima surat-surat kecuali ada stempelnya. Nabi pun menerima saran tersebut. Lalu beliau membuat stempel yang berupa cincin tertulis “Muhammad Rasulullah”.

Kemudian khalifah Umar ra menggelar musyawarah dengan semua sahabat Nabi saw untuk menetapkan apa yang sebaiknya dipergunakan dalam menentukan permulaan tahun Islam. Dalam pertemuan itu ada empat usul yang dikemukakan untuk menetapkan penanggalan Islam, yaitu :

1. Dihitung dari mulai kelahiran nabi Muhammad Saw
2. Dihitung dari mulai wafat Rasulullah saw
3. Dihitung dari hari Rasulullah saw menerima wahyu pertama di gua Hira
4. Dihitung mulai dari tanggal dan bulan Rasulullah melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah

Usul pertama, kedua dan ketiga ditolak dan usul yang terakhir merupakan usul yang diterima suara banyak. Usul ini diajukan oleh imam Ali bin Abi Thalib ra. Akhirnya, disepakatilah agar penanggalan Islam ditetapkan berdasarkan hijrah Rasulullah saw dari Mekkah ke Medinah.

Ketika para sahabat sepakat menjadikan hijrah Nabi saw sebagai permulaan kalender Islam, timbul persoalan baru di kalangan mereka tentang permulaan bulan kalender itu. Ada yang mengusulkan bulan Rabiul Awal (sebagai bulan hijrahnya Rasulullah saw ke Medinah). Namun ada pula yang mengusulkan bulan Muharram. Akhirnya khalifah Umar ra memutuskan awal bulan Muharam tahun 1 Islam/Hijriah bertepatan dengan tanggal 16 Juli 622 M. Dengan demikian, antara permulaan hijrah Nabi sa dan permulaan kalender Islam terdapat jarak sekitar 82 hari.

Jadi, peristiwa penetapan kalender Islam oleh khalifah Umar ra ini terjadi tahun ke 17 sesudah hijrah atau pada tahun ke-4 dari kekhalifahan beliau.

Dari latar belakang sejarah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa :

Penetapan bulan Muharram oleh Umar bin khattab ra sebagai permulaan tahun hijriah tidak didasarkan atas peringatan peristiwa hijrah Nabi. Buktinya beliau tidak menetapkan bulan Rabiul Awwal (bulan hijrahnya Rasulullah saw ke Medinah) sebagai permulaan bulan pada kalender hijriah. Lebih jauh dari itu, beliau pun tidak pernah mengadakan peringatan tahun baru hijriah, baik tiap bulam Muharram maupun Rabiul Awwal, selama kekhalifahannya.

Peringatan tahun baru hijriah pada bulan Muharram dengan alasan memperingati hijrah nabi ke Madinah merupakan hal yang kurang pas, karena Rasulullah saw hijrah pada bulan Rabiul Awwal bukan bulan Muharram.

Menyelenggarakan berbagai bentuk acara dan upacara untuk menyambut tahun baru hijriah dengan begadang semalam suntuk, pesta kembang api, tiup terompet pada detik-detik memasuki tahun baru adalah hal yang tidak pernah disarankan agama.

INILAH MOZAIK

Mengapa Hijrah Rasulullah Jadi Dasar Penanggalan Islam?

Allah SWT menegaskan dalam Surah at-taubah (9) ayat 36, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram[640]. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Dalam kalender Hijriyah, terdapat 4 bulan haram. Yakni bulan Dzulqoidah, Dzulhijah, Muharram, dan Rajab. Dalam keempat bulan ini, Allah SWT melarang kaum Muslimin menganiaya diri dan berperang.

Menurut Guru Besar IPB Prof Didin Hafidhuddin MS, dalam sistem penanggalan ini, terdapat perbedaan yang substansial antara penanggalan Masehi dan Hijriyah. “Dalam penanggalan Masehi, hanya penamaan bulan. Sedangkan, dalam bulan-bulan Hijriyah, tidak hanya penamaan bulan, tetapi terkandung di dalamnya peristiwa yang penting juga perintah-perintah untuk beribadah,” kata Didin Hafidhuddin saat mengisi pengajian guru dan karyawan Sekolah Bosowa Bina Insani (SBBI) di Masjid Al-Ikhlas Bosowa Bina Insani Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/10) pagi.

Sebagai contoh, dalam setiap bulan hijriyah, Rasulullah Saw. menganjurkan untuk melaksanakan puasa tiga hari, di pertengahan bulan, tanggal 13, 14, dan 15 yang dinamakan shaum yaumun bidh.

Kiai Didin mengutip Surah al-Baqarah (2) ayat 189, “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji …”

“Dengan demikian, perhitungan bulan ini menunjukkan waktu-waktu tertentu di bulan-bulan hijriyah ini yang terdapat perintah untuk beribadah secara khusus,” kata Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor itu.

Hari ini, kata mantan ketua Baznas itu, sedang terjadi ghazwul fikri (perang pemikiran) di tengah-tengah kaum Muslimin. “Tanpa disadari, sedikit demi sedikit, kaum Muslimin dijauhkan dari agamanya. Termasuk pengetahuan mereka tentang urgensitas penanggalan hijriyah. Banyak kaum Muslimin yang lebih mengutamakan penanggalan Masehi,” tuturnya.

Didin menjelaskan, dalam sistem penanggalan Islam, momentum hijrah Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah yang dijadikan dasar oleh Sahabat Umar ibn Khaththab ra dan juga Utsman ibn Affan ra. untuk menetapkan penanggalan. Hal ini karena: pertama, Islam melarang umatnya untuk mengultuskan individu.

Siapa pun dia, tidak boleh dikultuskan. Termasuk diri pribadi Rasulullah SAW.  “Kita memang diperintahkan untuk mencintainya, mengikuti sunnahnya, tetapi tidak untuk dikultuskan. Maka dari itu, penanggalan hijriah ini tidak diambil dari hari kelahiran atau wafatnya Rasulullah SAW,” ujarnya.

Kedua, hijrah merupakan pergerakan bersama kaum Muslimin, atas perintah Allah. “Hijrah itu, wujud keimanan seseorang. Agar kehidupan kaum Muslimin hidup lebih baik,” tuturnya.

Ketiga, momentum hijrah merupakan wujud bangunan peradaban yang mulia dan sebenarnya. Dalam pada itu, inilah satu-satunya peradaban yang memuliakan wanita, menghilangkan perbudakan, menghargai ilmu, mengajarkan kebaikan, dan sebagainya, mengeluarkan manusia dari kejahiliyahan menuju cahaya yang terang benderang.

“Inilah beberapa alasan yang melatarbelakangi momentum hijrah Rasulullah SAW  dari Makkah ke Madinah dijadikan sebagai dasar penanggalan Islam,” papar Kiai Didin Hafidhuddin.

 

REPUBLIKA

Tahun Baru Islam dan Makna di Dalamnya

Bagaimana sejarah awal mula kalender hijriah hingga kemudian menjadi kalender Islam seperti sekarang? Berikut ini penjelasan asal usul dan sejarah lengkap, disertai kalender hijriah 1439 selama setahun.

Sejarah dan Asal Usul Kalender Hijriah

Tahukah Anda? Orang-orang Arab baik sebelum masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maupun pada masa beliau tidak memiliki angka tahun. Mereka biasa menamakan tahun dengan peristiwa besar yang terjadi di dalamnya.

Misalnya ada tahun yang disebut tahun gajah (amul fil) karena di tahun tersebut terjadi peristiwa pasukan gajah di bawah pimpinan Abrahah yang akan menghancurkan Ka’bah. Namun sebelum menjalankan misinya, mereka dihancurkan Allah dengan burung ababil. Maka kita pun mendengar ungkapan, Rasulullah lahir di tahun gajah. Maksudnya, tahun saat terjadinya peristiwa yang diabadikan Allah dalam Surat Al Fil tersebut.

Ada tahun yang disebut sebagai tahun fijar (amul fijar) karena saat itu terjadi perang fijar. Ada tahun yang disebut tahun nubuwah karena di tahun itu Rasulullah menerima wahyu. Ada tahun yang disebut amul huzni karena di tahun itu Rasulullah dan para sahabat bersedih setelah kehilangan dua orang yang berperan penting dalam dakwah yakni ummul mukminin Khadijah radhiyallahu ‘anha dan Abu Thalib. Dengan meninggalnya dua pembela dakwah itu, tribulasi dan penindasan kaum kafir quraisy semakin menjadi-jadi.

Demikian tahun demi tahun berjalan tanpa angka. Hingga di tahun ketiga masa pemerintahan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, datang satu masalah yang dialami oleh pejabat pemerintah. Ketiadaan angka tahun membuat sebagian pejabat pemerintah kesulitan.

Salah satunya adalah Gubernur Basrah Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengadukan kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab, “Wahai Amirul Mukminin, telah datang surat Anda kepada kami namun kami kesulitan menindaklanjutinya. DI surat tersebut tertulis bulan Sya’ban, namun kami tidak tahu apakah yang dimaksud adalah Sya’ban tahun ini atau Sya’ban tahun kemarin?”

Mendapati masalah ini, Umar merasa perlu menetapkan angka tahun. Beliau lantas meminta para sahabat mengusulkan penetapan tahun.

Ada yang mengusulkan mengikuti tahun romawi, namun usulan ini tertolak karena tahun Romawi terlalu jauh. Para sahabat kemudian mengusulkan penetapan tahun dengan pertimbangan yang terbagi dalam empat usulan. Pertama, kalender Islam dimulai dari tahun kelahiran Rasulullah. Kedua, kalender Islam dimulai dari tahun nubuwwah. Ketiga, kalender Islam dimulai dari tahun hijrah. Dan keempat, kalender Islam dimulai dari tahun wafatnya Rasulullah.

Usulan pertama dan ketiga tidak diambil. Setidaknya ada dua alasan. Pertama, sebagian sahabat berbeda pendapat mengenai tahun kelahiran dan tahun nubuwah. Kedua, baik kelahiran maupun tahun nubuwah, keduanya adalah semata-mata anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tak ada upaya atau perjuangan manusia (juhud basyari) sama sekali.

Usulan keempat juga tidak diambil. Alasannya, hal itu bisa mengulang kesedihan jika wafatnya Rasulullah dijadikan tahun pertama kalender Islam.

Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu mengusulkan kalender Islam dimulai dari tahun hijrah. Inilah tahun dimulainya peradaban baru Islam. Inilah tahun perubahan umat Islam dari yang semula tertindas di Makkah menjadi kekuatan di Madinah. Dan berbeda dengan kelahiran dan nubuwah Rasulullah yang sama sekali tak ada upaya manusiawi, hijrah merupakan perjuangan besar umat Islam yang dipenuhi dengan banyak sejarah pengorbanan (tadhiyah).

Maka ditetapkanlah tahun hijrah sebagai tahun pertama kalender Islam. Dan karenanya, penanggalan ini disebut sebagai penanggalan hijriah. Kalender hijriah.

Selanjutnya, bulan apa yang dijadikan bulan pertama tahun hijriah? Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu mengusulkan Muharram. Mengapa? Sebab sejak dulu orang Arab menganggap Muharram adalah bulan pertama. Kedua, umat Islam telah menyelesaikan ibadah haji pada bulan Dzulhijjah. Ketiga, bulan Muharram merupakan bulan munculnya tekad hijrah ke Madinah setelah pada Dzulhijjah terjadi Baiat Aqabah II.

Hijrah dalam Al Quran

Seperti dijelaskan pada Sejarah Kalender Hijriah, kalender hijriah terkait erat dengan hijrah. Sebab tahun pertama kalender Islam ini dimulai dari tahun hijrah dan bulan pertama yakni Muharram merupakan bulan munculnya tekad hijrah ke Madinah. Maka spirit hijrah perlu dikuatkan kembali bertepatan momentum pergantian tahun hijriah.

Berikut ini ayat-ayat hijrah dalam Al Quran:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, (QS. Surat An-Nisa’: 97)

Ibnu Abbas dan Ibnu Abi Hatim menjelaskan, asbabun nuzul ayat itu terkait dengan orang-orang yang telah masuk Islam namun tidak mau hijrah. Mereka kemudian dipaksa bergabung dengan Pasukan Abu Jahad saat perang Badar lalu terbunuh saat perang badar. Mati dalam kondisi menjadi bagian pasukan kafir Quraiys. Maka Allah menurunkan ayat ini.

Sayyid Qutb menjelaskan adanya asbabun nuzul yang lain. Bahwa ada sebagian orang yang telah masuk Islam, mereka tidak mau berhijrah. Sebagiannya kemudian meninggal di Makkah.

Ayat ini merupakan ancaman berat untuk orang-orang yang tidak mau berhijrah dari Makkah ke Madinah. Makkah yang saat itu merupakan Darul Kufr dan Madinah merupakan Darul Islam. Adapun setelah futuhnya Makkah, maka tidak ada kewajiban hijrah ke Madinah. La hijrata ba’dal fathi, sabda Nabi.

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa’: 100)

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَٰئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 218)

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا ۚ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia. (QS. Al-Anfal: 74)

الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللَّهِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ

orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. (QS. Surat At-Taubah: 20)

Empat ayat terakhir ini menunjukkan keutamaan hijrah. Bahwa orang yang berhijrah akan mendapati tempat yang luas dan rezeki yang banyak, ia akan mendapat rahmat Allah, ampunan dan kasih sayang-Nya.

Hakikat hijrah

Tentu kita menginginkan keutamaan-keutamaan hijrah di atas. Namun, bagaimana kita berhijrah sementara kondisi kita bukanlah kondisi Makkah-Madinah seperti saat para sahabat hijrah? Sementara Al Quran secara umum memerintahkan kita untuk berhijrah?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang hakikat hijrah.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ

“Muslim adalah orang yang menyelamatkan semua orang muslim dari lisan dan tangannya. Dan Muhajir adalah orang yang meninggalkan segala larangan Allah” (HR. Bukhari no.10)

Hijrah secara bahasa artinya adalah at tarku (meninggalkan). Hakikat hijrah adalah meninggalkan apa yang dilarang Allah.

Ketika menjelaskan hadits ini, Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bahwa ada dua macam hijrah. Pertama adalah Hijrah zhahirah, yakni pergi meninggalkan tempat untuk menghindari fitnah demi mempertahankan agama. Kedua adalah Hijrah bathinah, meninggalkan perbuatan yang dibisikkan oleh nafsu amarah dan syetan.

Para ulama lainnya menjelaskan dengan istilah berbeda; Hijrah Makaniyah (hijrah tempat) dan Hijrah Maknawiyah (hijrah maknawi).

Inilah hijrah yang harus selalu kita lakukan. Hijrah maknawiyah. Bagaimana kita berupaya selalu meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga kita terus menyempurnakan hijrah dari kufur menuju iman (terutama dilakukan oleh saudara kita yang mualaf). Hijrah dari syirik menuju tauhid. Hijrah dari nifaq menuju istiqomah. Hijrah dari maksiat menuju taat. Serta hijrah dari haram menuju halal. Wallahu a’lam bish shawab.

 

BERSAMA DAKWAH