Para pembaca Bimbinganislam.com yang baik hati berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang uang umroh dikembalikan karena pandemi, bolehkah dipakai untuk hal lain atau memulai usaha?
Silahkan membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.
Izin bertanya ustadz.
Teman Saya seharusnya tahun ini jadwal berangkat umroh, tapi karena masih lockdown akhirnya uang dari penyelenggara dikembalikan lagi karena tidak bisa berangkat.
Boleh tidak uang yang niatnya untuk umroh itu dipake dulu untuk usaha?
Atau apakah uangnya disimpan saja sampai berangkat umroh kembali?
Mohon masukannya ustadz.
(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Kami sarankan; anda lebih baik menyimpannya untuk persiapan umroh, Jika umroh ini adalah pertama kali, maka hukumnya wajib untuk disegerakan menurut pendapat terkuat.
Sedangkan Ibadah haji atau umroh yang hukumnya wajib itu, jika terhalang penyelenggarannya, karena uzur syar’i, maka harus segera ditunaikan, apabila penghalangnya telah hilang.
Maka sudah selayaknya bersegara dan berkeinginan kuat menunaikan ibadah haji dan umrah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah kalian berhaji -yaitu haji yang wajib- karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya”
(HR.Ahmad, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa‘ no. 990)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
“Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”.
(HR. Ibnu Majah dan dihasanka oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al jami’, no. 6004).
Menakar Skala Prioritas
Jikalau mempunyai kebutuhan mendesak dan darurat sedangkan anda tidak mempunyai dana (uang), daripada berhutang, maka anda boleh menggunakan uang persiapan umroh tersebut untuk kebutuhan darurat, atau bisa juga digunakan untuk memulai usaha baru atau meneruskan usaha lama dengan niat juga (ini untuk persiapan umroh), disamping untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di musim pandemi ini. Semoga Allah Ta’ala memberkahi perniagaan dan usaha kita semua. Aamiin.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله