Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang talak kiasan setelah menuduh istri selingkuh.
selamat membaca.
Pertanyaan :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.
Ada titipan pertanyaan, mohon pencerahannya.
Apakah jika seorang suami mengatakan pada istrinya “Ya sudah sana, kalau kamu bahagia dengan orang lain, aku ikhlas” karena si Istri dituduh berselingkuh dan karena si istri juga sudah ga kuat berumah tangga dengannya, karena perlikau suami yang cenderung kasar, jika marah banting-banting barang, HP, piring, gelas, tendang pintu, dan parahnya marah didepan anak2?
Dan kata-kata semisal sudah suami ucapkan sebanyak 2X dalam 2 hari berturut-turut.
Apakah ini yg dinamakan jatuh talak dua Ustadz..?”
(Disampaikan oleh Sahabat Belajar Bimbingan Islam)
Jawaban :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
Semoga Alloh senantiasa memudahkan kita untuk terus memperbaiki rumah tangga.
Dalam fiqh yang berhubungan dengan keluarga ada satu bahasan yang tidak boleh dilupakan, yakni Talak. Pentingnya pembahasan Talak ini karena ada hadits dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam
ﺛَﻠَﺎﺙٌ ﺟِﺪُّﻫُﻦَّ ﺟِﺪٌّ ﻭَﻫَﺰْﻟُﻬُﻦَّ ﺟِﺪٌّ : ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡُ ، ﻭَﺍﻟﻄَّﻠَﺎﻕُ ، ﻭَﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ
“Tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya juga dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk”
[HR Abu dawud 2194, Tirmudzi 1186, Ibnu Majah 2039]
Jika kita tidak punya ilmu dalam Talak akan mudah tergelincir dalam pembahasan sensitive ini, bagaimana tidak, bercanda atau guyonan tentang talak saja bisa dianggap serius dan jatuh talak. Untungnya syariat ini juga memberikan penjagaan, bahwa diantara bentuk kasih sayang Alloh dan RosulNya adalah bisikan hati yang tidak dianggap serius. Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعْمَلُوا بِهِ
“Sesungguhya Alloh memaafkan bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dikatakan atau diucapakan”
[HR Bukhori 2528 dan Muslim 127]
Talak ditinjau dari sisi lafal terbagi menjadi 2; Shorih (jelas) dan Kinayah (kiasan)
Shorih maksudnya lafal yang langsung dapat difahami saat diucapkan, tidak multitafsir atau mengandung makna lain, seperti Anti Thaaliq (engkau adalah wanita yang tertalak), atau dalam bahasa indonesia seperti ‘Kamu Saya Cerai’. Lafal yang seperti ini dianggap serius walaupun niatnya bercanda, sebagaimana hadits Riwayat Ashabu Sunan (Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, dll) di atas.
Sedangkan Kinayah maksudnya lafal yang tidak langsung dapat difahami saat diucapkan atau multitafsir, seperti Anti Tarji’ Ila Ahliki (engkau kembali ke keluargamu), atau dalam bahasa Indonesia seperti ‘Kamu Pulanglah Ke Keluargamu’. Lafal yang seperti ini tidaklah jatuh talak kecuali jika disertai dengan niat, artinya jika ia berniat talak, maka jatuhlah talak tersebut dan jika tidak, maka tidak jatuh talak.
Seperti kisah putri Al-Jaun yg dinikahkan dengan Nabi shollalohu ‘alaihi wasallam, dalam hadits ‘Aisyah rodhiallohu ‘anha dijelaskan
أَنَّ ابْنَةَ الْجَوْنِ لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَنَا مِنْهَا قَالَتْ: أَعُوذُ بِاللهِ مِنْكَ، فَقَالَ لَهَا : لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ اِلْحَقِي بِأَهْلِكِ
“Bahwa tatkala puteri Al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallam dan Beliau mendekatinya, ia berkata, ‘Aku berlindung kepada Alloh darimu’
Maka beliau bersabda, ‘Sungguh engkau telah berlindung kepada Yang Maha Agung, kembalilah kepada keluargamu’”
[HR Bukhori 5254]
Lafal Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam kepada putri Al-Jaun, ‘kembalilah kepada keluargamu’ adalah lafal kinayah, dan membuatnya berpisah dengan Nabi shollohu ‘alaihi wasallam.
Lalu bagaimana dengan kisah yang dialami saudara penanya? Lafal “ya sudah sana, kalau kamu bahagia dengan orang lain, aku ikhlas” adalah lafal kinayah, akan jatuh talak jika si suami berniat mentalaknya. Tanyakan kepada si suami, jika ia niat maka telah jatuh talak 2 karena diucapkan 2 kali. Atau jika dari 2 kali pengucapan itu hanya 1 kali yang diniatkan talak, berarti jatuhnya talak 1.
Apakah sah talak ketika marah?
Syeikh Abdul Aziz Bin Baz menjelaskan
ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﻗﻊ ﻣﻨﻚ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﻏﻴﺒﺔ ﺍﻟﺸﻌﻮﺭ ، ﻭﺃﻧﻚ ﻟﻢ ﺗﺪﺭﻙ ﻧﻔﺴﻚ ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻄﻼﻕ
“Apabila talak sebagaimana yang terjadi pada engkau yaitu dalam keadaan puncak kemarahan, hilangnya kesadaran sampai ia tidak mengenali dirinya, maka tidak jatuh talak”
(Fatawa At-Talaq 19)
Maksudnya puncak kemarahan ini rasa marah yang sampai hilang control, tidak sadar tentang apa yang diucapkan, tidak sadar apa yang dilakukan, seperti orang yang tak berakal lagi. Maka kalau diucapkan si suami dalam keadaan marah yang masih bisa mengontrol dirinya, tetap jatuh talak.
Nasihat ana, intropeksi diri atau muhasabah lah..
Sungguh, cekcok rumah tangga itu sering terjadi karena 2 hal; lalai terhadap hak dan kewajiban, serta maksiat yang dilakukan.
Kalau masih ada pihak yang lalai dengan kewajibannya, belajarlah lagi tentang hak dan kewajiban suami istri, ikuti kajian-kajian fiqh tentang rumah tangga setelah mempelajari aqidah.
Kalau masih ada maksiat yang dilakukan, berhentilah, tinggalkanlah. Para Salaf mengatakan
إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي
“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Alloh, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku”
Semoga Alloh berikan Taufik pada kita dan Keberkahan pada keluarga kita.
Wallohu A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Rabu, 09 Rabiul Akhir 1442 H/ 25 November 2020 M