PERTAMA, mengusap telinga ketika wudhu hukumnya sunah menurut mayoritas ulama. Sementara Hambali dan sebagian Malikiyah mengatakan hukumnya wajib. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, “Hanafiyah, Malikiyah menurut yang masyhur, dan Syafiiyah berpendapat bahwa bagian dari sunah wudhu adalah mengusap telinga, yang dalam maupun yang luar.” (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 43/365).
Mayoritas ulama berdalil bahwa tidak ada perintah khusus dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tentang ini, yang ada hanya praktek beliau. Sementara praktek Nabi Shallallahu alaihi wa sallam semata, tidak menunjukkan hukum wajib. Sementara Hambali dan sebagian Malikiyah berdalil dengan hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga itu bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah 443 dan statusnya diperselisihkan ulama).
Mengingat kepala bagian yang wajib diusap ketika wudhu, maka telingapun termasuk yang wajib diusap. Telinga diqiyaskan dengan kepala menurut madzhab hambali. Hanya saja terdapat riwayat dari Imam Ahmad bahwa beliau menilai orang yang tidak mengusap telinga ketika wudhu, baik dengan sengaja maupun lupa, wudhunya tetap sah. Karena dengan mengusap kepala, sudah dianggap termasuk mengusap telinga.
Ibnu Qudamah menulis keterangan al-Khallal, “Al-Khallal mengatakan, Semua ulama yang menyebutkan dari Imam Ahmad, bahwa orang yang tidak mengusap kedua telinga secara sengaja maupun lupa, wudhu sah. Karena telinga mengikuti kepala.” (al-Mughni, 1/90).
Kedua, dianjurkan mengambil air yang baru untuk mengusap telinga? Setelah ia mengusap kepala, kemudian hendak mengusap telinga, apakah dianjurkan untuk mengambil air yang baru kemudian membuangnya dan digunakan mengusap telinga? Ada dua pendapat ulama tentang hal ini, “Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali) menyatakan, dianjurkan mengambi air yang baru untuk mengusap telinga. Sementara Hanafiyah berpendapat, tidak dianjurkan mengambil air yang baru ketika mengusap telinga.” (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 43/365 366).
Terdapat satu hadis yang menganjurkan untuk mengambil air yang baru ketika mengusap telinga. Hadis itu menyatakan, “Ambillah air yang baru untuk mengusap kepala.” Hanya saja hadis ini statusnya sangat lemah (dhaif jiddan). Dalam Silsilah ad-Dhaifah dinyatakan, Diriwayatkan at-Thabrani (dalam Mujam al-Kabir) dari jalur Dihtsam bin Qiran, dan Namran bin Jariyah, dari ayahnya secara marfu. Aku katakan: Sanadnya dhaif sekali, Dihtsam dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dengan, “Matruk.” (ditinggalkan hadisnya).