Pertanyaan.
Sebagian besar usiaku yang telah lewat, kulalui dengan tanpa menunaikan kewajiban shalat. Sekarang saya menyadari kesalahan itu. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Apakah saya harus mengqadha’nya? Ataukah ada kaffarah? Ataukah cukup hanya dengan taubat?
Jawaban.[1]
Saudara wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dan terus menjaga kewajiban shalat sepanjang hidupmu yang masih tersisa. Saudara harus membulatkan tekad untuk bertaubat dengan memenuhi syarat-syarat taubat, seperti menyesali perbuatan baik yang terlewatkan, dan meninggalkan perbuatan dosa. Maksudnya, saudara harus meninggalkan perbuatan dosa itu sama sekali serta tidak melakukannya lagi, dan bertekat untuk tidak mengulanginya lagi.
Maka, jika taubat saudara seperti ini lalu saudara melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla di waktu-waktu yang akan datang, saudara menjaga shalat, maka ini sudah cukup insya Allah, tidak ada kewajiban qadha sebagai akibat dari perbuatan saudara yang sengaja meninggalkan shalat di masa yang lalu. Sengaja meninggalkan shalat adalah sebentuk kekufuran kepada Allâh Azza wa Jalla . Karena meninggalkan shalat dengan sengaja menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, walaupun dia tidak mengingkari kewajiban shalat. Ini menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat para Ulama.
Taubat Akan Menutupi Kesalahan Yang Sebelumnya
Pertanyaan.
Saya telah meninggalkan shalat selama beberapa tahun dan saya tidak tahu berapa jumlah shalat yang saya tinggalkan. Alhamdulillah sekarang saya menyesal karena telah meninggalkannya dan sekarang saya sudah mulai melaksanakan shalat. Apakah saya harus mengganti shalat-shalat yang telah saya tinggalkan dan apa yang telah luput dari saya selama beberapa tahun ataukah tidak?
Jawaban.[2]
Cukup bagimu untuk bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari apa yang telah berlalu dan saudara berusaha menjaga shalat di masa yang akan datang. Taubat itu bisa menutup dosa yang telah lalu. Karena perbuatan saudara yang meninggalkan shalat di masa yang telah lalu dengan sengaja bisa menyebabkan saudara keluar dari agama, menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat para Ulama. Namun, jika saudara telah bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dengan taubat nasuha, taubat yang benar dan saudara telah menjaga kewajiban shalat, maka itu sudah cukup.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Majmû Fatâwa Syaikh Shâlih Fauzân al-Fauzân, hlm. 339-340
[2] Majmû Fatâwa Syaikh Shâlih Fauzân al-Fauzân, hlm. 339-340
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/11535-taubatnya-orang-yang-meninggalkan-shalat.html