Ahlussunnah waljama’ah membedakan antara hukum umum bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka, dengan hukum spesifik bahwa individu tertentu itu di surga atau di neraka.
Adapun hukum secara umum, maka ahlussunnah meyakini bahwa orang mukmin itu di surga dan orang kafir itu di neraka. Banyak sekali dalil yang berbicara tentang hal ini. Bahkan, ini termasuk perkara al-ma’lum minad-din bidh-dharurah, yaitu perkara yang diketahui secara terang benderang baik oleh para ulama ataupun oleh masyarakat awam.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ خَيْرُ ٱلْبَرِيَّةِ جَزَآؤُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ جَنَّٰتُ عَدْنٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ۖ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا۟ عَنْهُ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ رَبَّهُۥ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk. Balasan mereka di sisi Rabb mereka adalah surga ‘Adn yang sungai-sungai mengalir di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah. Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Rabb-nya.” (QS. Al-Bayyinah: 7-8)
Demikian pula, tentang orang kafir itu di neraka, Allah subhanahu wata’ala berfirman,
إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang yang musyrik itu di neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)
Adapun meyakini atau mengatakan bahwa individu tertentu itu di surga atau neraka, maka hal ini tidak boleh kita lakukan, kecuali jika memang ada dalilnya bahwa dia masuk surga atau masuk neraka. Ini karena hanya Allah subhanahu wata’ala yang mengetahui perkara yang batin dan tersembunyi. Bahkan, walaupun orang tersebut adalah orang mukmin asli atau orang kafir asli, maka tidak boleh bagi kita untuk mengatakan semisal “Si Fulan di surga”, atau “Si Fulan di neraka”.
Yang bisa kita lakukan adalah mengharapkan dan mendoakan seseorang untuk masuk surga, jika zahirnya selama ini di dunia dia adalah orang yang beriman. Atau, kita juga bisa mengatakan, “Si Fulan adalah muslim, dan jika dia meninggal di atas keimanannya, maka dia akan masuk surga.” Atau mengatakan, “Si Fulan adalah kafir, dan jika dia mati di atas kekufurannya, maka dia akan masuk neraka.” Dengan kata lain, kita mengembalikan kepada hukum umum. Jika seseorang itu memang adalah orang yang beriman, maka dia masuk surga. Akan tetapi, jika dia adalah orang yang kafir, maka dia masuk neraka.
Adapun jika ada dalil yang menetapkan bahwa individu tertentu itu masuk surga, maka kita harus meyakini bahwa individu tersebut masuk surga. Misalnya, sepuluh sahabat yang dijanjikan masuk surga dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
أبو بكر في الجنة، وعمر في الجنة، وعثمان في الجنة، وعلي في الجنة، وطلحة في الجنة، والزبير في الجنة، وعبد الرحمن بن عوف في الجنة، وسعد بن أبي وقاص في الجنة، وسعيد بن زيد في الجنة، وأبو عبيدة بن الجراح في الجنة.
“Abu Bakr di surga, ‘Umar (ibn al-Khaththab) di surga, ‘Utsman (ibn ‘Affan) di surga, ‘Ali (ibn Abi Thalib) di surga, Thalhah (ibn ‘Ubaidillah) di surga, Az-Zubair (ibn Al-’Awwam) di surga, ‘Abdurrahman ibn ‘Auf di surga, Sa’id ibn Abi Waqqash di surga, Sa’id ibn Zaid di surga, dan Abu ‘Ubaidah ibn Al-Jarrah di surga.”
Demikian pula, jika ada dalil yang menetapkan bahwa individu tertentu itu masuk neraka, maka kita harus meyakini bahwa individu tersebut masuk neraka. Misalnya, Abu Lahab dan istrinya. Allah subhanahu wata’ala berfirman,
تَبَّتْ يَدَآ أَبِى لَهَبٍ وَتَبَّ * مَآ أَغْنَىٰ عَنْهُ مَالُهُۥ وَمَا كَسَبَ * سَيَصْلَىٰ نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ * وَٱمْرَأَتُهُۥ حَمَّالَةَ ٱلْحَطَبِ * فِى جِيدِهَا حَبْلٌ مِّن مَّسَدِۭ
“Binasalah kedua tangan Abu Lahab, dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah bermanfaat kepadanya harta bendanya dan apa yang dia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan begitu pula istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. al-Masad: 1-5)
***
@ Dago, Bandung, 19 Jumada al-Ula 1443 H
Penulis: Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc