PENDAPAT yang kuat: Umrah hukumnya wajib bagi orang yang wajib haji. Berdasarkan beberapa hadis:
Pertama, dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendefinisikan islam dengan sabdanya: “Islam adalah engkau bersaksi laa ilaaha illallaah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berhaji, berumrah, mandi junub, menyempurnakan wudu, dan puasa Ramadan.”
Beliau ditanya: Apakah jika saya melakukan semua itu maka saya muslim? Beliau menjawab: “Ya” (HR. ad-Daruqutni 2708, Ibn Hibban 173, Ibn Khuzaimah 3065. ad-Daruqutni menilai: Sanadnya sahih).
Kedua, Dari Aisyah radhiallahu anha, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam: Apakah wanita wajib jihad? beliau menjawab: “Ya, para wanita wajib jihad, bukan peperangan, tapi haji dan umrah.” (HR. Ahmad 25322 dan Ibnu Majah 2901).
Ketiga, Abdullah bin Umar mengatakan: “Tidak ada seorang pun selain dia wajib berhaji dan melaksanakan umrah.” (Shahih Bukhari, 3:2)
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan: “Sesungguhnya umrah ada gandengannya haji dalam kitab Allah: “Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah.” (Shahih Bukhari, 3:2).
Salah satu ulama Syafiiyah kontemporer, Dr. Muhammad Dib Bagha mengatakan: “Umrah disebutkan secara bergandengan dengan haji dalam Alquran seperti ayat yang disebutkan, disertai perintah untuk menyempurnakannya. Sementara hukum asal perintah adalah wajib. Ini menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib sebagaimana haji.” (Taliq Shahih Bukhari, 3:2)
Dr. Said al-Qohthani mengatakan: “Inilah pendapat yang benar, berdasarkan banyak dalil syariat, bahwa umrah hukumnya wajib sebagaimana haji. Umrah hukumnya wajib dilakukan sekali seumur hidup, bagi orang yang wajib haji.” (al-Umratu wal Hajju, Hal. 10).
Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]